Hukum

Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya Mendukung Program Pemberantasan Halinar

Surabaya, MataKompas.com | Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya mendukung program DETEKSI DINI dan PEMBERANTASAN NARKOBA dengan sasaran HALINAR dan barang terlarang lainnya sebagaimana diatur dalam Permenkumham No.29 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

Hal yang patut diapresiasi adalah program ini didukung juga oleh para Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) Rutan Kelas I Surabaya yang menyerahkan handphone secara sukarela  kepada Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, tanggal 22 Febuari 2021 pukul 10.00-12.40 WIB karena menyadari bahwa barang tersebut masuk dalam katagori barang terlarang didalam Rutan.

Penyerahan handphone WBP dilakukan di ruangan Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya dengan diwakili oleh para pemuka blok. Berdasar data jumlah Handphone yang diserahkan berjumlah 50 buah yang berasal dari seluruh hunian blok di rutan kelas I Surabaya.

Kepala Rutan dan pejabat struktural menginginkan adanya kepatuhan dalam diri WBP untuk selalu mematuhi aturan didalam Rutan Klas I Surabaya dengan menyerahkan  sukarela handphone yang ada di blok hunian, karena handphone dapat menjadi alat dalam melakukan gangguan keamanan dan ketertiban.( EH/MK)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button