HukumOpini

Masyarakat Digiring Opini Untuk Membela Novel Yang Tidak Lulus Test TWK dan Melupakan Kasus Kejahatan Pembunuhan Pencuri Sarang Burung Walet

Kasus Pembunuhan Dengan Tersangka Novel Baswedan Mulai Terlupakan, Masyarakat Digiring Opini kaitan Ketidaklulusan Novel dalam TWK

BANDUNG, Matakompas.com | Berbagai tekanan yang ada  tak menyusutkan langkah OC. Kaligis untuk terus mengkritisi berbagai hal yang menyangkut ketidak adilan penanganan hukum di negeri ini. Pengacara kondang itu kali ini menyikapi soal langkah yang  dilakukan Novel Baswedan yang dinilai telah mulai menggiring opini masyarakat sekan akan kebenaran hanyalah milik kelompoknya. Berikut isi tulisan Prof OC Kaligis yang dikirimkan ke redaksi media Mata Kompas.

Sukamiskin, Jumat 21 Mei 2021

Hal. Peradilan Jalanan terhadap Bapak Firli Bahuri Ketua Komisoner KPK.

Kepada yang terhormat Bapak Firli Bahuri.

Dengan hormat.

Saya Prof. Otto Cornelis kaligis praktisi dan akademisi, bersama ini dalam rangka kontrol social, setelah membaca vonis jalanan, hasil rekayasa Novel Baswedan dan kawan kawan, yang berhasil menggiring opini jalanan, untuk memecat, melaporkan para Komisioner dan Dewan Pengawan KPK ke Ombudsman.

Bersama ini saya hendak mengajukan perlawanan terhadap rekayasa penggiringan opini publik tersebut. Tidak masuk kedalam otak saya ketika sikelompok pandir Novel yang gagal ujian harus memohon kepada Bapak Presiden, agar turun tangan, menyelesaikan, kegagalan Novel Baswedan, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara.

 

Bapak Presiden dipaksa untuk meninjau kembali pertanyaan ujian yang menyebabkan Novel Baswedan, gagal jawab, sehingga dinyatakan tidak lulus diantara 1000 pengikut ujian yang lulus. Sudah berkali kali untuk masalah yang bukan urusan Presiden, Bapak Presiden disuruh turun tangan oleh Novel Baswedan. Lihat saja kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Sebaliknya demo demo korban penyiksaan burung walet, termasuk perintah Pengadilan untuk mengadili Novel Baswedan sepi berita, dipeti eskan oleh Kejaksaan Agung.
Saya prihatin, kaena Bapak Presiden yang lagi konsentrasi dengan karya beliau untuk menjadikan Indonesia maju, dipaksa untuk turut mencampuri ujian ASN yang diatur oleh undang undang revisi KPK.

Sebenarnya fakta si Pandai lawan si Pandir adalah sederhana. Masalah lulus atau tidak lulus ujian. Ketua Komisioner Firli Bahuri lolos ujian, melalui jenjang ujian sejak melamar untuk menjadi komisioner KPK, sampai ujian fit and proper test. Penguji DPR RI menyatakan Firli Bahuri lulus Fit and proper test.

Sedangkan test ASN Novel Baswedan gagal, karena kebodohan Novel Baswedan menjawab pertanyaan masalah wawasan kebangsaan. Mengapa lebih seribu peserta lainnya lulus?

Jadi judul surat saya diatas sebaiknya saya ganti dengan judul Firly Bahuri versus Novel Baswedan. Si Pandai lawan si Pandir.

Bahkan yang paling mengerikan kelompok Novel Baswedan, yang hendak menghancurkan kepemimpinan Para komisioner dan dewan Pengawas KPK pimpinan Firli Bahuri adalah vonis Busyro Muqqodas.

Di publik Busyro memvonis Firli Bahuri agar dipecat. Bukankah sebagai penyelanggara negara, sumpah Busyro pada waktu itu, untuk taat hukum. Bukankah untuk memvonis seseorang, tidak mungkin mendahului putusan hakim. Dan bila Busyro menmvonis demikian, dengan sendirinya kelompok Novel Baswedan, ICW, LSM dan Media pendukung, serta merta meng-amini seruan Busyro.

Apakah ini yang dinamakan negara hukum?
Semoga Bapak Presiden Jokowi menanggapi seruan para ahli hukum, yang tidak menyetujui vonis Busyro terhadap Firli Bahuri. Hanya karena sekedar membela kebodohan Novel Baswedan.

Saya yakin Pak Busyro tahu, bagaimana sadisnya Novel Baswedan, ketika berkuasa sebagai penyidik. Dalam kasus burung walet di Bengkulu, dia dengan sangat bengis, dalam penyidikan, meng-seterum kemaluan tersangka, menyiksa, menembak dengan sadis para kaki korban, satu meninggal karena kehabisan darah, dan satu korban salah tangkap.

Mengapa terdakwa pembunuh, yang adalah penyidik penegak hukum, yang seharusnya memberi contoh penegakkan hukum, harus dibela mati matian hanya karena tidak lulus test kebangsaan?
Dengan penuh kerendahan hati, disini saya berani mengatakan , bahwa mengenai oknum KPK yang korup, saya sedikit banyak punya data, bukan fitnah.

Fakta hukum mengenai KPK yang super power yang bebas korupsi, bebas mempergunakan kuasanya untuk penyalahgunaan kekuasaan telah saya bukukan.. Fakta ini juga sudah terungkap melalui Pansus DPR RI, laporan masyarakat, mulai dari penyadapan yang diedit, penyelidikan, penyidikan, dakwaan yang tebang pilih, sampai pada tuntutan.

Untuk singkatnya, saya lampirkan curriculum vitae saya. Disana dapat ditemukan, pengalaman praktik saya membela perkara korupsi, sebagai orang pertama yang membela di pengadilan Tipikor. Bukan saja Presiden Soeharto dan para petinggi petinggi lainnya yang pernah saya tangani sendiri, tetapi saya membela dari simiskin sampai konglomerat.
Sejak tahun 1978 saya telah membela sendiri perkara perkara di Supreme Court Melbourne, Sydney, di Eropa Barat, Asia. Berkas perkara dan buku buku pengalaman saya baik sebagai praktisi, maupun sebagai akademisi, telah saya bukukan berlabel ISBN, untuk jumlah kurang lebih 125 buku.

Silahkan bagi promovendus yang hendak meneliti untuk menyelesaikan disertasinya, menghubungi saya untuk mendapatkan referensi ilmiah tersebut.
Untuk membuktikan oknum oknum KPK yang korup sebelum Firli Bahuri menjadi komisioner KPK, fakta hukum yang saya gunakan adalah referensi dan buku buku saya berikut ini.

1. Kasus korupsi Abdulah Puteh. Perdata dipidanakan. Melanggar azas retroaktif. Karenanya dua hakim karier mempunyai pertimbangan dissenting opinion Tempus delicti terjadi sebelum lahirnya Undang Undang TIPIKOR.

2. Berkas Kasus Syaukani Bupati Kutai Kartanegara. Bukti tebang pilih mengenai uang perangsang untuk mengamankan investasi daerah dari gangguan keamanan.

3. Buku Korupsi Bibit-Chandra.

4. Buku M.Nazaruddin“ Jangan saya direkayasa Politik & dianiaya.

5 Buku “ Peradilan Sesat.

6. Buku KPK bukan Malaikat (terdiri dari tiga buku). .

7. Mereka yang kebal Hukum.

1. Dari Buku Korupsi Bibit Chandra. Halaman 5. LP Antasari tgl. 6 Juli 2009. Mengenai korupsi di KPK. Halaman 6. sd. 11 testimoni diketik dan tulisan tangan Antasari selaku ketua komisioner KPK, isi surat mengenai korupsi di KPK.

2. Keterangan saksi dan ahli terhadap tersangka Bibit Samat Rianto. Saksi a charge 12 orang. Keterangan Pendapat ahli 3 orang. Termasuk ahli Prof. DR. Indriyanto Seno Adji SH.MH. Beliau sekarang duduk sebagai Dewan Pengawas KPK (halaman 12 sampai dengan halaman 206).

3. Keterangan saksi dan ahli terhadap tersangka KPK Chandra Martha Hamzah. Saksi a charge 22 orang, ahli 5 ahli. (Halaman 207 sampai 526).

4. Penjelasan Kronologis Pengurusan Kasus di KPK tanggal Cipinang 6 Pebruari 2010 (halaman 650).

5. Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ir. Ari Muladi oleh Penyidik Pol. Drs. Agus Irianto SH.Msi tanggal 11 Juli 2009 jam. 21.00. W.i.b halaman 639 sampai dengan 647. Terdiri dari 17 Pertanyaan. Semua mengenai peranan Ir. Ari Muladi, menghubungi KPK dan memberi suap kepada KPK.

6. Kronologis Pengurusan Perkara halaman 651 sampai 660 ditandatangani tanggal 15 juli 2009 oleh Anggodo Widjojo dan Ari Muladi. Isi kronologis, lengkap dengan tanggal, jam pemberian uang suap kepada oknum oknum KPK. Besarnya jumlah uang, kapan diberikannya.

7. Bukti bahwa KPK sudah sangat korup sejak pimpinan komisioner KPK Antasari Azhar. Jumlah uang suap miliaran diberikan kepada oknum KPK., Kepada penyidik, ratusan juta rupiah. Perkara Bibit Chandra akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan.Mereka sempat ditahan di Makko Brimob. Kemudian dibebaskan oleh Presiden SBY, melalui deponeering. Status mereka tetap tersangka.

8. Dari buku M.Nazaruddin. Judul “ Jangan saya direkayasa Politik & Dianiaya. Dari berkas perkara mengenai Pemeriksaan para saksi. Karena sudah diatur, tidak dilakukan dikantor KPK. Pemeriksaan dilakukan di Apartemen dan resort mewah. BAP. Saksi Yulianis dan Oktorina di Apartment Ritz Carlton, Great Western Resiort, Apartemen Alison Mitra Oasis. Tanggal BAP lengkap dihalaman 23-24. Saya selama membela di KPK pernah meminta diperlakukan sama. Ditolak mentah mentah KPK karena katanya bertentangan dengan KUHAP.. Kok Yulianis dan Oktorina, bisa melakukannya?.

9. Press release M. Nazaruddin yang ditandatangani tanggal 8 September 2011 dalam acara pemeriksaan kode etik yang dipimpin oleh Penasehat KPK saudara Abdullah Hehamahua, dihadiri oleh saya sendiri. Press release tersebut mengenai oknum oknum KPK yang terlibat pengurusan proyek dan pihak swasta yang terlibat. Tentu melibatkan adanya uang suap untuk menggolkan proyek dimaksud. Terlibat antara lain, Chandra Hamzah, yang pernah jadi tersangka korupsi di kasus Anggoro sebagaimana saya sebutkan diatas. (Halaman 151 sampai dengan 159). Pemeriksaan kode etik yang dipimpin Abdullah Hehamahua adalah rekayasa KPK untuk melindungi Chandra Hamzah, dan oknum oknum KPK yang mengurus perkara.

10. Surat Balasan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kepada M. Nazaruddin tanggal 21 Agustus 2011 membalas surat tanggal 18 Agustus 2011.Halaman 77 sd. 79. Balasan surat yang super cepat.

11. Saya mengenal beliau sejak menteri. Setelah jadi Presiden , tak satu surat saya pun yang dibalas. Padahal saya pernah sama sama menyelesaikan kasus sengketa Newmont di Minahasa.

12. Catatan dari surat bersejarah itu. Berikut kutipan surat SBY tersebut ” Terkait proses hukum yang saudara hadapi, mari kita semua tunduk pada aturan yang ada di negara hukum ini. Dalam setiap kasus hukum yang melibatkan siapapun, saya tidak pernah-tidak akan-dan memang tidak boleh- mencampuri proses hukum yang harus independen, bebas dari intervensi siapapun. Prinsip dasar non intervensi, penegakkan hukum yang merdeka tersebut, diatur dan dijamin dengan jelas di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan terkait lainnya.”

13. Komentar saya. OC. Kaligis. Maaf Pak SBY. Kata kata mutiara Anda tidak sesuai dengan kenyataan. Anda yang meloloskan kasus korupsi Bibit- Chandra untuk tidak dilanjutkan ke Pengadilan. Partai Anda yang mendukung pencalonan Prof. Denny Indrayana sebagai calon Gubernur Kalimantan selatan, bertentangan dengan janji pakta Integritas Anda. Asal Anda tahu, Prof. Denny Indrayana, masih berstatus tersangka di kasus Payment Gateway, hasil gelar perkara Bareskrim RI di Jakarta. Saya telah mensomasi Partai Anda, tanpa adanya balasan dari Anda. Mungkin surat M.Nazaruddin cepat Anda balas, karena sebagaiman saya ketahui sebagai Pengacara M. Nazaruddin , andalah yang merekayasa jatuhnya Anas Urbaningrum, Ketua umum Partai Demokrat.

14. Data yang saya peroleh dari Laporan Panitia Angket DPR RI. Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang undang Nomor 30 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi Kuhp. Pendapat ahli kejahatan Jabatan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta, Februari 2018.

15. Mengenai fakta dan data laporan tersebut dapat diikuti , dimulai dihalaman 28 sampai dengan halaman 89 Bab III. Fakta, dan Data . Dari laporan tersebut, dapat ditelusuri fakta korupsi KPK, fakta penyalahgunaan kekuasaan, fakta mengenai kejahatan jabatan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pengeluaran keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

16. Dari halaman 42-43 .Hasil temuan Pansus setelah mendengan pendapat ahli DPR RI menyimpulkan bahwa ” PP 99/2012 bertentangan dengan penetapan Criminal Justice System. Termasuk bahwa Juctice Collabolator tidak memiliki landasan Hukum “

17. Temuan dari halaman 49: “ Dalam melakukan tugas penyelidikan ditemukan masalah dalam cara cara KPK menangani perkara. Ketika Taufiqurachman Ruki menjabat Plt. KPK, dari hasil pengenyekan terdapat 36 tersangka yang bukti permulaannya tidak cukup. Bagaimana kelanjutan nya karena KPK tidak berwenang mengeluarkan SP 3.

18. Catatan dari saya. Perkara Pidana Abraham Samad. Bambang Widjojanto, Novel Baswedan telah P-21. Mengapa bukan ini yang dimintakan kepada Presiden Joko Widodo, untuk segera diadili. Saya pernah meminta agar temuan korupsi KPK sebesar 31 miliar rupiah, diusut lebih lanjut. Karena saya tidak memiliki Media Pendukung, laporan tersebut dipetieskan.

19. Mengenai penyelidikan yang dilakukan tanpa dukungan dua alat bukti. Banyak oknum yang menjadi target KPK, menjadi korban. Sebut saja misalnya Miranda Gultom , Jero Wacik, Barnabas Suebu, Surya Dharma Ali. Dan masih banyak lainnya. Seandainya Dewan Pengawas hendak lebih meneliti siapa siapa saja yang menjadi korban KPK, silahkan mengirim salah seorang staf dewan Pengawas.. Pernyataan Wamen Prof. Eddy Omar Sharif Hiariej dapat menjadi pedoman campur tangan KPK terhadap Hakim pemegang perkara. Beliau mengetahui banyak ketika hadir sebagai ahli di perkara perkara Tipikor, dari mana berdasarkan hasil interview dengan para terdakwa, beliau berhasil memperoleh keterangan sebenarnya dari para terdakwa.

20. Khusus mengenai riwayat kejahatan Si Pandir Novel Baswedan yang gagal lolos ujian. Sumber fakta hukum saya peroleh disidang Pengadilan saya di Pengadilan Jakarta Selatan berupa bukti: Risalah RDPU Pansus tentang Panitia Angket terhadap Pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dengan kasus korban Kasus Burung Walet di Bengkulu. Tahun sidang 2017-2018.

21. Rapat dihadiri oleh semua wakil wakil Partai. Laporan terdiri dari 25 halaman.Dipimpin oleh ketua Pansus Drs. Agun Gunanjar Sudarsa. Pelapor adalah korban korban kebengisan Novel Baswedan terhadap diri mereka. Bagaimana mereka disiksa diluar batas kemanusiaan, distrom kemaluannya untuk sekian lamanya, disuruh berbaring berderet ditepi pantai, lalu di-dor- kaki mereka masing. Ada yang ketinggalan peluru didalam kaki mereka selama kurang lebih 8 tahun. Satu korban salah tangkap dan satu korban AAN meninggal karena kehabisan darah. Silahkan para pendukung Novel Baswedan yang tidak lulus ujian ASN, mempelajari fakta sadis penyiksaan yang dilakukan Novel Baswedan.

22. Putusan Pengadilan Bengkulu, memerintahkan jaksa melimpahkan kasus pidana Novel baswedan ke Pengadilan. Diabaikan Jaksa hanya karena adanya surat mal administrasi dari Ombudsman. Padahal bunyi Pasal 9 : “ Dilarang kepada Ombudsman mencampuri kebebasan hakim, apalagi mengintervesi Putusan Pengadilan.”

23. Dalam kasus tidak lulusnya Novel Baswedan, kelihatannya akal yang sama dipraktekkan Novel Baswedan dan para pendukungnya Mereka melaporkan Firli Bahuri, segenap Dewan Pengawas KPK ke Ombudsman.. Mengapa? Karena strategi yang sama pernah dilakukan Novel Baswedan dalam kasus pidana Burung Walet .

24. Untuk hasil pemeriksaan Pansus, diberitakan juga mengenai pemeriksaan saksi di safe house, tentu untuk merekayasa keterangan saksi. Penyimpanan barang bukti bukan dirumah penyimpanan barang bukti, sehingga sitaan barang bukti mudah digelapkan, Temuan BPK mengenai biaya kelebihan biaya perjalanan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan , dan masih banyak temuan temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai korupsi KPK, dan temuan mengenai kejahatan jabatan yang dilakukan oknum KPK. Perkara kakap Century hanya sampai kepada pemeriksaan saksi Boediono, sebagai wakil Presiden.

25. Semua ini dapat dimengerti mengapa KPK mati mati melakukan perlawanan terhadap Pansus, sampai sampai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Menjelang kalah, KPK menarik laporannya. Memang KPK itu licik.

26. Untuk buku Peradilan sesat, 3 buku “ KPK bukan Malaikat”, Buku “Mereka Yang Kebal Hukum,”

27. Semuanya ulasan Kasus Pidana yang menimpa mereka dan yang dilakukan oleh oknum KPK, termasuk sangkaan kasus korupsi Prof Denny Indrayana, saya lampirkan di surat saya ini. Sekedar untuk membuktikan bahwa sebagai praktisi, dan akedemisi, saya dapat mempertanggung jawahkan kebenaran fakta hukum saya. Surat saya ini bukan fitnah, bukan untuk menggiring publik opini.

28. Semoga staf Bapak Presiden dapat membaca surat saya ini juga, agar Bapak Presiden tidak terpengaruh oleh medsos yang digiring oleh Novel Baswedan, Saut Situmorang, Prof. Laode, atau Abdullah Hehamahua yang pernah mencap Bapak Presiden sebagai Firaun. Bahkan di medsos Abdullah telah mengvonis Bapak. Katanya bila Bapak gagal dipilih rakyat untuk kedua kalinya pasti bapak akan dijadikan terpidana korupsi infrastruktur . Itulah Abdullah Hehamahua yang pernah buron dan lari ke Malaysia.

29. Akhir kata. Ujian ASN adalah Undang undang. Tidak lulus berarti tidak layak untuk duduk di KPK sebagai penyidik KPK. Tidak ada jalan lain. Pecat Novel Baswedan dan semua yang tidak lulus ujian ASN. Novel Baswedan adalah trouble maker ditubuh KPK. Masak sitersangka Pembunuh Novel Baswedan harus berjaya sebagai penyidik? Novel Baswedan mestinya telah dipenjarakan sebagai pembunuh.

30. Semoga surat saya ini membawa manfaat bagi Bapak Bapak Penyelenggara Negara dibidang Hukum,, dan bagi mereka yang cinta kebenaran.

Salam hormat.

Prof. Otto C. Kaligis.
Blok Barat atas nomor 2 Lapas kelas 1 Sukmiskin..

Cc. Yth. Bapak Presiden Jokowi sebagai Laporan.
Cc. Yth, Bapak Prof. Romli Atmasasmita
Cc. Yth. Ade Armando, Denny Siregar, Dewi Tanjung
Cc. Yth. Komisi III DPRRI.
Cc. Yth para. Rekan jurnalist pencinta berita imbang.
Lampiran: semua buku yang saya sebutkan diatas.
Cc. Pertinggal.

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button