Ragam

MELIHAT CORONA VIRUS DARI KACAMATA HUKUM

Oleh: Ada Afrianus

KUPANG–JARRAKPOSKUPANG.COM
Beberapa bulan belakangan diketahui bahwa dunia dibuat kaku, lantas sendi pergerakan hidup masyarakat internasional menjadi mati akibat virus Corona yang menjadi momok bagi kehidupan kesehatan dunia.Tentu kita sudah paham bagaimana asal mula hingga proses penyebaran dan dinamika kompleks dari sosial politik hingga hukum dalam menangani kasus ini.

Di Indonesia sendiri sudah menjadi negara terdampak, hal ini adalah masalah kesehatan ( medis),namun saya tidak menjelaskannya dalam aspek kesehatan tapi saya mencoba melihat dari aspek hukum, mari kita lihat :

BAGAIMANA HUKUM POSITIF INDONESIA MENGATURNYA ?

Dalam perspektif hukum covid19 dan ataupun segala macam wabah penyakit menular sudah diatur dengan jelas, sesuai sifat hukum yaitu responsif dan preventif negara telah mengkodifikasi aturan mengenai hal kesehatan masyarakat.
Baik itu secara hirarkis yuridis maupun melalui sumber hukum lainnya.
Secara Hirarkis ada beberapa aturan yg coba sy rangkum misal UU NO 36 THN 2019 tentang kesehatan yang mengatur tentang 4 upaya kesehatan: preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif yg menjadi paradigma kesehatan nasional, lengkap dengan juknis yuridis formal pelaksanaannya.Namun menyikapi Covid19 telah diatur lebih khusus melalui UU no 6 THN 2018 tentang kekarantinaan kesehatan tentang tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, hak dan kewajiban,proses pengkarantinaan lengkap dengan sanksi hukum( Bisa dibaca),akan tetapi yang menjadi kelemahan undang-undang ini yaitu belum adanya aturan pelaksanaan ( PP, Permen) seperti yg tertulis dan diundangkan dalam lembaran negara , jadi bisa disimpulkan bahwa aturan ini masih sangat normatif ( materil) tanpa dilengkapi dengan aturan yg formil, jadi kejelasan tentang ini masih sangat ambiguitas.

LALU BAGAIMANA DENGAN RESPON PEMERINTAH SAAT INI ?

Melihat bahwa diberbagai daerah sudah diberlakukan ‘ lock down ‘ atau pembatasan sosial oleh kepala daerah (gubernur, bupati ) misalnya ( libur sekolah ataupun kerja dan ibadah serta interaksi sosial), tentu secara hukum ini harus diperhatikan, dengan ketentuan bahwa kewenangan ini menjadi domain ‘ kemenkes’ dengan berbagai pertimbangan nasional dan internasional.Namun Upaya pemerintah tentu tidak salah sebab ini adalah upaya dari pencegahan penularan virus yang mematikan ini.Pengkajian secara menyeluruh tentunya menjadi solusi bersama dukungan masyarakat Indonesia.Lebih jauh melihat banyak berkembang informasi ‘ HOAX’ yang membuat keresahan masyarakat tentu juga sudah diatur dalam UU NO 19 THN 2016 tentang ITE , sebab hal ini sangat berdampak pada psikologi masyarakat Indonesia.Dan terkait oknum-oknum yg menimbun dan memperdagangkan ‘ alat dan ataupun kebutuhan untuk pencegahan virus ( masker dan obat sejenisnya ) presiden perlu mengkaji ulang dengan menetapkan kembali daftar bahan kebutuhan pokok yang terkait dengan kasus ini .

 

Bahwa yg menjadi dasar hukum adalah dalam ‘ pasal 5(1), pasal 20, pasal 28H(3) dan pasal 34(3) dalam UUD NRI adalah amanat konstitusi yang harus ditegakkan berdasarkan Pancasila dan kesejahteraan rakyat.Saya teringat salah satu adagium hukum yg berbunyi ‘ SALUS POPULIS ESTO SUPREMA LEX’ artinya ‘ KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ADALAH HUKUM TERTINGGI’ Jelas bahwa demokrasi adalah demi masyarakat yang sejahtera maka kepentingan masyarakat menjadi hal yang tidak boleh terbantahkan oleh aturan manapun ( supremasi rakyat) .

Jadi kesimpulannya dan solusi secara hukum adalah , pemerintah secepatnya menentukan juknis ( PP, PERMEN) agar bisa dengan jelas menyikapi masalah ini agar kembali kondusif dan masyarakat bisa kembali tentang, sembari diadakan penelitian dan pengembangan terhadap covid19 seperti dalam aturan UU KARANTINA KESEHATAN agar bisa menemukan solusi baik kuratif maupun preventif dan rehabilitasi.
Bahwa aturan dan pemerintah manapun di dunia tidak akan berhasil jika masyarakat tidak ikut serta dalam penerapan dan juga penanganannya.

Akhir kata semoga wabah ini segera berlalu dan masyarakat bisa kembali tenang dan hidup sebagaimana mestinya.

Mari bersuara untuk kebenaran dan keselamatan umat dan masyarakat dunia ,
Sebab kesejahteraan masyarakat adalah tujuan negara ini ada.
#VoxPopuliVoxDei
#Covid19
#HukumBerbicara
(Selasa,17 Maret 2020)

Jarrakposkupang.com/Mario Langun
Editor: Uta

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button