BeritaHukum

Demi Tegaknya Asas Persamaan Hukum, KPK Harus Memajukan Evi Diana Ke Pengadilan

BANDUNG, Matakompas.com –  Prof. OC. Kaligis menuntut persamaan perlakuan hukum terhadap Evi Diana Sitorus mantan anggota DPRD Sumut yang justru tidak dijadikan tersangka saat mantan anggota dewan yang lain terjerat hukum, bahkan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor.

Tuntutan tersebut diungkapkan dalam surat terbukanya yang diterima oleh redaksi sebagai berikut :

 

Sukamiskin, Minggu 12 September 2021.

Hal.: Adili Evi Diana anggota DPRD Sumut, penerima suap.

Kepada Yang saya hormati ketua komisioner KPK Bapak Firli Bahuri dan para pimpinan Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

Dengan hormat.

 

Saya, Prof.Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Sukamiskin, sekarang berdomicilie hukum sementara di Lapas Sukamiskin, dalam kapasitas saya baik sebagai praktisi maupun sebagai akedemisi, berdasarkan undang undang untuk berperan serta dalam penegakkan hukum bersama ini mengajukan permohonan sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Hal tersebut diatas pertama tama hendak saya sampaikan fakta hukum yang telah diketahui publik melalui Medsos.
  2. Diera tahun 2012-2014 Ketua Komisioner KPK saudara Agus Rahardjo telah mengumumkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara. Jumlah uang suap yang diterima sekitar Rp. 350 juta. Itu kata Ketua Komisioner Agus Rahardjo.
  3. Sedikit catatan mengenai ketua Komisioner Agus Rahardjo. Pernah Jaksa Agung Prasetyo menemui Agus Rahardjo, dimana saudara Agus Rahardjo meminta kepada Jaksa Agung, agar perkara pembunuhan Novel Baswedan tidak dimajukan ke Pengadilan. Ketua komisioner Agus Rahardjo termasuk oknum yang membela kasus pembunuhan Novel Baswedan.
  4. Ketika kasus suap tersebut disidik KPK antara lain oleh kelompok penyidik Novel Baswedan, terbukti bahwa para tersangka penerima suap, mengakui bahwa hal tersebut telah terjadi lebih dari satu tahun yang lalu.
  5. Saya mengetahui fakta hukum ini, karena beberapa diantara mereka mengapa terjadi tebang pilih,dan mereka telah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
  6. Keluhan mereka, mengapa isteri wakil gubernur Sumut, ibu Evi Diana, yang mengakui terima suap, dan pengakuannya diucapkannya dibawah sumpah, ketika bersaksi sebagai saksi terhadap Bapak Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sampai hari ini tidak dimajukan perkaranya oleh penyidik Novel Baswedan dan kawan kawan ke Pengadilan.?
  7. Pengembalian bukti uang suap oleh Evi Diana, tidak menghilangkan perbuatan pidana suap. Seandainya KPK tidak membongkar kasus suap tersebut, ibu Evi Diana, turut menikmati uang haram tersebut.
  8. Yang pasti uang suap itu, bukan dan tidak termasuk gratifikasi. Karena kalau gratifikasi, pasti tidak ada hubungannya dan tidak terkait dengan pengesahan APBD Sumut periode 2014-2015. Apalagi proses gratifikasi harus disaat menerima uang suap tersebut, ibu Evi Diana dalam waktu 30 hari berkewajiban melapor kannya ke KPK.
  9. Saya teringat dan mungkin publik mengetahui melalu Medsos bagaimana kurang lebih 40 anggota DPRD Malang dijebloskan KPK ke Pengadilan dengan vonis akhir rata rata 4 tahun, hanya karena suap disekitar 5 sampai 10 juta rupiah.
  10. Dipersidangan kasus suap tersebut, dibawah sumpah ibu Evi Diana, isteri wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengakui hanya menerima Rp. 127,5 juta.
  11. Dari informasi yang saya peroleh, kasus ini mencuat, direkayasa untuk menggantikan posisi Gubernur, dari Wakil menjadi Gubernur. Karena dengan ditetapkannya Gubernur jadi tersangka, wakil Gubernur otomatis jadi Gubernur. Konon karena Pengaruh suaminya kasus Pidana Ibu Evi tidak ditingkatkan ke Pengadilan. Seharusnya  meskipun, ibu Evi Diana yang adalah isteri Gubernur Tengku Erry Nuradi, yang bersangkutan harus  juga diadili sebagai penerima suap,  sesuai dengan azas persamaan kedudukan didepan hukum. Majukan juga  Ibu Evi Diana  ke Pengadilan, tanpa terjadinya tebang pilih.
  12. Kesaksian ibu Evi Diana telah ramai terungkap di Publik melalui Medsos. Anehnya penyidik KPK melindungi. Banyak tebang pilih yang dilakukan oleh KPK nya Novel Baswedan sebelum pimpinan Firli Bahuri.Novel Baswedan mengetahui hal tersebut. Itu sebabnya Novel Baswedan tetap berjuang untuk menduduki jabatan penyidik
  13. Beda nasib dengan kurang lebih 40 anggota DPRD Malang yang menerima uang hanya disekitar 10 juta rupiah, beda dengan suap ibu Evi Diana yang diakuinya, menerima suap RP. 127,5 juta.
  14. Mengapa fakta hukum mengenai ibu Evi Diana kembali saya ungkit?. Harapan saya agar Pak Firli Bahuri kembali membuka perkara yang dipeti eskan oleh kelompok Novel Baswedan, sekali gus memajukannya ke persidangan Pengadilan. Sekedar untuk membuktikan, tidak terjadinya tebang pilih kasus korupsi, era penyidikan Novel Baswedan
  15. Bersama surat ini saya juga turut mengapresiasi dua putusan masing masing Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang mengalahkan Novel Baswedan dan kelompoknya untuk kasus tidak lolosnya Novel Baswedan di dalam test wawasan kebangsaan.
  16. Mungkin sampai hari ini sudah jutaan pelamar yang hendak menjadi pegawai negeri alias Aparatur Sipil Negara, yang tidak berhasil lulus , tanpa menimbulkan huru hara hukum, seperti yang dilakukan Novel Baswedan.
  17. Yang luluspun tidak serta merta diangkat menjadi pengawai negeri, sebelum melewati masa
  18. Karena MK dan MA mengalahkan Novel Baswedan, Komnas Ham yang tidak puas dengan putusan tersebut, masih berusaha hendak menemui Bapak Presiden Jokowi. Widodo. Apa Komnas Ham, tidak sadar, bahwa setiap orang harus mematuhi putusan Pengadilan?
  19. Bukankah sumpah Komnas Ham sebelum menduduki jabatannya, adalah sumpah Mentaati hukum?
  20. Ketika Novel Baswedan mengikuti test, pasti sebagai penyidik yang sadar hukum, mengerti bahwa test ASN tersebut didasarkan oleh Undang undang, khususnya Revisi Undang undang KPK. Setiap orang yang mengkuti test sudah sejak semula seharusnya sadar, bahwa hasil test hanya ada dua.: Lulus atau gagal.
  21. Seandainya semua yang gagal panik seperti paniknya Novel Baswedan, dunia hukum menjadi porak peranda.
  22. Bayangkan kebodohan Novel Baswedan, gagal test, melibatkan Komnas Ham, Ombudsman, para Professor gagal paham yang membabi buta rela menjadi pendukung Novel Baswedan, ICW, LSM bahkan Media dan TV TV pendukung.
  23. Yang  paling tidak masuk akal melibatkan Pendeta Persekutuan  Gereja  Gereja Indonesia disingkat PGI. Jangan jangan karena salah alamat, PGI mendoakan Novel Baswedan, agar Tuhan Yang Maha Adil segera mengadili kasus Pembunuhan Novel Baswedan yang dilakukan Novel Baswedan di Bengkulu,  pembunuh tersangka Aan?
  24. Akhir kata semoga surat saya ini turut menyadarkan para komisioner KPK untuk mengajukan Perkara pidana suap ibu Evi Diana.

 

 

Hormat saya.

 

 

 

Prof.Otto Cornelis Kaligis.

 

Cc. Semua kawan kawan di Lapas, korban tebang pilih.

Cc. Semua Media berkeadilan.

Cc.Pertinggal.

 

 

 

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button