Berita

Petugas Lapas Narkotika Bandung Gagalkan Penyeludupan Sabu

BANDUNG-MataKompas.com- Senin, 26 Juli 2021 pukul 09.50, petugas Jaga Pagi melakukan tangkap tangan terhadap Yosia Marcel, salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.

Penghuni kamar C2 itu diamankan setelah terbukti sedang mengambil 1 buah bungkusan plastik berwarna hitam dari pintu branggang depan kiri yang terhubung dengan area Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, tepatnya di ruang tunggu penggeledahan barang kunjungan.

Menurut Faozul Ansori, Kalapas Narkotika Kelas II A Bandung, pihaknya mengamankan Narapidana, Yosia Marcel, berikut 1 (satu) buah bungkusan plastik berwarna hitam. “Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap bungkus plastik warna hitam dan didapatkan 5 (lima) bungkus plastik kecil diduga Shabu, 1 (satu) bungkusan plastik kecil berisi 85 butir obat diduga Alprazolam, 1 (satu) bungkusan plastik kecil berisi 126 butir obat diduga Riklona, 1 (satu) bungkusan plastik kecil berisi 9 butir obat diduga Inex, dan 2 (dua) buah pipa kaca,”terbangnya.

Atas kejadian itu, lanjut Kalapas, Jajaran KPLP dan Sie Admin Kamtib kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul barang yang diduga narkotika, dan didapatkan hasil lebih lanjut bahwa narapidana pelaku diperintah oleh narapidana Hori Hidayatullah, penghuni kamar C8, untuk mengambil barang berupa bungkusan plastik warna hitam.

“Tim KPLP dan Sie Admin Kamtib kemudian melakukan penggeledahan pada kamar C2 dan Kamar C8 dengan hasil 2 (dua) buah HP masing-masing milik narapidana,”tambahnya.

Selanjutnya, kata Kalapas, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Bandung untuk tindakan Penyidikan terkait tindak pidana Narkotika

Pada pukul 11.00, Tim Penyidik Sat Narkoba Polresta Bandung sampai ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung untuk melaksanakan penyidikan,”paparnya.

 

Selain itu kejadian ini juga dilaporkan kepada Kadiv Pemasyarakatan Jawa Barat serta melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana Narkotika.(*/dd)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button