BeritaHukumNasional

Penemuan barang berupa dua bungkusan warna abu-abu motif warna biru yang tergantung pada kawat duri tembok keliling sisi selatan Lapas

Surabaya, Matakompas.com- Kronologi kejadian pada hari Selasa, 18 Mei 2021 sekira pukul 03.20 WIB petugas jaga pos menara 3 (Sdr  Fajar Aris Setiono)  mendengar suara yang berasal dari timur pos menara 3 (tembok sisi Selatan Lapas), Sdr Fajar Aris Setiono mengecek bagian area dalam dan luar tembok keliling ditemukan sesuatu barang yang tergantung pada kawat duri tembok.

Selanjutnya Sdr Fajar Aris Setiono melaporkan temuan tersebut melalui Handy Talky (HT) kepada Karupam  (Sdr Edi Prastiyo) dan termonitor oleh Ka KPLP (Sdr Sastra Irawan).

  •  Pukul 03.22 WIB Ka KPLP melalui HT memerintahakan jajaran Rupam dan jajaran untuk memantau keadaan sekitar area bagian dalam dan luar tembok keliling.
  • Pukul 03.37 WIB Karupam melaporkan bahwa tidak ada orang yang melintas di jalan umum samping  tembok keliling sisi selatan Lapas.
  • Pukul 03.30 WIB Ka KPLP memantau jalan umum  dari sisi barat Lapas, dan melakukan pemantauan pergerakan orang yang melintas pada area sekitar Lapas, dan tidak ada orang yang melintas.
  • Pukul 03.45 WIB Ka KPLP Melaporkan tentang kejadian temuan kepada Kalapas dan diperintahkan untuk menurunkan barang yang tergantung di kawat duri tembok keliling untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaaan isi dari bungkusan tersebut.
  • Pukul 04.00 WIB Ka KPLP berserta Karupam menurunkan dua bungkusan barang menggunakan alat bantu galah besi.
  • Pukul 04.10 WIB Ka KPLP yang disaksikan oleh Karupam berserta anggota membuka dua bungkusan yang berisi:

* Bungkusan 1: satu paket kristal putih diduga narkotika jenis Sabu berat berikut plastik pembungkus 5,10 gram, satu unit handphone warna hitam merah merek Oppo, lima unit handfree, 3 unit kabel data.

* Bungkusan 2: satu paket kristal putih diduga  narkotika jenis sabu berat berikut plastik pembungkus 8.06 gram, satu unit handphone warna hitam merek Xiaomi, satu plastik (botol) pil double L (grasak) isi seribu butir.

  • Pukul 04.30 WIB Ka KPLP melapor kepada Kalapas mengenai isi dari bungkusan tersebut dan diperintahkan untuk mengamankan barang temuan yang selanjutnya untuk dilaporkan pada pihak Polres Kediri Kota.
  • Pukul 05.45 Ka KPLP melaporkan kejadian penemuan barang kepada pihak Polres Kediri Kota untuk dilakukan serah terima barang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
  • Pukul 06.15 WIB anggota Satnarkoba Polres Kediri Kota tiba di Lapas Kediri.
  • Pukul 06.20 WIB dilakukan serah terima barang temuan dari pihak Lapas Kediri kepada pihak Polres Kediri Kota.

Untuk menindaklanjuti hal ini dilakukan beberapa hal ini :

  1.  Pelaporkan kejadian penemuan barang  kepada pihak Satnarkoba Kediri Kota.
  2. Penyerahkan barang temuan kepada pihak Satnarkoba Kediri Kota.
  3. Membuat berita acara serah-terima barang dari pihak Lapas Kediri kepada pihak Satnarkoba Kediri Kota.
  4. Melakukan brifing kepada Rupam pagi untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan dalam keadaan kondusif.
  5. Melaporkan kejadian penemuan tersebut kepada Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Kadivpas Kemenkumham Jawa Timur.

Sumber : Dirtrantib Kemenkumham
Pewarta : Ayu Erick

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button