Hukum

Atasi Over Kapasitas, 19 Orang Narapidana Dipindahkan Dari Rutan Bangli Ke Lapas Narkotika Bangli

Matakompas.com, Bangli – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan Pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta untuk mengatasi over kapasitas, 19 orang WBP Rutan Kelas II B Bangli dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli dengan pengawalan oleh 7 Orang Petugas Rutan Kelas II B Bangli, Senin (4/10/21).

Seluruh WBP yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli merupakan WBP dengan kasus Narkotika dan telah memiliki putusan yang inkrah.

Dari sudut pandang pembinaan, jumlah narapidana yang terlalu besar / over kapasitas, membuat program pembinaan tidak mampu mengakomodir seluruh narapidana dimana pada Rutan Kelas II B Bangli yang memiliki kapasitas sebesar 116 orang WBP, pada saat ini diisi oleh 214 orang WBP (Jumlah setelah dipindahkan 19 orang).

Pelaksanaan pemindahan WBP tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pelaksanaan Pemindahan Narapidana dalam Rangka Penanganan Masalah Over kapasitas, standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan dibawa dan penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan dipastikan bebas dari barang-barang terlarang.

Disamping itu, pelaksanaan pemindahan juga dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dimana diawali dengan Rapid Tes Antigen serta tes kesehatan untuk memastikan seluruh WBP yang akan dipindahkan tersebut dalam kondisi sehat. (red/aj).

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button