Hukum

Sepak Terjang Prof. Denny Indrayana, Seorang Tersangka Korupsi Kebal Hukum yang Beberapa Kasusnya Tidak Diteruskan ke Pengadilan .

Jakarta, Matakompas.com– Minggu ( 27/12 ). Ketegasan penegakan hukum untuk kasus dugaan korupsi paymet gateway sampai saat ini tidak ada kejelasan, padahal kasus korupsi menjadi salah satu prioritas utama penegakan hukum di Indonesia. Publik tentu bisa menyimpulkan alas anya sendiri kenapa Tersangka Korupsi Denny Indrayana kasusnya hanya jalan ditempat.

Sekelumit pernyataan diatas adalah pandangan Prof. OC. Kaligis yang menyatakan keprihatinanya tebang pilih penegakan hukum di Indonesia, isi lengkap sepak terjang Tersangka Korupsi Denny Indrayana yang kebal hukum secara lengkap disampaikanya dalam Surat Terbuka kepada Redaksi Mata Kompas Minggu (27/12) sebagai berikut :

 

 

Sukamiskin Sabtu 26 Desember 2020

Hal: Mengenai integritas Prof Denny Indrayana.

Surat Terbuka.

 

Gugatan Prof Denny Indrayana ke Mahkamah konstitusi melawan Petahana 1,  Sahbirin Noor-Muhidin di Pilkada Kalimantan Selatan.

Kepada Yang terhormat Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Propinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Dengan hormat.

Perkenankanlah saya Prof. Otto. C. Kaligis, kini berdomicilie hukum sementara di Lapas Sukamiskin, dalam rangka penegakkan hukum yang transparan, memberi fakta fakta berikut ini mengenai Prof. Denny Indrayana  Pemohon gugatan Ke Mahkamah Konstitusi yang sebentar lagi sidangnya akan  dibuka dan terbuka untuk umum di Mahkamah Konstitusi.

Di Media sebelum sidang terbuka untuk umum, Prof. Denny yang biasa memanfaatkan Media telah membuat pernyataan pernyataan yang mengvonis lawannya Petahana 1, dengan vonis adanya ratusan money politik yang dilakukan oleh  Petahana 1,  pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.

  1. Gugatan ini disebabkan karena hasil rapat pleno KPU Kalimantan Selatan yang terbuka untuk umum,    memenangkan Pasangan Sahbirin Noor- Muhidin.
  2. Jelas pernyataan pernyataan persnya sebelum sidang dibuka dan terbuka untuk umum, terbilang Contempt of Court atau obstruction of Justice sebagaimana apa yang sering disebut oleh KPK, ICW dan media pendukung pro  Denny .
  3. Saya sering membela perkara di Pengadilan2 luar negeri. Ketika lima tahun saya membela perkara Tommy Soeharto di Guernsey,  Channel Island yang dihadiri oleh Duta Besar Indonesia di London, dimana saya bersama  rekan para Pengacara di Guernsey  melawan Indonesia yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, tak satu beritapun yang lolos kewartawan, sekalipun  sidangnya terbuka untuk umum.  Perang berita melalui media, dapat mempengaruhi jalannya sidang. Ini tidak diperbolehkan. Sama halnya ketika saya membela Hendra Rahardja di Supreme Court Sydney. Berita yang ramai justru di Indonesia, melalui media  di Indonesia. Wartawan Australia sama sekali tidak meliput kasus tersebut.
  4. Lalu apakah berita berita mengenai substansi perkara yang masih belum dinyatakan terbuka untuk umum, yang dilancarkan Prof. Denny Indrayana tersebut harus dipercaya sepenuhnya?.   Untuk itu baik kita simak apa kata undang undang.
  5. Pasal 185 (6) KUHAP:” Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sunguh sunguh memperhatikan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.”
  6. Mohon dicatat. Sampai detik ini status hukum Prof. Denny Indrayana adalah tersangka korupsi Kasus Payment Gateway.
  7. Dalam kasus korupsi Payment Gateway baik Wakapolri Badrodin Haiti maupun Brig. Jendral Pol. Anton Charlyan menetapkan kerugian negara sebesar  32, 93 miliard rupiah dan 605 juta rupiah.
  8. Prof Denny Indrana adalah initiator penunjukan dua vendor masing masing P.T. Nusa Inti Artha dan P.T Finett Telkom. Salah satu dari mereka mempunyai rekening penampungan Payment Gateway, yang seharusnya uang tersebut tidak diperbolehkan disetor melalui rekening penampungan vendor. Menurut hukum seharusnya uang uang itu mesti langsung disetor kekas negara.
  9. Sebelum surat terbuka ini, saya secara terbuka melalui media telah bersurat ke Menteri Dalam Negeri ke KPU Propinsi ,ke Bawaslu, ke Penyidik Polisi mengenai Prof. Denny Indrayana yang dalam kesimpulan saya adalah manusia opurtunistis, tidak punya integritas. Buktinya: Sebelum Wamen dan selagi diluar Pemerintahan Presiden SBY Denny adalah pengkritik keras melawan SBY. Begitu diangkat jadi Wamen, Prof. Denny adalah pendukung mati matian SBY. Bahkan sebagai   Wamen, Prof. Denny  pernah memukul sipir penjara di Pakan baru.  Prof. Denny  pernah Juga  merilis di media, bahwa kerjaan Pengacara membela para tersangka korupsi, hanya karena hendak ikut menikmati uang hasil korupsi. Padahal sekarang sekalipun masih menyandang status tersangka korupsi dia berhasil  menjadi penasehat hukum kasus mega korupsi Mei Karta. Tentu pembelaannya bukan pembelaan Pro Deo.
  10. Sampai detik ini Prof. Denny Indrayana masih berstatus t e r s a n g k a   Perkaranya sama sekali belum dihentikan baik oleh Penyidik maupun Penuntut Umum.  Dalam gelar  perkara oleh penyidik ditemukan jumlah kerugian negara.
  11. Ketika ditunjuk sebagai Wamen kementerian Hukum dan Ham , rancangan PP 99/2012 Yang diskriminatif  dibuatnya tanpa melibatkan sama sekali  Dirjen Pas yang ahli dalam bidang tersebut. Akibatnya PP 99/2012 tidak disetujui oleh Dirjen Pas. Hanya karena kuasanya sebagai Wamen dan kerapatannya kepada Bapak Presiden SBY,  akhirnya Presiden SBY mengikuti kehendaknya.
  12. Melihat tindak tanduknya selagi berkuasa, rakyat KalSel dapat membayangkan betapa anarkisnya calon Gubernur anda bila  
  13. Seandainya penegakkan hukum di Indonesia tidak mempraktekkan standard ganda, pasti Prof. Denny yang perkara korupsinya dinyatakan memenuhi unsur setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara, pasti Prof. Denny Indrayana telah lama masuk penjara.
  14. Mengapa standard ganda alias penetrapan hukum yang tebang pilih?
  15. Inilah Cara KPK. Dengan asumsi atau tanpa saksipun, terhadap  tersangka KPK yang menjadi target KPK,maka  yang bersangkutan bisa dimajukan ke Pengadilan. Contohnya kasus korupsi Miranda Gultom, atau Jero Wacik, Barnabas Suebu dan banyak contoh lainnya.   Itu sebabnya banyak pakar hukum pidana seperti misalnya DR. Hamdan Zoelva, Prof. Romli, Prof. Yusril mengkritisi putusan putusan Hakim Agung Artidjo, mitra KPK.
  16. Penetapan tersangka korupsi. Prof. Denny Indrayana memang super istimewa. Prof. Denny tidak dicekal, tidak dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya, bahkan terkesan perkaranya sengaja dibuat bolak balik oleh kejaksaan, agar dengan lamanya perkara korupsi Prof. Denny yang dibuat terkatung katung  dan dipeti eskan, orang lupa akan status Prof. Denny Indrayana sebagai tersangka korupsi dengan sejumlah saksi, ahli dan barang bukti.
  17. Denny Indayana lolos diusung Partai Demokrat. Mungkin bapak Presiden  SBY sendiri lupa akan Pakta Integritas PartaiNya yang dideklarasikannya sendiri  di Cikeas pada tanggal 10 Pebruari 2013  Salah satu pasal suci pakta Integritas tersebut, adalah bahwa Partai  Demopkrat tidak akan bersekutu dengan anggota, atau para tersangka koruptor. Kutipan angka 6 Pakta Integritas .:” Saya akan memegang teguh menjalankan tata kelola baik atau good governance yaitu Pemerintahan yang bersih dari korupsi.”: angka 8.:” Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai T e r s a n g k a  saya bersedia mengundurkan diri”.  Sejalan dengan itu, demi konsistensi Partai, Partai Demokrat secara masif  mengiklankan dirinya sebagai Partai anti korupsi. “ Katakan tidak kepada Korupsi”. Iklan besar besaran ini dilangsir SBY  sejak tanggal 7 Juli 2011.  Iklan raksasa tersebut dapat disaksikan di TV TV dan di baliho baliho, atau dipidato pidato kader Partai Demokrat dimasa kampanye Partai,  untuk memancing simpatisan rakyat.
  18. Ternyata Partai Demokrat dengan meloloskan pencalonan Prof. Denny, terbukti Partai Demokrat telah  menghianati pakta integritasnya   Saya teringat pada janji SBY ketika masih menjadi menterinya ibu Prsiden Megawati. Ketika ditanyakan apakah dirinya akan mencalonkan dirinya sebagai Presiden?  Konon jawabannya : Oh tidak, saya akan tetap setia kepada Ibu. Dan ketika berhasil jadi Presiden, konon janji  SBY bahwa dirinya hanya mau sekali jadi Presiden.  Terbukti?   Biar para ahli politik sendiri yang menjawabnya.
  19. Sebagai tersangka korupsi, tentu Prof. Denny dalam kampanye politiknya di Kalimantan Selatan,  menjanjikan akan menciptakan pemerintahan yang jujur dan bersih, bebas korupsi. Pasti visi dan misi tersebut, tidak lebih dari dusta kepada rakyat Kalimantan Selatan. Bukankah Undang undang nomor 29 tahun 1999 mengenai penyeleggara negara yang bersih dan bebas dari KKN harus dipatuhi oleh setiap cagub Pilkada?  Bunyi Pasal 2 Undang2 29/1999: “ Gubernur , calon Gubernur harus bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).”
  20. Justru yang terjadi Bahkan tersangka korupsi  Prof. Denny yang seharusnya sudah dipenjarakan atau minimal diadili lebih dulu di Pengadilan, sekarang  menggugat Petahana 1  Saudara Sahbirin Noor- Muhidin ke Mahkamah Konstitusi  dengan substansi gugatan   money politic.
  21. Untuk mendukung dirinya sebagai Politikus, Calon Gubernur Prof. Denny yang mempropagandakan dirinya sebagai oknum bersih bebas korupsi,, Prof. Denny Indrayana, menggandeng dan memanfaatkan Tersangka DR. Bambang Widjojanto sebagai tim sukses. Bayangkan, laporan Bambang Widjojanto ke Bawaslu, pasti dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, yang sedang di gaji oleh negara dalam kedudukannya sebagai Ketua bidang Pemberantasan Korupsi TGUPP. 
  22. Gaji Bambang yang cukup besar  berasal dari uang negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara. APBD yang disahkan oleh DPRD DKI untuk anggota TGUPP yang tiap tahun meningkat , dikiritisi oleh beberapa anggotan Dewan  karena jumlahnya cukup besar yaitu disekitar 21 miliard rupiah.
  23. Menurut undang undang advokat Undang undang nomor 18/2003 bila Bambang Widjojanto bekerja di DKI yang digaji dari keuangan Negara, maka sesuai dengan Undang undang advokat dan kode etik, Bambang tidak dapat melakukan tugas rangkap jabatan.
  24. Ketika menjadi juru kampanye Denny Indrayana atau Penasehat hukum Denny di Kalimantan Selatan, patut dipertanyakan, apa benar Denny yang menanggung  biaya perjalanan, biaya hotel  dan biaya lain lain termasuk mendampingi Prof Denny dalam kegiatan  kampanyenya selaku Cagub. Selanjutnya apakah Gubernur Anies Baswedan memberi ijin ke DR. Bambang Widjojanto meninggalkan posnya sebagai ketua bidang TGUPP yang digaji DKI ?.  Dengan munculnya Bambang Widjojanto dengan Latar belakang  riwayat ex Komisioner KPK, rakyat dikelabui seolah olah Prof. Denny Indrayana   didukung   Rakyat tidak mengetahui bahwa,  pemberhentian Bambang Widjojanto di KPK  karena kasus Pidana Bambang yang telah di P-21-kan alias sempurna.
  25. Saya cukup banyak membuat laporan mengenai sangkaan korupsi Prof. Denny yang juga telah dimuat di Medsos. Seandainya Petahana 1 saudara Sahbirin. Noor-Muhidin membutuhkan bukti bukti surat dan klipping korang mengenai diri Prof. Denny Indrayana, saya dengan senang hati memberikannya. Bahkan buku terakhir saya berjudul “Mereka yang kebal Hukum” yang telah beredar di publik, memuat banyak ulasan mengenai Prof. Denny Indrayana, sebagai salah seorang yang kebal hukum. Semoga surat terbuka ini bermanfaat bagi penegakkan hukum.

 

 

Hormat saya.

 

Prof. Otto. C. Kaligis.

 

Cc. Ketua Komisi Pemilihan Umum  Pusat

Cc. Yth. Ketua Bawaslu Republik Indonesia

Cc. Yth. Petahana 1 saudara Sahbirin Noor-Muhidin

Cc. Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri Bapak Prof. Tito Karnavian Ph.D sebagai laporan..

Cc. Yth. Bapak KapolRI

Cc. Yth semua teman media pencinta penegakkan hukum.

Cc. Pertinggal.

 

Editor : IS

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button