Hukum

Pencemaran Nama Baik, Neng Evi Syamsiah Lapor Polda Bali

DENPASAR, MataKompas.com ! Lantaran dicemarkan nama baiknya, Neng Evi Syamsiah, calon anggota DPR RI Partai Demokrat dapil Bali nomer urut 6, mendatangi Polda Bali, Selasa 30 Januari 2024.

Kedatangan istri CEO jarrak Media Group tersebut ke Polda Bali guna melaporkan unggahan akun instagram Info tegalalang yang menerusakan unggahan alestari_maharani akun tiktok tariohtary.

Dimana dalam unggahan tersebut berisikan kalimat dinilai mencemarkan nama baik Neng Evi Syamsiah (pelapor).
Laporan Neng Evi Syamsiah diterima oleh petugas kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, dengan nomer laporan Polisi : STPL/115/I/2024/SPKT/Polda Bali.

Ditemui usai melapor, Neng Evi Syamsiah mengatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut karena tindakan terlapor sangat-sangat merugikan dirinya. Karena itu dia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dengan profesional.

Lanjut Neng Evi Syamsiah, jika ada masalah, semestinya bisà diselesaikan dengan baik, bukan lantas dengan cara mempermalukan orang di media sosial.

“Itu sudah pelanggaran UU ITE, dan saya sebagai warga negara berhak mendapat perlindungan hukum. Karena itulah, saya mengadukan masalah tersebut ke Polda Bali,” ujarnya.

Bukan hanya itu, karena unggahan di media sosial tersebut sudah viral, dia juga akan berencana melayangkan gugatan secara perdata kepada terlapor/penggungah, jika nantinya unggahan pencemaran nama baik itu berimbas pada prolehan suara dirinya sebagai calon anggota DPR RI.

 

“Itu unggahan kan sudah viral, kita lihat saja nanti. Jika berimbas dengan prolehan suara saya, tentunya saya akan gugat secara perdata,” tutupnya. (AJ)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button