HukumOpini

Prof. OC Kaligis Meminta Oknum Oknum KPK yang Terlibat Tindak Pidana Segera di Proses

BANDUNG, Matakompas.com | Sepak terjang Kelompok Novel Baswedan yang tidak lulus tes TWK  menjadi perhatian berbagai kalangan, tak terkecuali Prof. OC Kaligis. Pengacara ini tidak pernah surut menuliskan surat terbukanya yang diterima redaksi sebagai berikut :‏

Sukamiskin, Senin 10 Mei 2021.

Hal. Informasi Novel Baswedan gagal lulus tes Pegawai KPK, menghebohkan dunia hukum.

Kepada yang terhormat.: Ketua Komisioner KPK Bapak Firli Bahuri.

Dengan hormat.

Perkenankanlah saya baik sebagai praktisi, maupun sebagai akademisi, turut mengambil bahagian, memberikan masukan terhadap berita berita hukum yang tidak berimbang. Hal tersebut terjadi karena keberpihakan, media terkenal tertentu terhadap Novel Baswedan, konco konconya seperti grup Saut Situmorang dan kawan kawan.

Adapun masukan saya, semoga mendapat perhatian dari para pemerhati hukum , adalah sebagai berikut:

 

1. Selalu saja seorang Novel Baswedan bisa membuat heboh dunia peradilan. Semua orang tidak sadar, kecuali permerhati hukum, bahwa Novel Baswedan hanyalah seorang pembunuh, ketika berkuasa. Dibandingkan dengan penyiraman air keras terhadap dirinya, dengan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel terhadap tersangka AAN.

Seharusnya tersangka AAN yang harus jadi berita utama. Bukan berita penyiraman air keras terhadap matanya, yang ditanggung negara melalui biaya pengobatan diluar negeri.

2. Negara dirugikan ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah, hanya karena pengobatan mata Novel untuk tragedi tersebut.

3. Sempat saya dengar di med.sos, Novel mendramatisir musibah itu, melalui cerita kesedihan anaknya yang baru berumur 3 tahun, melihat sang ayah dianiaya. Lalu bagaimana sedih dan pedih keluarga Aan, yang tak mungkin lagi kembali berkumpul ditengah keluarga , akibat kepergian abadi AAN menghadap Ilahi, yang hidupnya ditamatkan melalui sebutir peluru hasil tembakan Novel Baswedan?.

4. Bodoh, karena tidak lulus test ASN, menyebabkan dunia berita ramai menyuguhkan kebodohan Novel, yang menurut med.sos, kegagalannya adalah akibat rekayasa Firli Bahuri, termasuk oleh para pembuat ujian test kebangsaan. Lebih seribu yang lulus, tidak seorangpun memprotes ujian test ASN yang dilakukan oleh yang berwewenang.

5. Hadir dalam pengumuman kegagalan test Novel antara lain Firli Bahuri ketua Komisioner, Prof Dr., Indriyanto seno adji, dan para insan pers. Kehadiran Firli Bahuri, dikomentari oleh tersangka Bambang Widjojanto ketua TGUPP, dengan komentar miring bahwa kehadiran Firli. Bahuri, mengumumkan 75 mereka yang tidak lulus ujian ASN, adalah suatu hal yang harus dipermasalahkan.

Karenanya Firli Bahuri harus diperiksa Termasuk niat Novel Baswedan untuk melaporkan Prof. DR. Indriyanto Seno Adji ke Majelis kode etik.

6. Sejak semula diera tahun 2018, ketika Pansus DPR RI hendak melakukan Pengawasan terhadap KPK, pimpinan Saut Situmorang, Prof Laode dan grup penyidik Taliban, ICW dan kawan kawan melakukan perlawanan sengit melawan DPR RI. Resistensi mereka all out, didukung media tertentu.

KPK melakukan perlawanan, baik melalui media, maupun dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

7. Ketika mendapat bocoran bahwa gugatan mereka ditolak, atau mereka akan dikalahkan, mereka lantas menjelang putusan MK, menarik gugatan itu, menghindari malu, ketika mesti menghadapi kekalahan.

8. Tugas mengawasi DPR RI terhadap KPK ditahun 2018 tak berjalan mulus. Ketika saksi korupsi a charge yang sedang berada ditangan KPK hendak didengar pendapatnya oleh DPR RI, KPK menolak menghadirkan saksi tersebut. Tentu dengan dihadirkannya saksi yang bersangkutan, aib kejahatan KPK akan terbongkar.

9. Adalah Ketua bidang penyidikan, Brig Jend. Pol. Aries Budiman, Direktur Penyidikan KPK, pada waktu itu, yang berani memberi keterangan mengenai internal KPK yang bobrok. Walaupun Aries mendapat tantangan keras dari oknum kelompok Novel Baswedan, Saut Situmorang dan kawan kawan, Aries Budiman tidak peduli. Demi klarifikasi, Aries bahkan melaporkan seorang oknum KPK ke Penyidik Polisi, karena menfitnah dirinya.

10. Hasil Pansus DPR RI terhadap KPK, dituangkan dalam buku laporan tahun 2018. Ternyata KPK memang penuh dengan perbuatan melanggar hukum, Kejahatan jabatan, Korupsi, mulai dari penyadapan, penyelidikan yang tidak cukup bukti tetapi dipaksakan untuk ditingkatkan ke Penyidikan, Pemeriksaan saksi rekayasa KPK di safe house, temuan BPK mengenai laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, penyimpanan barang sitaan tidak pada tempatnya dan masih banyak temuan melanggar hukum lainnya.

11. Masyarakat lupa bahwa yang sering berbicara keras mengenai pelemahan KPK dibawah pimpinan Firli Bahuri adalah Novel Baswedan, yang punya hubungan bagus dengan media.

12. Bayangkan kasus pembunuhan Novel, tenggelam. Padahal putusan pengadilan Bengkulu, memerintahkan Jaksa melimpahkan kasus pembunuhan Novel ke Pengadilan.

13. Jaksa agung membangkang hanya karena adanya surat dari Ombudsman dengan alasan bahwa terjadi mal-administrasi dalam penyidikan kasus pembunuhan Novel Baswedan. Undang undang Ombudsman, U2 nomor 37 tahun 2008. Sesuai dengan pasal 9, Ombudsman tidak berwewenang mencampuri putusan Pengadilan.

14. Kalau terjadi mal-administrasi, lalu dimana bukti Ombudsman. Bukankah semua pasal pasal KUHAP telah dilalui dan dipenuhi baik oleh Penyidik Polisi maupun Kejaksaan yang memberikan dan menyatakan bahwa berkas penyidikan lengkap. Karenanya Jaksa juga menyatakan bahwa berkas perkara lengkap alias P-21. Jaksa juga sudah pernah melimpahkan kasus pembunuhan itu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

15. Perkara Pembunuhan adalah bukan delik aduan. Baru pertama kali oknum Ombudsman, melindungi kasus pembunuhan. Jelas yang bersangkutan melawan sumpahnya untuk mengikuti undang undang dan peraturan yang berlaku. Yang bersangkutan dapat dipidanakan berdasarkan pasal 421 KUHP mengenai Kejahatan Jabatan. Sayangnya yang bersangkutan, dilindungi Ombudsman, sehingga pelanggaran kode etikpun tidak dikenakan kepadanya.

16. Sejak Firli lulus fit and proper test penjaringan komisioner KPK oleh DPR Kelompok Novel Baswedan, Saut Situmorang sejak saat itu , sudah melakukan resistensi melalui media. Pokoknya asal bukan Firli Bahuri yang jadi ketua Komisioner KPK.

17. Menjelang disahkannya revisi undang undang KPK, dengan lahirnya Dewan Pengawas, rakyat bisa menyaksikan demo demo KPK – nya Saut Situmorong Cs, menentang lahirnya revisi Undang undang KPK. Sebenarnya yang ditentang adalah lahirnya Dewan Pengawas yang menyebabkan penyidik KPK dibatasi kuasanya yang sering dilakukan secara sewenang wenang. Memang tanpa Pengawasan berlaku azas Power tend to corrupt.

18. Untungnya Bapak Presiden, mengabaikan demo demo tersebut, termasuk tindakan anarkis Saut Situmorang, membungkus dengan kain hitam label KPK. Menurut Saut lahirnya revisi undang undang KPK, mematikan pemberantasan Korupsi di Indonesia. Bapak Presiden tidak peduli dengan gerakan Saut Situmorang. Bapak Presiden segera mensahkan revisi dengan melantik Komisioner baru pimpinan Firli termasuk melantik Dewan Pengawas, yang antara lain terdapat ex Hakim Agung almarhum Artidjo. Sejak di dewan Pengawas, suara Artidjo tidak pernah terdengar lagi.

19. Sejak pimpinan Firli Bahuri, slogan para penentang Firli terus menerus melalui Media, mencap Firli sebagai pimpinan yang tidak berprestasi membongkar korupsi. Firli dicap melemahkan KPK.

20. Saut Situmorang turut melindungi oknum oknum KPK yang kebal hukum yang perkaranya pidananya telah dinyatakan P-21, tetapi perkara tersebut tidak pernah dimajukan ke Pengadilan

21. Mediapun pernah mengungkap kasus pidana mereka, kecuali Tempo dan Kompas yang konsisten menjadi pembela setia KPK sebelum Firli.

22. Mereka yang mesti diadili adalah Bibit, Chandra Hamzah, Abraham Samad yang ambisi mau jadi wakil Presiden, Bambang Widjojanto, dan sitersangka Novel Baswedan. Termasuk kasus korupsi Payment Gate Way yang menjerat Prof. Denny Indrayana sebagai pelaku utama, Prof. Denny Indrayana yang sebentar lagi akan menjadi gubernur Kalimantan Selatan?

23. Kekalahan skor 8-1 KPK nya Saut Situmornag, memalukan. Apalagi Saut Situmorang berhasil menghimpun 51 Para Prof Konyol, yang tidak sadar, bahwa protes peradilan jalanan yang mereka lakukan, termasuk Contempt of Court, merongrong wibawa Pengadilan.

24. Anehnya, setelah kekalahan telak, berita yang dimuat dimedia hanyalah satu orang pendapat Hakim MK yang dissenting opinion. Sekedar untuk memberitahukan kepada publik, bahwa tidak sepantasnya Saut Situmorang dikalahkan. Dengan kekalahan itu, katanya, pemberantasan korupsi di Indonesia, makin melemah. Pendapat 8 Hakim yang menolak gugatan Saut Situmorang, sama sekali tidak diberitakan. Fakta inilah yang saya katakan, berita tidak berimbang. Berita yang hanya mengambil pendapat seorang, mengecualikan pendapat 8 para hakim Mahkamah Konstitusi..

25. Mengenai tes kebangsaan, Seribu lebih peserta lulus, tanpa protes. Tujuh puluh lima termasuk Novel Baswedan tidak lulus.. Kalau memang tidak setuju mengenai test ASN, test kebangsaan, kenapa ikut test? Kenapa dari semula tidak protes? Tidak lulus berarti bodoh. Belum resmi diumumkan, sudah ramai di Medsos, melibatkan kelompok kelompok pendukung Novel Baswedan. Mengapa para pendukung, demi keadilan, tidak berani mendorong Jaksa Agung mengadili kasus pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan?

26. Tes Pegawai KPK, sebenarnya sudah diketahui publik dengan lahirnya revisi undang undang KPK. Seandainya Novel Baswedan lulus tes, saya yakin tes yang dibuat oleh yang berwewenang tidak akan menjadi polemik di media sosial. Dari lima Dewan Pengawas KPK, yang menanggapi bahwa Tes KPK bermasalah hanya satu anggota Dewan Pengawas. Dia adalah saudara Syamsuddin Haris. Empat anggota Dewas lainnya, diam. Qui tacet consentire videtur. Diam berarti setuju.

27. Baik dalam kasus kekalahan Saut Situmorang dengan skor 8-1 di Mahkamah Konstitusi, maupun kasus tes pegawainya Novel Baswedan yang didukung hanya oleh satu anggota Dewas, dimainkan dan digoreng di Media. Seolah olah Novel Baswedan, si pahlawan pemberantas koruptor, sengaja dianiaya. Emangnya pemberantasan korupsi hanya dilakukan oleh Novel Baswedan si tersangka penganiayaan dan si pembunuh kejam yang bernama Novel Baswedan?

28. Saya yang cukup lama berkiprah didunia praktek dan para rekan advokat lainnya , sadar bahwa pemberantasan korupsi di KPK dilakukan secara kolegial. Bedanya dalam kasus yang terjadi di KPK, Novel Baswedan punya jaringan media, ICW dan LSM pendukung Sehingga melalui pemberitaan media, seolah oleh hanya Novel Baswedan sendiri yang berhasil meringkus para koruptor. Sekalipun belum tentu para tersangka mencuri uang negara.

29. Pasti ICW dan para mitra Pendukung Novel Baswedan tidak berani menuntut agar Novel Baswedan diadili dalam kasus Pembunuhan. Ini yang saya sebut keberpihakan membabi buta, pendukung Novel Baswedan.

30. Saya berani menuntut Novel Baswedan, demi perlakuan persamaan didepan hukum. Adili Novel Baswedan dalam kasus pembunuhan. Masa berita penyiraman air keras, beritanya sampai mendunia?

31. Bahkan negara dilibatkan dengan menaggung biaya pengobatan Novel Baswedan di Singapura. Emangnya rumah sakit mata Cicendo Bandung dimana bertaburan banyak dokter sub -specialis mata, tidak sanggup mengobati Novel Baswedan?. Novel Baswedan yang dimanja Negara, tetapi sering juga melontarkan ucapan negatif terhadap negara ? Sebaliknya kasus pembunuhan Novel, tenggelam jauh kedasar laut? . Apakah ini namanya keadilan yang sering dipekikkan oleh Novel Baswedan. Novel lupa, bila perkaranya diadili, diapun pasti sudah berada di Lapas, untuk dijadikan warga binaan.

32. Semoga kelak, semua oknum KPK yang terlibat Pidana, khususnya yang perkaranya telah P-21 ,juga dapat diadili. Deponeering tidak pernah mengrehabiliter nama yang bersangkutan. Status mereka tetap tersangka. Perkara mereka hanya dikesampingkan , demi kepentingan umum (katanya). Karena kalau mereka diadili akan mendatangkan lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Apa benar dan adil? (Istilah politik untuk menjustifikasi penegakkan hukum yang carut marut.)

Salam hormat.

Prof. O.C.Kaligis.
Lapas kelas satu miskin Bandung.

Cc. Kepada semua rekan rekan saya para cendikiawan hukum, khususnya dunia hukum Pidana.
Cc. Kepada rekan rekan pers yang sering memuat tulisan tulisan saya.
Cc. Yth.Pengamat. Bapak Ade Armando dan Bapak Denny Siregar.
Cc. Pertinggal.(*red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button