BeritaHukum

Permohonan Remisi Kemanusiaan Dan Hak-hak Lain Atas Nama Prof OC Kaligis Dengan Dasar Usia Lanjut 79 Tahun Dan Menderita Sakit Berkepanjangan

Bandung, Matakompas.com-Prof OC Kaligis berpandangan bahwa setiap Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai hak untuk mendapatkan Hak Remisi karena merupakan hak asasi yang dimiliki manusia meski sebagai seorang Warga Binaan Pemasyarakatan.

Apalagi kalau hal ini terkait dengan Prof OC yang sudah lanjut usia dan menderita sakit yang berkepanjangan, Redaksi Matakompas.com berkesempatan mendapatkan tembusan permohonan surat tersebut dengan rincian sebagai berikut :

Jakarta, 10 Februari 2021

No.  /OCK.II/2021

Kepada Yth:

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI

Kementerian Hukum dan HAM RI

 

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7

Jakarta Selatan

 

Perihal:        Permohonan Remisi Kemanusiaan Dan Hak-hak Lain Atas Nama Narapidana OC Kaligis Dengan Dasar Usia Lanjut 79 Tahun Dan Menderita Sakit Berkepanjangan

 

Dengan hormat,

Perkenankan kami, anak-anak, karyawan dan para kerabat dari Warga Binaan Lapas Klas 1A Sukamiskin, terpidana atas nama :

Nama                                       : Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.

Tempat Lahir                           : Ujung Pandang

Umur/Tanggal Lahir                : 79 Tahun/ 19 Juni 1942

Kebangsaan                             : Indonesia

Tempat Tinggal                       : Saat ini sementara berada di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat

Agama                                    : Kristen Katholik

Pekerjaan                                 : Advokat

Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON. Dengan ini mengajukan Permohonan Remisi Kemanusiaan berdasarkan usia dan kondisi PARA PEMOHON yang menderita sakit berkepanjangan. Adapun dasar hukum pengajuan permohonan Remisi Kemanusiaan oleh PARA PEMOHON adalah sebagai berikut:

  1. Fakta Mengenai Kondisi Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, Warga Binaan Lapas Klas 1A Sukamiskin Yang Saat Ini Sudah Berusia Lanjut 79 Tahun dan Sakit-sakitan
  • Bahwa Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis adalah Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Sukamiskin Bandung, yang saat ini berusia 79 tahun dan yang saat ini sedang menjalani masa Pemidanaan selama 7 (tujuh) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No.176 PK/PID.SUS/2017 tertanggal 19 Desember 2017 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1319 K/PID.SUS/2016 tertanggal 10 Agustus 2016 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi No. 14/PID/TPK/2016/PT.DKI tertanggal 19 April 2016 Jo. Putusan Pengadilan Negeri No.89/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tertanggal 17 Desember 2015;
  • Bahwa penahanan terhadap Dr. Otto Cornelis Kaligis telah dilakukan sejak tanggal 14 Juli 2015 (Lampiran-1), sehingga jika dihitung dari masa penahanan tersebut, maka Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis telah menjalani 2/3 dari masa pemidanaannya yaitu 5 tahun 11 bulan;
  • Faktanya Dr. Otto Cornelis Kaligis saat ini sudah berusia 79 tahun, dimana kondisi Beliau menurun dalam kemampuan fisik dan psikologis termasuk rentan mengalami segala penyakit. Dari hasil pemeriksaan dokter dari Laporan Berkala Medical Check Up Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis (Lampiran-2), diusia 79 tahun ini, penyakit yang diderita oleh Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis antara lain:
    1. 85% penyempitan jantung
    2. Prostat
    3. Diabetes

Penyakit yang diderita oleh Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis tersebut di atas masuk kedalam kategori sakit yang berkepanjangan dan oleh karena penyakitnya tersebut, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis dihadapkan pada kondisi yang mengharuskan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis untuk mengkonsumsi obat setiap hari.

  • Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis bukan pelaku utama atas kasus yang menjerat dirinya dan bukan terpidana yang merugikan Keuangan Negara;
  • Diantara terpidana yang perkaranya satu paket dengan Dr. Otto Cornelis Kaligis, hanya Beliau yang saat ini masih di penjara, sedangkan yang lain sudah bebas karena hanya dihukum 2 tahun penjara
  • Tuntutan dan Vonis penuh dendam, Dimana keadilan!!! Bagaimana tidak, terpidana lainnya yang satu paket dengan Otto Cornelis Kaligis yang merupakan Pelaku OTT didalam kasus yang menjerat Beliau yaitu Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti, Tripeni Irianto, Dermawan Ginting, Amir Fauzi, Moh. Yaghari Bhastara alias Gerry, Rio Capella, saat ini sudah bebas semua (Lampiran 3). Mereka masing-masing hanya dihukum:
  • Syamsir Yusfan dituntut 4 tahun 6 bulan dan diputus dengan hukuman 3 tahun pidana penjara;
  • Tripeni Irianto Putro dituntut 4 tahun dan diputus 2 tahun pidana penjara di tingkat PN dan 4 tahun di tingkat banding;
  • Dermawan Ginting dituntut 4 tahun 6 bulan dan diputus 2 tahun pidana penjara;
  • Yagari Bhastara dituntut 3 tahun dan diputus 2 tahun pidana penjara in kracht. Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menyatakan banding atas putusan tersebut;
  • Gatot Pujo Nugroho diputus 3 tahun pidana penjara dan putusan tersebut in kracht karena Jaksa Penuntut Umum tidak menyatakan banding.
  • Evy Susanti diputus 2,5 tahun pidana penjara dan putusan tersebut in kracht karena Jaksa Penuntut Umum tidak menyatakan banding.
  • Rio Capella (DPR) dituntut 2 tahun dan dihukum 1,5 tahun.

Saat ini mereka semua sudah bebas. Bandingkan dengan Prof. Otto Cornelis Kaligis yang bukan pelaku utama dan tidak di OTT dihukum 7 (tujuh) tahun. Yang saat ini masih ditahan tanpa mendapatkan remisi. Untuk itu pidana penjara 7 tahun yang dijatuhkan kepada Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis jelas menunjukkan ketidakadilan dan sangat tidak bermanfaat bagi Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis yang sudah berusia lanjut dan sudah sakit-sakitan.

  • Mengenai jasa-jasa yang diberikan oleh Dr. Otto Cornelis Kaligis yang bermanfaat untuk negara khususnya didunia praktisi hukum dan akademisi

Bahwa selain usia Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis yang sudah 79 tahun dan kondisi yang sakit-sakitan, faktanya Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis memiliki jasa-jasa yang bermanfaat bagi Negara baik itu jasa dalam bidang akademisi maupun sebagai praktisi hukum (Lampiran 4). Adapun jasa-jasa tersebut antara lain:

Jasa-Jasa di bidang akademisi:

  1. Guru Besar di Lemhanas UNHAN, Sespim, Sespati, Pusdiklat Kejaksaan dan beberapa Fakultas Hukum di Indonesia;
  2. Penguji Eksternal, Promotor, Co-promotor untuk candidat Doktor Ilmu Hukum;
  3. Penulis buku-buku hukum yang sudah melebihi ± 100 judul buku.

Jasa-jasa sebagai praktisi hukum:

  1. Membela Jaksa, Polisi, Hakim, Supir PPD, Pembela probono kaum miskin;
  2. Membela beberapa Hakim secara prodeo:
  • Perkara Mahkamah Agung versus Komisi Yudisial di Mahkamah Konstitusi.
  • Perkara Ny. Hj. Marnis Kahar, S.H. dan Ny. Hj. Supraptini Sutarto, S.H., (Hakim Agung pada MA RI Tahun 2000) terkait dengan permohonan praperadilan.
  1. Aktif sebagai pembicara regional ALA;
  2. Anggota Delegasi Republik Indonesia di WINA PBB tahun 2003 dalam pembahasan UNCAC (United Nation Convention Against Corruption);

Tindakan-tindakan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas Klas 1 A Sukamiskin (Lampiran 5) diantaranya:

  • Menyumbangkan lebih dari 100 buku Dr. Otto Cornelis Kaligis ke perpustakaan Lapas Klas 1 A Sukamiskin.
  • Dr. Otto Cornelis Kaligis bersama-sama dengan Warga Binaan lainnya telah mendirikan Klinik Hukum Sukamiskin

Jika fakta mengenai jasa-jasa Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis tersebut di atas dihubungkan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018 tersebut di atas, maka Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis berharap jasa-jasa PEMOHON tersebut di atas dapat dijadikan pertimbangan untuk memberikan remisi kemanusiaan kepada Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis.

  1. Mengenai Hak Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis Yang Sudah Berusia 79 Tahun dan Sakit-sakitan Untuk Mendapatkan Remisi Kemanusiaan

Bahwa Hak Remisi adalah hak dari Setiap Narapidana yang mengandung arti bahwa tidak adanya pengecualian ataupun syarat atas jenis kejahatan yang dilakukan oleh Narapidana dalam mendapatkan Hak Remisi. Salah satunya remisi kemanusiaan dan remisi tambahan. Di dalam PERMENKUMHAM No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya Pasal 4 menyebutkan:

selain Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Narapidana dan Anak dapat diberikan:

  1. Remisi Kemanusiaan;
  2. Remisi Tambahan; dan
  3. Remisi Susulan.

 

Selanjutnya Pasal 29 mengatur:

(1) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana:

  1. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
  2. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau
  3. menderita sakit berkepanjangan.

 (2)    Bagi Narapidana berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

 (4)    Bagi Narapidana yang sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disertai dengan surat keterangan dokter yang menyatakan:

  1. penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan;
  2. penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan
  3. selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.

 

Jika ketentuan tersebut di atas dihubungkan dengan fakta mengenai usia Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis yang sudah berusia 79 tahun dan sakit-sakitan, maka Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis memiliki hak untuk mendapatkan Remisi Kemanusiaan. Untuk itu mengacu pada fakta dan ketentuan tersebut di atas, maka PARA PEMOHON melalui permohonan ini akan mengajukan Remisi Kemanusiaan terhadap Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis. Selain mendasarkan pada kemanusiaan, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis juga berharap jasa-jasa Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis yang bermanfaat bagi negara khususnya didunia akademisi dan praktisi hukum dapat dijadikan pertimbangan didalam memberikan remisi kemanusiaan terhadap Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis.

  1. Indonesia Adalah Negara Yang Berke-TUHANAN Dan Berperi-KEMANUSIAAN

Bahwa dasar Negara Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Pancasila adalah ideologi dasar dan falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya mempelajari betul apa makna landasan filosofi Pancasila dan juga mengkritisi prinsip-prinsip kehidupan kita dengan melihat Pancasila. Pancasila sebagai ideologi dasar dan falsafah bangsa menempatkan pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, hal tersebut juga diadopsi kedalam norma hukum untuk menjadi acuan dalam membuat semua peraturan perundang-undangan (vide Pasal 2 Undang-undang No. 12 tahun 2011).

Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila adalah “KETUHANAN YANG MAHA ESA” dan “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB”. Pengertian dari kedua Sila tersebut adalah Indonesia merupakan negara yang ber-Tuhan dan merupakan bangsa yang mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk TUHAN, juga mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, warna kulit, kedudukan sosial, dan lainnya;

  1. Bahwa pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu system pembinaan yang terpadu. Perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
  2. Bahwa selanjutnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  • Pasal 28 D Ayat (1)
  • Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  • Pasal 28 H Ayat (2)
  • Setiap orang berhak mendapat kemudahan, dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  • Pasal 28 I Ayat (2) dan (4)
  • Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.
  • Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • Pasal 2

“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”

  • Pasal 3 Ayat (2) dan (3)

“(2)  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum

(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.”

  • Pasal 4

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

  • Pasal 17

“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”

  • Pasal 71

Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundnag-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.”

  1. Bahwa dalam kaitannya dengan permohonan PARA PEMOHON, Dr. Otto Cornelis Kaligis yang telah berusia lanjut dan juga mempunyai riwayat penyakit yang telah di vonis dokter. Sebagaimana sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, artinya sebagai manusia bangsa Indonesia yang mempercayai Tuhan, maka hati nurani menjadi hal yang sangat fundamental. Sehingga Bapak sebagai penyelenggara kekuasaan negara harus menggunakan hati nurani Bapak untuk memberikan remisi kepada Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis sebagai suatu keniscayaan. Hal ini sejalan dengan aliran filsafat hukum progresif mendudukkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam satu garis. Jadi, hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil. Hukum progresif bukan hanya taat pada formal prosedural birokratis tetapi juga material-substantif. yaitu berpegang teguh pada hati nurani Hukum itu harus berhati nurani, sehingga hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum

Dengan demikian, sebagai bangsa dan manusia yang berkeTUHANAN dan berperi-KEMANUSIAAN, maka Bapak sebagai penyelenggara negara harus mengakui dan memperlakukan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis yang sudah usia lanjut 79 tahun dan sakit-sakitan sebagai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan, juga mengakui haknya sebagai lansia.

  1. Bahwa selanjutnya permohonan ini PARA PEMOHON juga ajukan mengingat saat ini sudah 60 (enam puluh) Warga Binaan di Lapas Sukamiskin Bandung yang positif COVID 19. PARA PEMOHON pun khawatir Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis yang sudah berusia 79 tahun dan sudah sakit-sakitan, sangat rentan dan beresiko tertular virus Covid 19 yang pada akhirnya akan mengacam jiwanya. Untuk itu permohon ini dan pemberian remisi sangatlah berdasar bagi Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis.
  2. Bahwa PARA PEMOHON akan memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagai syarat untuk mendapatkan hak remisi, dengan jaminan kepastian hukum di negeri ini sebagaimana yang dijamin dalam Peraturan Perundang-Undangan melalui Kementerian Hukum dan HAM RI dan bukan melalui KPK sebagai lembaga yang tidak mempunyai wewenang dalam menentukan berhak atau tidaknya Dr. Otto Cornelis Kaligis untuk mendapatkan remisi;
  3. Bahwa tentunya sebagai wujud pembinaan terhadap Narapidana tidak lagi berada dalam ranah kekuasaan kehakiman (yudikatif), tetapi beralih ke dalam ranah kekuasaan eksekutif yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan yang berada di bawah Departemen Hukum dan HAM.

PERMOHONAN:

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas dasar  bangsa dan manusia yang berkeTUHANAN serta berperi-KEMANUSIAAN, PARA PEMOHON dengan ini memohon agar Bapak sebagai penyelenggara Negara yang memiliki wewenang untuk memberikan remisi kepada Warga Binaan memiliki hati nurani berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945 mengakui dan memperlakukan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis sebagai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan, juga mengakui haknya sebagai lansia.

PARA PEMOHON memohon agar di usianya yang sudah 79 tahun dan sakit-sakitan, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis mendapatkan perhatian khusus dan mendapatkan pemberian remisi kemanusiaan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 29 PERMENKUMHAM No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;

Bahwa dengan jasa-jasa Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis didunia akademisi dan praktisi hukum, termasuk tindakan-tindakan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas Klas 1A Sukamiskin, PARA PEMOHON juga berharap dapat dijadikan sebagai dasar dan pertimbangan didalam memberikan remisi kemanusiaan kepada Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis;

Bahwa Pengajuan Remisi ini sepenuhnya merupakan Kewenangan Menteri Hukum dan HAM dan bukan merupakan campur tangan dari lembaga-lembaga lainnya yang ingin membatasi Hak Remisi bagi Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis. Dengan demikian PARA PEMOHON juga berharap, Bapak tidak terpengaruh dari intervensi dari pihak-pihak lain yang dapat mempengarhui Bapak untuk memberikan remisi kepada Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis.

Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PARA PEMOHON

 

ANAK-ANAK PROF. DR. OTTO CORNELIS KALIGIS

  • Cesario David Kaligis, S.H.
  • Erick Kaligis, S.H.
  • Bernard Kaligis, B.A., S.H., LL.M.
  • Endru
  • Velove Fexia
  • Aldo Marsiano Kaligis

KARYAWAN KANTOR OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES

  • Yenny Octorina Misnan
  • Johny Politon, S.H.
  • Jonky Mailuhu, S.H.
  • Anny Andriyani, S.H., M.H.
  • Fernandes Ratu, S.H.
  • Desyana, S.H., M.H.
  • Yuliana, S.H., M.H.
  • Rihardhina Dyahayu Prabandari, S.H., M.H.
  • Faisal Nurizal, S.H.
  • Muhamad Faris, S.H.
  • Aji Saepullah, S.H.
  • Marcelia Setiawan, S.H.
  • Airiny Tendur, S.H.
  • Keanu Putra Mentari, S.H.

KERABAT DARI PROF. DR. OTTO CORNELIS KALIGIS

  • Humalah Simanjuntak, S.H.
  • John Walery, S.H.

Tembusan:

  • KALAPAS SUKA MISKIN BANDUNG

Lapas Klas 1 Suka Miskin

Bandung – Jawa Barat

  • Bapak Joko Widodo

PRESIDEN RI

Editor : Asep K

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button