Daerah

Dua Orang Diamankan, Diduga Akan Money Politik

PONOROGO-Lantaran diduga akan melakukan bagi bagi uang atau money politic, dua orang yang disinyalir merupakan orang suruhan salah satu Paslon berhasil diamankan oleh warga, di desa Tugurejo, kecamatan Sawoo, Ponorogo, Minggu (6/12). Bahkan saat dimanakah, juga ditemukan sebilah senjata tajam.

Dengan kejadian itu puluhan massa langsung mendatangi Bawaslu, guna melaporkan dugaan adanya kegiatan pembagian uang untuk memilih salah satu Paslon.

Sebelum penggrebekan, warga sempat mencurigai beberapa orang yang ditengarai membawa uang ratusan juta rupiah dengan mengendarai 2 mobil Avanza putih bernopol AE 1769 TF dan Xenia AR 1045 TG, yang masuk rumah warga. Mengetahui hal tersebut warga yang sudah siaga langsung menghentikan dan menangkap pengendara mobil tersebut serta dilakukan penggledahan. Namun belum sempat diamankan warga, salah satu penumpang kabur membawa uang yang hendak dibagikan.

Warga beramai ramai langsung membawa dua monil dan 2 orang lainnya ke Polsek Sawoo. Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sebilah parang dan handphone yang berisi percakapan pesan untuk mendistribusikan uang yang hendak digunakan money politik.

Dalam keterangannya Didik Harianto selaku Kuasa Hukum Pelapor mengatakan bahwa mereka diperintah oleh koordinator Kecamatan dari Paslon 02 untuk melakukan pendistribusian uang.

“Setelah dimintai keterangan oleh petugas kepolisian, sehubungan kasus tersebut berkaitan dengan Pilkada, petugas Polsek Sawoo melimpahkan kasus tersebut ke Bawaslu Ponorogo. Dua orang beserta dua mobil dan barang bukti senjata tajam turut diamankan sebagai barang bukti,”terangnya.

Untuk langkah selanjutnya, lanjut Didik, mengharapkan proses baik itu pidana pemilu atau pidana umum, untuk terus ditindak lanjuti sesuai perundang undangan yang berlaku.

 

Sementara itu Marji Nurcahyo Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo menjelaskan untuk sementara atas kasus dugaan money politic ini, Bawaslu akan menindaklanjuti temuan tersebut. Jika terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran pemilu, Bawaslu akan meneruskan ke Sentra Gakumdu.(Dedy)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button