Daerah

Peningkatan PAD, DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Pembaharuan Raperda RT/RW, Ijin Usaha, Jasa Kontruksi, LMD Dan Kelurahan

Ponorogo, MATAKOMPAS.COM,-Guna peningkatan PAD, DPRD Ponorogo gelar paripurna terkait usulan pembaharuan dan pencabutan beberapa Raperda dalam Paripurna, pada Senin (4/4/2022)

Raperda tersebut diantaranya terkait Raperda RT/RW tahun 2022-2042, Penyampaian usulan Raperda pencabutan Perda nomor 2 tahun 2013, tentang Izin Usaha jasa konstruksi dan Penyampaian usulan Raperda pencabutan perda nomor 4 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan,

Nampak hadir dalam Paripurna yakni Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, yang dihadiri Wakil Bupati, Lisdyarita dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono serta sejumlah kepala OPD.

Wakil Bupati Lisdyarita mengatakan bahwa dengan Reperda tersebut dengan tujuan penataan ruang dan pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.” terangnya.

Selain itu, perubahan regulasi di tingkatan lebih tinggi seperti lembaga kemasyarakatan sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang pada perkembangannya, sejak tanggal 27 April tahun 2018 telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.

“Dengan adanya pembaharuan ini nantinya akan mempermudah masyarakat Ponorogo dalam mengurus segala hal dalam kesehariannya.”ujarnya.

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, sepakat melakukan Revisi, artinya sudah banyak perubahan fakta di lapangan.

 

” Harapan kita setelah ini sesuaikan akan mempermudah investasi, salah satu contoh yang dulunya tanah sawah sekarang sudah berdiri perumahan dan itu jelas tidak berijin, karena secara regulasi memang tidak boleh beralih fungsi,”jelasnya.

Dengan adanya Perda ini harapan kita bisa ber imbas dan bisa di proses ijin nya, sehingga nanti akan berdampak pada penambahan PAD,”tukasnya.(ad/nov)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button