Hukum

Pengacara George Gunawan Kirim Surat Ke Jaksa Agung RI Untuk Mendapatkan Keadilan

BANDUNG, MataKompas.com | Direktur Utama PT. Tambak Mas Makmur George Gunawan narapidana yang tengah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung, berkirim surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. DR. H.Santiar Burhanuddin, SH, MH dan kepada JAMPIDSUS. DR. Ali Mukartono, SH, MH.”Selasa (9/3/21).

Dalam surat tersebut, George meminta keadilan kepada Jaksa Agung karena merasa dizolimi oleh jaksa penyidik maupun penuntut umum ketika proses hukum menderanya, menyusul maladministrasi yang dilakukan penyidik Kejati Jawa Barat dalam penyidikan dugaan perkara korupsi bantuan Pelaksanaan Percontohan Usaha Budidaya (DEMPARM) udang dalam rangka industrialisasi perikanan budidaya tahun 2012 yang diterima (5) kelompok petani tambak.

Surat George Gunawan Napi Sukamiskin Bandung yang dikirimkan ke Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Saya tidak menerima keuntungan dari bantuan negara, malah uang saya Rp. 15 milyar selaku mitra tak kembali, ironisnya malah hanya saya yang menjadi tersangka. Penerima bantuan malah bebas diluar hingga kini. Dan ini tidaklah adil untuk saya” ujar George Gunawan, Dirut PT. Tambak Mas Makmur dalam suratnya kepada Jaksa Agung RI.

Petikan surat tersebut juga dikirim kepada wartawan, Senin (8/3/2021). Dalam surat George mengatakan, kelompok petambak yang menerima bantuan adalah, Mina Tambak Makmur, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 72 ha, Mina Lebe Tawa, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 20 ha, Mina Tambak Mas, Desa Bungko Lor, Kecamatan
Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 72 ha, Mina Karya Mandiri, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 25 ha, dan Mina Bahari Rahayu, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 30 ha.

Kelompok petambak udang (5 kelompok) tersebut bersedia untuk revitalisasi
tambak udang seluas 245 ha. Artinya ditingkatkan dari tambak konvensional
menjadi tambak industri dengan APBNT tahun 2012, anggaran Kementerian
Kelautan dan Perikanan apabila kelompok-kelompok petambak tersebut memenuhi persyaratan akan diberi bantuan berupa; kincir, genset, pompa air, mulsa plastic, benur udang, pakan dan obat-obatan.

Bantuan tersebut langsung diserahkan kepada kelompok petambak tanpa melibatkan PT. Tambak Mas Makmur selaku mitra.

“Kedudukan hukum PT. Tambak Mas Makmur selaku mitra adalah menyediakan dana untuk memperbaiki infra struktur kolam dan modal kerja sekitar Rp. 15 milyar. PT. Tambak Mas Makmur sama sekali tidak menerima keuntungan apapun dari proyek tersebut malahan modal yang ditanamkan
tidak Kembali”paparnya.

 

Selain itu, dalam kasus ini juga sudah diakui oleh ketua kelompok terkait adanya petambak fiktif tersebut didalam persidangan di Pengadilan Negri (PN) Bandung. Dimana (5) kelompok tersebut merupakan keluarga H.Kamsudi, yang melibatkan anak, istrinya, menantu dan sopir nya sendiri.”ungkapnya.

Lebih jauh, Dirinya selaku Dirut PT. Tambak Mas Makmur tidak mengetahui telah terjadi kelompok petambak fiktif, dan belum berumur 2 tahun sesuai persyaratan, karena di dalam perjanjian yang bertanggungjawab atas itu adalah H. Kamsudi selaku Diretur Operasioal sekaligus pemegang saham
20%.

“Pertanyaannya mengapa tanggungjawabnya hanya pada saya sendiri, yang diperkarakan, sedangkan yang bersangkutan masih bebas dari hukum. Karena hal itu telah diakui para saksi dan terungkap dipersidangan PN. Bandung.

Demi keadilan, George Gunawan meminta melalui Jaksa Agung RI, agar penyidik Kejati Jabar memeriksa dan Menetapkan tersangka terhadap H. Kamsudi, sebagai direktur Operasional PT. Tambak Mas Makmur yang merekayasa pembetukkan ketua-ketua kelompok sesuai fakta-fakta
dipersidangan atas keterangan saksi-saksi.”tegasnya.

Roy Andre da Costa, SH, Kuasa hukum dari George Gunawan dalam sambungan via tlp pada, Rabu (10/3/21) mengatakan,
Dalam duduk perkara kasus ini dia itu sebagai mitra dari kelompok tani dan yang menerima bantuan dari pemerintah itu kelompok tani, jadi kalau usurusan kelompok tani ini ada yang fiktif seharusnya ini menjadi tanggung jawab mereka dan kenapa hanya George yang di adilin padahal dia kedudukannya sebagai mitra.

“Jangankan menikamati bantuannya dia sendiri sudah habis 15 milyar dalam pembangunan inprastruktur yang diperlukan.” ujarnya.

Harusnya yang diadilin itu mereka yang membuat kelompok-kelompok tani yang fiktif lah dimana mereka yang menikmati bantuan dari pemerintah bukan kepada George Gunawan yang kedudukannya sebagai mitra kan ini aneh.”

Waktu kasanksi ini yang berubah dimana putusan hukuman sebelumnya 2 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun dan dendanya tetap 50 juta.

“Dalam keputusan juga ada yang aneh tiba-tiba muncul hukuman uang pengganti 38 milyar subsider 5 tahun dan yang sangat membingungkan uang pengganti sebesar 38 Milyar tersebut nilainya sama dengan seluruh bantuan pemerintah untuk kelompok tani.”ujarnya.

Padahal bantuan sendiri berupa mesin, pompa air, ganset dan plastik musa dimana bantuan tersebut tidak habis dipakai paling rusak beda halnya dengan pakan udang dan obat-obatan untuk kualitas air semuanya habis dipakai.

” Ko tiba tiba uang pengganti 38 Milyar itu logikanya dimana dan hukumanya itu dijatuhkan kepada mitra bukan kepada pembuat kelompok tani fiktif yang menerima bantuan dan hal itu sangat aneh, ini jelas ada keterlibatan rekanan Goerge yang berada di Mahkamah Agung (MA) dengan cara membohongi Hakim yang jelas ini sangat merugikan kepada George, “tegasnya.

Sumber Berita: JarrakPos

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button