BeritaHukum

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam rangka DETEKSI DINI dan UPAYA PEMBERANTASAN NARKOBA melakukan kegiatan Penggeledahan Kamar Hunian WBP

JAKARTA, Matakompas.com-Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam rangka DETEKSI DINI dan UPAYA PEMBERANTASAN NARKOBA melakukan kegiatan Penggeledahan Kamar Hunian WBP dengan sasaran HALINAR dan barang terlarang lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkumham No.29 Tahun 2017 Tentang tata tertib Lapas dan Rutan.

Kegiatan Kemenkumham DKI Jakarta dalam pelaksanaan penggeledahan dalam upaya pencegahan ganguan kamtib, dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Taufiqurrakhman, pada hari Rabu (24/02/2021).

Taufiqurrakhman mengatakan,” kegiatan ini dilakukan untuk DETEKSI DINI dan PEMBERANTASAN NARKOBA dengan sasaran HALINAR dan barang terlarang lainnya sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham No.29 Tahun 2017 Tentang tata tertib Lapas dan Rutan”.

Kegiatan penggeledahan sendiri diikuti oleh 40 Orang tim Satopspatnal Kanwil DKI yang dilaksanakan di blok J,S,T dan P Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan dihadiri juga oleh Kepala Rutan dan jajarannya.

Dari hasil kegiatan penggeledahan ditemukan sejumlah barang terlarang diantaranya handphone 26 buah, charger dan headset 70 buah, laptop 1 buah, magic com 7 buah, tv 6 unit, uang total senilai Rp 4.050.000.-, senjata tajam 20, harddisk 4 buah dan Narkoba (diduga jenis Ganja) 2 paket kecil.

Adapun terkait temuan barang yang diduga ganja, kepala Divisi Pemasyarakatan langsung memerintahkan Kepala Rutan untuk melaksanakan pengembangan dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat, selain itu dilakukan juga tes urine secara acak terhadap 5 orang tahanan dengan hasil negative.
“Dari hasil temuan Narkoba yang diduga ganja 2 paket kecil untuk dilakukan pengembangan dan melaporkan kepada pihak kepolisian oleh rutan salemba,” kata Taufiqurrakhman. (IS/MK)

 

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button