BeritaHukum

BPI KPNPA RI Kawal Kasus Pengancaman Pembunuhan Ketut Yasa di Polres Buleleng Bali

BALI, 28 Mar, 2022

Matakompas.com-Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar melayangkan surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Bali terkait laporan polisi yang dilaporkan Ketut Yasa Drs warga buleleng nampaknya belum ada tindak lanjut dan jalan ditempat , untuk itu Tubagus Rahmad Sukendar meminta kepada Kapolda Bali memberikan perhatian agar kasus yang sedang ditangani Penyidik Polres Buleleng proses hukum nya segera berjalan ,seperti yang beredar dimasyarakat terkait dengan | Kisruh LPD Anturan, Buleleng ternyata berbuntut panjang. Salah satu nasabah yang menanyakan kejelasan uangnya, malah jadi korban pengancaman hendak dibunuh. Pengancaman inipun kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng.

 

BPI KPNPA RI menyampaikan kepada wartawan Media Jarak Pos bahwa, Ketut Yasa Drs telah menjadi korban pengancaman akan dibunuh dari pelaku Ketut Supandra beberapa waktu lalu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Buleleng.

 

Terjadi nya kasus pengancaman bermula dari Ketut Yasa yang mendatangi LPD Anturan guna meminta kejelasan terkait dengan dana tabungan miliknya pribadi yang ditabung di LPD tersebut, mengingat LPD Anturan sementara ditutup karena bermasalah dengan pihak Kejari Buleleng. Saat itu, Ketut Yasa Drs bertemu dengan Ketut Supandra.

“Saat itulah sempat terjadi pertengkaran antara Ketut Yasa Drs dengan Ketut Supandra (pelaku). Dari pertengkaran tersebut berlanjut kepengancaman pembunuhan,” terangnya

 

Ketut Yasa, warga Penarukan, Buleleng, ditelpon oleh pelaku yang menjabat Wakil Kelian Adat Anturan, Buleleng. Saat pembicaraan di telpon itulah pelaku mengancam korban akan dibunuh kalau berani datang lagi ke Desa Anturan.
Karena adanya ancaman pembunuhan tersebut dinilai sangat serius, Ketut Yasa Drs kemudian melapor ke Polres Buleleng, pada Jumat, 11 Februari 2022 lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan kasus tersebut, dan dari pelaku masih bebas berkeliaran lantaran belum ditahan pihak polres Buleleng

BPI KPNPA RI meminta kepada Kapolda Bali memberikan atensi penuh terhadap laporan polisi yang dilaporkan Ketut Yasa di Polres Buleleng untuk bisa berjalan cepat agar mendapatkan kepastian hukum , untuk itu BPI KPNPA RI membuat surat kepada Kapolri dan Kapolda Bali agar proses hukum terhadap laporan di Polres Buleleng berjalan dan tidak ada intervensi dari pihak luar. Tutur Tb Rahmad Sukendar

Terkait adanya BPI KPNPA RI membuatkan surat kepada Kapolda Bali dari Satgaskum BPI KPNPA RI propinsi Bali M Derisno mendesak pihak Penyidik Polres Buleleng untuk segera memproses kasus tersebut dan meminta dipercepat penanganan untuk dilakukan secara profesional dan proporsional Mengingat tindakan pelaku mengancam Ketut Yasa Drs menimbulkan ketakutan dan keresahan pada korban dan keluarganya.

“Ini ancamannya tidak main-main. Ini sudah menyangkut keselamatan korban dan juga keluarganya. Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Apalagi sudah ada bukti rekaman telpon dan saksi yang berisi ancaman pelaku kepada Ketut Yasa Drs.” tegasnya.

 

M Derisno kuatir, jika tidak segera ditangani atau di proses, ancaman membunuh itu bisa saja terjadi. Disamping itu, jika tidak diproses dengan benar, dikuatirkan bisa menimbulkan permasalah baru. Mengingat pelaku yang juga guru SD menurut Arta dikenal sangar tempramental dan arogan

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button