Hukum

Pengembangan Kasus Penyusupan Iklan Judi Online, Bareskrim Kembali Tangkap 22 Pelaku Ilegal Akses Pada Situs Pemerintahan

Matakompas.com | Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus ilegal akses pada situs pemerintahan, yang bermoduskan penyusupan iklan judi online.

Sebanyak 22 orang berhasil ditangkap di berbagai bilangan wilayah DKI Jakarta.

Sebanyak 3 orang tersangka sebagai penyedia ilegal akses ke situs pemerintahan. Sementara, 19 orang lainnya sebagai operator yang memasang iklan judi online.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan/atau pasal 48 ayat (1), (2) Jo pasal 32 ayat (1), (2) dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, pelaku juga dipersangkakan pasal 303 KUHP dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

 

Disarankan, bijak dalam ber-internet dan jngan melakukan tindakan ilegal. (Red/Aj).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button