Daerah

Rokok Ilegal Harus Ditindak Tegas, Kang Bupati Sugiri Tegaskan Bahwa Itu Pidana

Ponorogo, MATAKOMPAS.COM,- Maraknya peredaran rokok ilegal dipengaruhi adanya kenaikan cukai rokok.Tercatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan.

Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita.

Sementara itu Kang Bupati Sugiri Sancoko mengatakan bahwa pengedar maupun penju rokok Ilegal merupakan sebuah pelanggaran pidana. Dan sanksinya adalah mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” terang Kang Bupati Sugiri, saat dikonfirmasi, Minggu (17/4).

Jelas dalam pasal 54 berbunyi : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dan pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Untuk itu pemerintah Kabupaten Ponorogo akan mengadakan sosialisasi mengenai Rokok Ilegal melalui Dinas Terkait.Maka perlu edukasi, agar tidak mudah menerima rokok dengan harga murah tapi ilegal. Urusannya bisa pidana. Termasuk pembeli juga harus selektif, jangan tergiur harga murah,” jelasnya.

Bupati berharap agar para pedagang atau pembeli segera melaporkan jika ada yang menawarkan rokok ilegal. “Semua harus dilibatkan agar rokok ilegal tidak beredar di Ponorogo,”pungkasnya. (ad/nov)

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button