Hukum

Terkait Isu Perusakan Lingkungan Hidup di Samosir, Ini Kata Sugianto Makmur

MEDAN – MATAKOMPAS.COM – Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur, mengaku terkejut dengan isu perusakan lingkungan hidup di Samosir. Yang lebih dahsyat adalah ditengarai pelakunya adalah Pemkab Samosir. Ini bermula ketika ditemukan bahwa Pemkab Samosir membangun Rest Area di jalan milik provinsi.

Dalam Rapat Gabungan di DPRD Sumut, ternyata ditemukan bahwa Dinas Kehutanan tanpa memperlihatkan peta overlay, menyatakan bahwa daerah pembangunan ini adalah APL bukan kawasan hutan. Sedangkan pemenang Kalpataru, Dr. Wilmar Simanjorang menyatakan bahwa jelas terjadi kerusakan lingkungan, bahkan sudah di banyak tempat di Samosir.

Lebih mengejutkan lagi, Dinas PUPR Sumut mengatakan bahwa izin pemakaian jalan provinsi sebagai dasar dari izin lanjutan, sama sekali tdk pernah diajukan oleh Kabupaten Samosir ke Provinsi Sumut, sehingga tidak mungkin pembangunan ini sdh memiliki izin lengkap. Ini memperlihatkan betapa amburadulnya tata pemerintahan di bawah Bupati Vandiko Gultom.

Dalam RDP tersebut, salah satu pimpinan bahkan minta supaya pembangunan rest area ini kalau mau diketahui apakah benar atau salah, bisa dibuktikan di pengadilan.

(MM-01)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button