TEJAKULA, WWW.MATAKOMPAS.COM- Masalah status kepemilikan tanah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, terus bergulir. Tanah yang tadinya telah bersertifikat kini dikeluarkan lagi sertifikat kepemilikannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singaraja, digugat oleh Darsana dan Widia.
Proses gugatan kini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Dalam perkara itu, Darsana dan Widia menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singaraja sebagai tergugat .
Jumat pagi (4/12) majelis hakim melakukan pembuktian setempat pada objek sengketa. Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Hakim TUN.
Pada pemeriksaan setempat itu juga hadir sejumlah pihak. Yakni penggugat Darsana dan Widia, BPN Singaraja selaku tergugat , serta Kelian Desa Adat Julah beserta Waga sekitar.
Saat melakukan pemeriksaan setempat, majelis fokus melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.
Saat ini di atas lahan tersebut ditanami Pohon Mangga dan Jenis Tanaman lainnya serta sudah terdapat Bangunan Rumah yang ditempati secara turun temurun
Selama proses itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Rahman Hakim Budi Sulistyo,SH,Mkn bersama dua orang Panitera Asmariani,SH dan Senitari,SH hanya melakukan pencatatan saja. Selanjutnya majelis hakim mempersilakan para penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi mempersiapkan materi dalam proses persidangan. Terutama yang terkait dengan saksi dan pembuktian.
Kepada wartawan, Hakim yang di dampingi dua hakim anggota tersebut menyatakan pemeriksaan setempat itu merupakan bagian dari proses persidangan.
“Ini mencari kebenaran material di lapangan saja. Keterangan lain silakan nanti lewat humas kami di PTUN,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Penggugat yang tergabung dalam Advokasi Ferari Bali, Jero Budi Hartawan, SH,CHT,CI yang didampingi salah satu Anggota Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Jero Gede Armadayasa mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singaraja memang masuk sebagai tergugat dalam perkara itu.
Sebab dalam objek perkara ada sertifikat milik yang dikeluarkan padahal sudah ada sertifikat sebelumnya.
Ditambahkannya pula pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan pengadilan.
Sebagai Kuasa Hukum penggugat dan pihak yang mengklaim memiliki hak penguasaan lahan itu juga mengaku tidak tahu mengapa di terbitkan lagi Sertifkat yang baru dimana Gambar Situasinya Kelihatan berbeda .
“Itu yang jadi alasan Kami, karena sudah lebih dulu terbit SHM. Jelas kami keberatan, makanya kami ajukan upaya hukum di PTUN. Nanti kita buktikan saja di pengadilan.
Kita lihat saja perkembangannya nanti bagaimana, kami tidak ingin berandai-andai dulu,” ujar Jero Budi Hartawan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Rakyat di DPRD Provinsi Bali tersebut.
Pada saat Pembuktian Setempat ,Situasi agak sedikit tegang ditambah lagi suasana Hujan,Untuk mengantisipasi Keamanan saat itu Polres Buleleng menurunkan 1 Pleton Personilnya yang diambil dari Kesatuan Intel,Reskrim, Sabara dan Juga Personil Polsek setempat dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Buleleng A.A Wiranata Kusuma atas seijin Kapolres Buleleng.
Tidak ketinggalan pula, Team Pemeriksaan Pembuktian Setempat dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Koramil Tejakula serta Pecalang Desa Adat setempat. (Red/Aj)