BeritaHukum

Prof OC Kaligis : Presiden Jangan Terjebak Putusan Ombudsman dan Adili Tersangka Pembunuh Kasus Pencurian Sarang Burung Walet Novel Baswedan.

BANDUNG, Matakompas.com – Prof OC berpendapat presiden jokowidodo tidak perlu mengikuti putusan ombudsman kaitan keberpihakan lembaga tersebut kepada Novel Baswedan kaitan kasus pembunuhan yang disangkakanya  sehingga kejaksaan tidak meneruskan kasusnya ke Pengadilan

Ombudman menciderai keadilan hukum bagi keluarga para korban. Berbagai pihak merasa prihatin dengan keadaan ini termasuk Prof OC yang menulis surat terbukanya kepada presiden sebagai berikut :

 

Sukamiskin, Jumat 23 juli 2021.

Hal: Penetapan mal administrasi Ombudsman tidak dapat dieksekusi.

Kepada Yang terhormat Bapak Presiden Ir, Joko widodo.

 

 

Dengan hormat.

Perkenankanlah saya Otto Cornelis kaligis, praktisi dan akedemisi di bidang hukum, sekarang berdomisili sementara di Lapas kelas 1 Sukamiskin, Bandung, dengan ini memberikan masukan saya mengenai peran Ombudsman yang berhasil diperalat oleh ex, penyidik KPK Novel Baswedan. Berikut pendapat saya untuk dijadikan pertimbangan  Bapak Presiden.

  1. Pendapat mal administrasi tim penguji test kebangsaan oleh Ombudsman atas permintaan Novel Baswedan, ramai di medsos diberitakan, Inti berita, meminta kepada Bapak Presiden, untuk memecat Firli Bahuri dan mengaktifkan kembali Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.
  2. Sebagai praktisi, mengapa saya mengatakan Ombudsman adalah alat Novel Baswedan ?
  3. Pasal 9 Undang2 nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim  dalam memberikan keputusan.
  4. Bukti Ombudsman melanggar Pasal 9. Keputusan Pengadilan Bengkulu. Memerintahkan Jaksa untuk mengadili Novel Baswedan. Putusan Pengadilan, dilanggar oleh Ombudsman melalui suratnya ke kejaksaan dengan alasan telah terjadi mal administrasi atas kasus Novel Baswedan. Padahal semua acara KUHAP telah dilalui. Mulai dari Penyidikan, gelar perkara, P.21 oleh kejaksaan, bahkan gugatan praperadilan yang diajukan kejaksaan tidak dikabulkan oleh Pengadilan. Seandainya Jaksa mengekskusi putusan Pengadilan, saya yakin penyebab keributan dunia peradilan yang dimotori oleh Novel Baswedan, karena kelompok Novel Baswedan menguasai Media, Icw, LSM, akan segera reda.
  5. Wewenang Bapak Presiden. Yang pasti, Bapak bukan yang berwewenang mengikuti pendapat Ombudsman. Ombudsman bukan Pengadilan yang pendapatnya dapat diekse kusi. Novel Baswedan yang mengerti hukum, mestinya berjuang menegakkan hukum atas kegagalannya tidak lulus test kebangsaan, melalui peradilan Tun, bukan melalui peradilan jalanan atau dengan mengkoordiner pendapat ahli yang bukan ahli.Saya memberi pendapat mengenai peradilan TUN, karena saya adalah pelopor peradilan TUN dan telah menerbitkan beberapa buku mengenai praktek Peradilan TUN.
  6. Kepanikan Novel karena tidak lagi mampu menguasai penyidikan  di KPK, adalah dengan upayanya memperalat pemuka pendeta di PGI, Komnas ham, dan terus menerus melalui berita media menyeran Firli Bahuru dan mendiskreditkan Bapak Presiden,  Target utama adalah agar Firli Bahuri dipecat ,salah  satu usaha Novel Baswedan yang telah dilaksanakannya sejak Firli Bahuri disahkan menjadi ketua komisioner KPK.
  7. Bahkan adalah kelompok Novel Baswedan yang aktif mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melawan DPR unruk menggugurkan wewenang Pansus DPR terhadap KPK. Buktinya temuan Pansus DPRRI tahun 2018, menemukan fakta korupsi dan penyalah gunaan Kekuasaan oleh oknum oknum KPK, akibat kosongnya pengawasan.
  8. Hal yang sama dilakukan oleh KPK untuk menganulir revisi undang undang KPK, Gagal terhadap semua usaha KPK di Mahkamah Konstitusi, serangan hoax KPK adalah menuduh Firli Bahuri melemahkan KPK.
  9. Lalu bukankah kelompok Novel Baswedan, Saut Situmorang, Prof. Laode, Abraham Sama, Bambang widjojanto dkk, yang merekayasa kasus Bank Century. Kasus Bank Century yang merugikan negara triliunan rupiah adalah putusan kolegial. Miranda Gultom dan Budi Mulya, bukan pengambilan putusan, bahkan dalam perkara Budi Mulya mantan gubernur Bank Indonesia,saudara Budiono disebut 44 kali, Walaupun demikian KPKnya Abraham Samad, Bambang widjojanto, penydik Novel Baswedan dkk, mempeti eskan kasus Budiono nya bank century yang merugikan negara triliunan rupiah.
  10. Karena saya tidak mempunyai saluran media, tidak mempunyai LSM, atau semacam ICW yang dibiayai KPK nya kelompok Novel Baswedan, Johan Budi, Busyro Muqqodas, Abdullah Hehamahua,Saut Situmorang, maka saya hanya mampu membongkar KPK melalui cukup banyak buku buku saya mengenai korupnya KPK sebelum Firli Bahuri.
  11. Saya tidak kecil hati, karena kedutaan Amerika pernah meminta buku buku saya untuk ditempatkan diperpustakaan kepresiden di Washington DC, sebagai bahan penelitian ahli hukum Asia . Buku buku korupsi KPK yang saya buat, saya kirimkan kepelbagai perpustakaan fakultas hukum diAustralia dan Belanda. Semua buku buku saya berlabel ISBN, resmi terdaftar,
  12. Permohonan saya kepada Bapak Presiden, Jangan terjebak oleh putusan Ombudsman. Kedua demi perlakuan persamaan hukum. Adili Novel Baswedan

Atas perhatian Bapak Presiden saya ucapkan banyak terima kasih,

 

Hormat saya.

 

Otto cornelis kaligis.

 

Cc, Yth, Menteri Hukum Dan Ham dan Wakil Menteri Hukum dan Ham.Bapak Yasonna Laoly Phd dan Bapak Prof. Eddy Omar Hiariej.

Cc. Bapak Ali Mochtar Ngabalin

Cc. Para komisioner KPK dan Dewan Pengawas KPK.

Cc, Yth. Komisi 3 DPRRI.

Cc. Yth, semua media pendukung pembuat berita imbang.

Cc. Pertinggal

 

Editor IS

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button