Hukum

Surat Dakwaan Di Copy Paste Pada Sidang Perkara Penggelapan Saham,Pengecara Erles:”Ini Obscuur Libel”

SURABAYA-JARRAKPOSKUPANG-
Sidang perkara dugaan penggelapan 20 lembar saham milik Evy Susantidewi Tanumulia, dengan empat terdakwa,mulai memanas.

Empat orang pemegang saham PT Zangrandi Prima mengajukan nota pledoi atau pembelaan atas dakwaan penggelapan 20 lembar saham milik Evy Susantidevi Tanumulia. Keempat terdakwa tersebut adalah Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia,dan Fransiskus Martinus Soesetio.

Pembacaan pledoi itu disampaikan secara bergiliran di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, oleh kuasa hukum para terdakwa, yakni Erles Ray Rego Raja Laka SH, MH,dari Kantor Hukum Paspopati & Associates.

Pada intinya,Erles menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang merupakan dakwaan alternatif,namun dakwaan tersebut dibuat dengan cara copy paste.

Erles kemudian menguitp dakwaan JPU, bahwa terdakwa telah didakwa secara alternatif yaitu pertama telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP atau kedua telah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU dalam dakwaanya juga menyebutkan bahwa surat dakwaan disusun dalam bentuk alternatif konsekwensi yuridisnya dalam pemeriksaan persidangan ini merupakan kewenangan majelis hakim,memilih mana yang terbukti nanti perbuatan-perbuatan materiil yang terbukti dalam dakwaan alternatif tersebut.

“Bahwa surat dakwaan yang dibuat secara alternatif pastinya pasalnya berbeda sehingga uraian dakwaan itu dapat dipastikan tidak boleh sama jadi tidak ada copy paste dalam dakwaan itu.Jadi pasti unsur-unsur delik dari pasal alternatif tersebut berbeda.Nah kalau ada dakwaan yang dibuat secara alternatif kemudian uraian dakwaannya sama atau copy paste itu kategori dakwaan yang dibuat secara tidak cermat dan lengkap, sehingga dakwaan ini obscuur libel dan batal demi hukum,” kritik Erles terhadap dakwaan JPU.

 

Untuk itu, ia meminta kepada Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya agar membebaskan para terdakwa,serta memulihkan harkat, martabat dan nama baik mereka.

Alasan permintaan vonis bebas kepada majelis yang diketuai Pujo Saksono ini, kata
Erles, disebabkan adanya kesalahan berdasarkan beberapa fakta yang terungkap di persidangan. Antara lain, sebuat Erles, tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah, menabrak norma dan asas hukum acara dan yang ketiga, subjek hukum (pelapor) tidak ada relevansi dalam Perkara ini.

Selain itu,Erles yang merupakan Pengacara Top Ibu Kota,Kelahiran Ende Flores ini juga menyoal Pasal 372 o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang didakwakan JPU. Pasal 372 KUHP serta unsur unsurnya yang disusun JPU menurut Erles sangat bertolak belakang dengan fakta yang terungkap.

Sebab,dibalik masalah ini, kata Erles bahwa Willy Tanumulia adalah Sarjana Teknik yang mempunyai pekerjaan dan penghasilan lebih dari cukup ketika ia di Jerman.“Willy Tanumulia bersedia pulang ke Indonesia karena kecintaan dan bakti beliau kepada kedua orangtuanya yang meminta untuk pulang ke Indonesia membantu mengelola dan membesarkan usaha es krim Zangrandi dan Grietje Tanumulia berprofesi sebagai dokter gigi dan mempunyai klinik di Jakarta,” paparnya.

Melalui Pledoi itu Erles juga membantah keras tudingan mirinng Evi Susantidevi yang menuduh kliennya menggelapkan uang dividen atau uang tali kasih senilai Rp 375 juta yang diklaim sebagai haknya. Sebab, menurut Erles, uang itu bukan dalam penguasaan kliennya tapi uang itu masih tetap berada di dalam management perusahaan.

Menurut Erles,ini adalah ranah perdata bukan pidana; karena perkara ini adalah permasalahann perusahaan yang menyangkut kepemilikan saham dan bukan merupakan ranah hukum pidana melainkan hukum perdata.

“Menurut saya ini bukan kasus pidana tapi perdata.Kalaupun perdata saya yakin gugatan mereka pasti ditolak.Karena tidak ada celah hukum untuk mereka masuk,” tegas Advokat kondang ini.

Selama proses persidangan diperoleh keterangan bahwa usaha es krim Zangrandi semula didirikan oleh pasangan suami-istri Adi Tanumulia dan Jani Limawan.
Pasangan suami-istri ini dikarunia tujuh anak, yaitu Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia, dan Grietje Tanumulia, yang kemudian mewarisi usaha tersebut dengan mendirikan PT Zangrandi Prima.

Kemudian, Salah satu ahli waris yang juga pemegang saham PT Zangrandi, yakni Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013. Direksi atau pemegang saham kemudan menggelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada 25 Agustus 2017 dan memutuskan membagi 20 lembar saham milik almarhum kepada para direksi dengan komposisi masing-masing, Willy sebanyak tujuh lembar saham, Grietje (7) lembar, dan Emmy (6) lembar saham.Hasil RUPS itu juga telah disahkan oleh Fransiskus Martinus Soesetyo, yang menjabat Direktur Utama PT Zangrandi Prima.

Jarrakposkupang.com/Mario Langun
Editor: Nyoman Sarjana

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button