
Matakompas.com – Jembrana| Banyaknya bagunan dan sarana usaha bodong di beberapa tempat di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, ternyata menjadi perhatian serius banyak pihak.
Salah satunya bagunan atau sarana usaha bodong adalah keberadaan kolam renang di pesisir Pantai Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Belum diketahui siapa pemilik kolam renang tersebut, namun yang jelas kolam renang tersebut dibagun sejak lama untuk kepentingan komersial dan diduga tidak memiliki ijin apapun.
Parahnya lagi dari informasi yang diperoleh, kolam renang tersebut dibangun dengan memanfaatkan tanah negara atau sempadan pantai.
Ketua BPD Yehsumbul Haji Abdul Rahim dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan adanya fasilitas usaha berupa kolam renang tersebut dibagun dengan memanfaatkan tanah negara atau sempatan pantai.
“Ya, benar itu dibagun diatas sempadan pantai dan kami duga tidak memiliki ijin apapun,” terangnya melalui telpon, Sabtu (8/3/2025).
Lanjut Haji Abdul Rohim, pihaknya sudah sering meminta para pengusaha di wilayahnya untuk mematuhi semua ketentuan dab peraturan dari pemerintah, terutama terkait perijinan. Namun himbauan tersebut tidak pernah diindahkan.
“Himbauan kami dianggap anggin lalu oleh mereka-mereka (pengusaha) dan tidak pernah mau melaksanakan himbauan kami,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan kolam renang tersebut hanya diberuntukan kepada tamu-tamu asing (WNA), sementara warga lokal tidak diperkenankan memanfaatkan kolam renang tersebut.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Jembrana dari Fraksi Demokrat I Kadek Sadnyana dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan maraknya bagunan dan sarana usaha yang diduga tak berijin lengkap di Desa Yehsumbul, pihaknya akan segera berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami akan segera kordinasikan ini dengan pihak terkait dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan terhadap tempat-tempat usaha yang belum memiliki ijin lengkap,” tegasnya.
Pendataan tersebut perlu dilakukan agar para pengusaha segera diminta untuk melengkapi semua perijinan yang diperlukan. Hal ini penting agar pelaku usaha tertib berusaha di wilayah Kabupaten Jembrana.
“Dengan demikian, ada kontribusi juga terhadap daerah untuk meningkatkan PAD. Karena pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki OSS untuk menjalankan usaha, namun perlu validasi tempat usaha dan itu dilakukan di daerah,” ujarnya.
Karena itu, Komisi I DPRD Jembrana segera akan membahas ini, sehingga nantinya bisa merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk langkah awal, pendataan dan himbauan agar melengkapi perijinan.
“Tentunya jika fase telah dilewati dan ada pelaku usaha yang membandel, haruslah ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(red)