Daerah

Kalapas “Fikri” Bersama BNNP Bali, Berhasil Ungkap Kasus Ganja

Matakompas.com, Badung – Kalapas Kerobokan Kelas II A, bersinergi dengan BNNP Bali, dan Kanwil Kemenkum HAM Bali berhasil ungkap kasus ganja seberat 5.791,99 gram. Keberhasilan ini dilakukan karena menindak lanjuti hasil analisis informasi seksi intelijen bidang pemberantasan BNNP Bali, tentang akan adanya pengiriman paket ganja dengan tujuan ke Bali.

Cerita berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki, bernama Yuda oleh tim gabungan, ia menerima paket barang kiriman yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja, dengan lokasi tempat kejadian perkara I, dipinggir jalan Mahendradatta No. 100x, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Kamis (10/6) sekitar pukul 15.00 Wita.

Yuda mengakui, bahwa dirinya diminta oleh seorang yang diduga narapidana lapas kerobokan, dengan nama Bagong, untuk mengambil paket kiriman yang berisi ganja.

Dari keterangan itulah tim gabungan bergerak menuju lapas yang disana juga sudah ada tim yang menunggu. Dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, A.md.I.P.S.H.,M.H. “Ia benar kita telah mengamankan dan menggeledah Narapidana atas nama Bagong beserta handphone miliknya,” Jelas Kalapas Kerobokan.

Dari hasil interogasi, Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja, dan mengakui bahwa pemasok ganja tersebut adalah Gawok.

Tidak hanya itu, Kalapas Kerobokan bersama tim gabungan juga mengamankan dan menggeledah Napi Lapas yang bernama Ombing, serta mengamankan handphone miliknya.

“Kita menduga Ombing juga mengetahui tentang pengiriman narkotika jenis ganja yang diambil oleh Yuda, berdasarkan percakapan handphone keduanya,” terangnya.

 

Pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenai pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang “Narkotika”, dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Red/Agp)

Editor : Agus Jaya

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button