Hukum

Lapas Kelas II B Cianjur Melaksanakan Pemusnahan Barang Hasil Razia Periode Tahun 2020.

Cianjur, Matakompas.com.com- Hal yang patut diapresiasi masyarakat kaitan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan saat ini adalah salah satunya berkaitan dengan tindakan tegas Jajaran Kemenkumhan di Lapas dan Rutan. Pembinaan yang efektif dengan penerapan aturan dalam Lapas maupun Rutan sangat berpengaruh dalam menentukan kesiapan para warga Binaan Pemasyarakat setelah kembali ke masyarakat.

Seperti terlihat pada hari kamis, 11 Februari 2021 pukul 09.00 s/d 10.00 WIB di Lapas Kelas II B Cianjur yang telah melaksanakan pemusnahan barang hasil razia penegakan aturan barang barang yang tidak diperbolehkan dalam area lapas. Barang yang dimusnakan merupakan hasil razia pada tahun 2020.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kalapas didampingi oleh Perwakilan dari Polres Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, BNNK Cianjur, Wartawan media cetak dan media online cianjur, diikuti juga oleh seluruh petugas Lapas Cianjur.

seremonial acara diawali dengan sambutan dari Kalapas Cianjur kepada seluruh petugas bahwa giat pemusnahan ini sebagai bukti nyata bahwa razia atau penggeledahan rutin dilaksanakan dan akan selalu dilaksanakan sebagai upaya pemberantasan barang-barang terlarang di dalam blok hunian.

Dari Pantauan Matakompas.com, Barang-barang yang di musnahkan meliputi :
– Handphone 127 Buah
– Charger 25 Buah
– Power Bank 83 Buah
– Headset 173 Buah
– Senjata Tajam 217 Buah
– Lain – lain 279 Buah

Disela sela sambutan, Kalapas berpesan mengharapkan seluruh petugas Lapas Cianjur tetap menjaga integritas dan selalu menjalankan tugas sesuai SOP.

Editor : EH

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button