Ragam

MELAWAN TIGA LOGIKA PENOLAK PABRIK SEMEN DI MANGGARAI TIMUR

Oleh : Nurkholis
Sekjend Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah (Formamata)

KUPANG–JARRAKPOSKUPANG.COM Empat bulan lalu tulisan yang berjudul “Membuka Gerbang Investasi Tambang Semen Manggarai Timur” cukup menuai respon keras dari pihak-pihak yang menolak rencana masuknya industri semen di Luwuk dan Longko Lolok, Lamba Leda. Hingga saat ini, perang diksi dan argumentasi antara kelompok yang setuju dan menolak rencana investasi ini terus bergulir, bahkan kian mendominasi sajian berita di berbagai media lokal. Berbagai upaya penolakan dilakukan oleh para kontrais mulai dari membuat petisi penolakan, membuat surat terbuka kepada Gubernur, memobilisasi mahasiswa untuk melakukan aksi penolakan, menggalang dukungan para Dewan di Senayan hingga bahkan mengajak institusi keagamaan untuk mengeluarkan fatwa penolakan. Tujuannya adalah membatalkan rencana masuknya investasi ini dengan memberikan pressing moral kepada Bupati Manggarai Timur agar izin lokasi dibatalkan.

Sejauh yang diketahui, sebanyak kurang lebih 200 orang yang menandatangani petisi penolakan sebagian besar bukan warga Lamba Leda bahkan tidak ada warga pemilik lahan lokasi pabrik yang ikut mendukung petisi penolakan itu. Sebagaimana diketahui justru 98 porsen pemilik lahan menyambut gembira rencana kehadiran industri semen di tanah mereka meski mereka harus direlokasi, sedang sisanya masih dalam proses negosiasi. Warga Luwuk dan Lingkololok bahkan memberikan pernyataan bernada kesal kepada pihak-pihak yang menentang rencana ini dengan mengatakan “..selama ini mereka kemana, mereka tidak pernah membicarakan kampung kami sebelumnya atau berbuat sesuatu untuk membantu warga keluar dari kemiskinan.”

Secara terbuka warga pemilik lahan menyatakan kegembiraan mereka atas rencana ini, sebab pengalaman mereka saat masih ada tambang Mangan Arumbai pendapatan warga lebih dari 3 juta perbulan. Namun saat ini mereka hanya bisa mengandalkan hasil jual kayu api dan jambu mente yang tidak menentu. Fakta-fakta semacam ini tidak pernah diungkap oleh para kontrais . Yang dilakukan justru menebar ketakutan, pesimisme dan bahkan menyerang semua pihak yang dianggap mendukung rencana investasi ini dengan bermacam kalimat umpatan yang tidak selayaknya. Bupati, Gubernur adalah objek utama dari umpatan-umpatan itu.

Sebagaimana judulnya, tulisan ini secara terbuka dimaksudkan untuk melawan tiga logika penolak pabrik semen ini. Tentunya paling utama bagi penulis adalah mempersiapkan mental untuk diserang dengan berbagai diksi liar parakontra , bahkan jika harus dituding sebagai calo investor dan corong kekuasaan sebagaimana sering disematkan kepada setiap yang pro pabrik dalam beberapa group diskusi lokal. Berikut Tiga logika penolak dimaksud, mari memulai.

PERTAMA, Realisasi Kompensasi Oleh Investor

Sebagaimana diberitakan sejumlah media lokal dari hasil investigasinya mengungkapkan bahwa hampir seluruh pemilik lahan di lokasi pabrik yang direncanakan telah bersepakat untuk diserahkan lahannya kepada pihak investor melalui beberapa poin kompensasi. Berdasarkan data yang dihimpun, untuk kampung Lengkololok sebagai rencana lokasi eksplorasi batu gamping, dari total 103 orang atau 89 KK, hanya 2 orang yang masih bertahan dan sedang dalam proses negosiasi oleh pihak perseroan. Sedangkan untuk rencana lokasi pabrik di Kampung Luwuk, dari 73 orang pemilik lahan, hanya 7 orang yang belum setuju dan masih dalam proses negosiasi.

 

Adapun beberapa poin kompensasi yang disepakati antara pemilik dengan pihak perseroan adalah sebagai berikut ; (i) Tiap KK diberikan rumah permanen 60 M2, listrik 1300 watt, air bersih, (ii) Uang kompensasi 150 juta,
(iii) Uang perabot 50 juta, (iv) Harga tanah : tanah sertifikat 14 ribu/M2 , non sertifikat 12 ribu/M2, (v) Tanaman perdagangan 500 ribu/pohon (jambu mente, pohon jati), (vi) sekolah dan gereja, (vii) Jalan aspal dari dan menuju Desa.

Diketahui saat ini para pemilik lahan telah menerima uang muka sejumlah 10 juta dan akan dilunasi secara bertahap setelah proses patok lahan selesai dilakukan. Jika dilihat dari total nilai kompensasi yang dijanjikan, nilai uang muka yang telah diserahkan kepada pemilik lahan memang masih terbilang jauh dari plafon. Namun ini masih dinilai wajar saja, sebab uang itu diberikan baru sebagai dana komunikasi awal antar investor dan warga pemilik lahan. Meski demikian, Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah (Formamata) berkomitmen untuk terus mengawal proses realisasi kompensasi ini sampai tuntas, baik diminta ataupun tidak. Formamata melalui Pemda sebagai provider mendorong agar butir-butir kesepakatan itu harus segera dibuatkan dalam akta notaris, termasuk mencantumkan mekanisme dan tahapan pembayarannya semisal kapan waktu serah terima kunci rumah, kapan batas waktu pelunasan uang kompensasi serta uang jual beli tanah dan sebagainya sesuai dengan poin-poin kompensasi yang telah disepakati sehingga semua klausul perjanjian mempunyai nilai pembuktian yang kuat di mata hukum.

Perihal kesepakatan kompensasi ini turut menjadi hal yang cukup disoroti bahkan oleh banyak pihak meragukan realisasi kompensasi ini akan benar-benar dijalankan sepenuhnya oleh pihak investor. Terlepas dari keraguan yang wajar itu, menjadi tidak wajar ketika ada pihak-pihak diluar pemegang hak atas tanah yang kemudian mendesak agar investor segera melunasi tanggungjawab kompensasi dan/atau ganti untung kepada warga dimana proses pengukuran atau patok lahan sedang dilakukan.

Disisi lain, terlihat jelas disintegradiksi, antar satu diksi dengan diksi lain dari para penolak tidak membentuk satu tesis penolakan yang tegas. Misalnya antara kekhwatiran investor melanggar komitmen kompensasi kepada warga pemilik lahan, ketakutan SDM lokal sekedar menjadi buruh dengan rasionalisasi kepedulian terhadap ekologis. Jika ditelaah dengan cermat ketiga logika penolakan para kontrais diatas adalah saling bertolak belakang, gamang dan tak jelas apa sesungguhnya yang hendak dicapai.

Jika benar para pegiat penolak ini khawatir investor berbohong soal realisasi kompensasi kepada warga pemilik lahan, mestinya dapat mengambil langkah advokasi kepada pemilik lahan sampai benar-benar proses kompensasi ditunaikan sepenuhnya oleh investor. Langkah ini lebih menunjukkan kepedulian yang sesungguhnya dari sekedar menolak tanpa memberikan tindakan solutif apapun bagi mereka (warga pemilik lahan).

KEDUA, Ancaman Pencemaran Lingkungan

Narasi kekhawatiran sebagian pengamat dan pegiat anti tambang terhadap ancaman ekologi yang akan timbul sebagai implikasi teknis dari aktifitas eksplorasi dan produksi semen yang direncanakan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari riak-riak rasionalisasi penolakan di berbagai ruang debat publik sejauh ini.

Sebelum dibedah lebih dalam terkait ancaman pencemaran lingkungan dimaksud, perlu dikenali terlebih dahulu apa saja aktifitas yang akan dilakukan perseroan dalam menjalankan proses produksinya. Secara garis besar proses produksi semen melalui 5 tahapan yaitu ; (1) penambangan dan penyimpanan bahan mentah, (2) penggilingan dan pencampuran bahan mentah, (3) homogenisasi hasil penggilingan bahan mentah, (4) pembakaran, (5) penggilingan akhir hasil pembakaran . Adapun bahan mentah yang digunakan dalam pembuatan semen adalah batu kapur (81%), batu silika (-+9%), tanah liat (-+9%) dan pasir besi (-+1%).

Secara umum 5 tahapan proses diatas suka tidak suka pasti berdampak langsung terhadap ekosistem, lebih khusus potensi pencemaran lingkungan disekitar kawasan industri. Memahami makna Pencemaran Lingkungan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 adalah “masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”. Berdasarkan pengalaman di beberapa lokasi industri semen, diantara yang paling jadi masalah bagi lingkungan adalah debu yang dihasilkan dari batu bara sebagai bahan bakar serta debu semen yang bersumber dari aktifitas pengangkutan semen curah dari pabrik ke fasilitas pengantongan semen. Inilah yang kemudian berdampak pada terganggunya lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Namun, apa karena asbab itu lantas kehadiran industri ini harus ditolak ?

Sebagai referensi bahwa industri semen di Indonesia telah ada sejak ratusan tahun silam dan kini banyak daerah telah memiliki industri semen sendiri. Sebut saja (1) PT. Semen Padang sebagai pabrik semen pertama di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1910 dan eksistensinya hingga saat ini. Bahkan dari sekedar industri semen, Semen Padang justru mampu melahirkan industri sepak bola dengan klub ternama Semen Padang. (2) Semen Bosowa yang berbasis di Makasar, berdiri sejak tahun 1973, eksis hingga saat ini dan menjadi salah satu lokomotif pembangunan Sulawesi Selatan. Hebatnya, di Sulsel tidak hanya Bosowa, ada juga (3) Semen Tonasa berdiri sejak tahun 1968 dengan kepemilikan luas lahan 715 hektar berbasis di Kabupaten Pangkep, hanya berjarak 68 kilometer dari Kota Makasar. Kedua semen Sulsel ini kompetetif di pasar dalam negeri bahkan hingga di pasar mancanegara. (4) Indocement sebagai produsen semen terbesar kedua di indonesia yang berdiri sejak tahun 1985, berbasis di Jakarta dengan kapasitas produksi 20,4 juta ton pertahun. (5) Semen Gresik yang didirikan tahun 1957 oleh Presiden Soekarno di Gresik, Jawa Timur. Pada tahun 2013 PT. Semen Gresik resmi berubah nama menjadi PT. Semen Indonesia.

Tentu semua produsen semen diatas pernah dan akan terus menghadapi masalah lingkungan dengan kadar kesulitan yang beragam seiring perubahan daya dukung dan daya tampungnya. Namun begitu, dengan sistem pengelolaan fasilitas yang terus berdapatasi, perseroan-perseroan itu faktanya tidak sekedar mampu mengatasi ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan dengan meraih predikat Proper Hijau dari KLHK sehingga tetap eksis dan mampu melakukan ekspansi industri, tetapi juga mereka mampu menjadi leading sector bagi perekonomian di daerahnya. Semen-semen itu turut memberi andil besar terhadap pembangunan di daerahnya.

Kembali pada ancaman pencemaran lingkungan dimaksud, Formamata tentunya juga memberi perhatian serius pada isu ini dengan turut mememberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar bersama-sama pihak investor dan intansi terkait, termasuk sedapat mungkin melibatkan WALHI dan para pegiat lingkungan untuk melakukan kajian restrospeksi ( retrospektif study ) dan kajian antisipasi ( antisipatif study ) dari berbagai potensi masalah lingkungan akibat aktifitas industri semen yang direncanakan nantinya melalui Forum Group Discussion (FGD) yang difasilitasi daerah.

Beberapa hal teknis yang perlu dikaji dan dianalisa secara cermat adalah terkait kelayakan tempat penampungan, wadah penampungan, jumlah kapasitas penampungan serta memperhitungkan jarak penampungan yang aman dari pemukiman warga. Lebih khusus pengaturan pada sisi sirkulasi pengangkutan batu bara dan ketinggian penumpukannya di stockpile nantinya. Akan sangat baik lagi jika gudang khusus penampungan batu bara nantinya dibuat dengan konstruksi tertutup. Semua itu dimaksudkan untuk menekan volume maupun intensitas paparan debu ke permukiman sekitar. Selain itu, pihak perseroan dapat menerapan kewajiban bagi dump truck pengangkut batu bara milik vendor agar menggunakan terpal pada bak-nya sehingga aktivitas bisa lebih hijau tanpa mengganggu masyarakat sekitar.

Tentunya dengan penerapan sistem pengelolaan fasilitas yang standaritatif, maka efek buruk terhadap lingkungan dari aktivitas industri semen yang ditakutkan oleh para pemerhati lingkungan selama ini dapat diatasi. Selanjutnya potensi konflik antar perseroan dengan masyarakat lingkar tambang dikemudian hari yang dapat mengganggu kelangsungan aktifitas produksi bisa dihindari sejak dini.

Menolak ancaman maupun tantangan bukanlah cara yang tepat jika ingin menggengam sejumlah peluang kemajuan. Masyarakat dan Daerah hanya perlu membiasakan diri untuk beradaptasi dengan berbagai tantangan industri jika ingin keluar dari kondisi yang statis dan miris. Mari optimis bahwa dibalik ancaman tersimpan peluang ( opportunity ).

KETIGA, Sebatas Jadi Buruh Pabrik

Industri terus melakukan revolusi dan sekarang kita telah sampai pada era industri 4.0. Laju revolusi industri seringkali melampaui kecepatan transformasi pengetahuan manusia kebanyakan. Mau tidak mau, siap atau tidak, perkembangan zaman telah menghantarkan manusia di dunia pada titik yang serba modern seperti saat ini. Tak mungkin untuk menunda, menolak, atau bahkan menghindarinya. Pilihan terbaik adalah meningkatkan kualitas diri agar tidak gagap dalam menghadapi tuntutan revolusi industri.

Revolusi industri 4.0 saat ini mencirikan perkembangan teknologi pabrik pada otomasi dan pertukaran data secara mudah dan cepat berbasis sistem siber-fisik, internet dan komputasi. Otomasi sendiri merupakan sebuah teknik penggunaan mesin yang disertai dengan teknologi dan sistem kontrol guna mengoptimalkan produksi dan pengiriman barang serta jasa. Sampai disini tidak berarti kerja pabrik semua bisa dijalankan dengan sistem komputasi tanpa membutuhkan manusia. Di tahun 1990an pabrik-pabrik pernah mencoba mengganti semua pegawai mereka dengan sistem komputasi dan robot, hasilnya adalah produktivitas malah menurun. Elon Musk mencoba melakukannya lagi di tahun 2010-an ini di pabrik mobil Teslanya. Sekali lagi, semua orang menemukan fakta bahwa untuk produksi, kombinasi manusia dan robot-komputer adalah yang terbaik. Maka sesungguhnya sistem dan teknologi ini justru menjadi penolong manusia, hanya sedikit mengurangi dominasi peran manusia dalam industri, namun bukan menggantinya.

Dengan peran komputasi, internet dan mesin robotik yang mampu bekerja lebih cepat dengan hasil yang lebih baik dalam kualitas dan kuantitas produksi, maka ini tentunya berimplikasi pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pekerja. Karena biaya produksi menjadi lebih efisien dan bisa disubsidi untuk meningkatkan upah pekerja (buruh). Disisi yang sama, program CSR dan biaya untuk program reklamasi dan/atau konservasi lingkungan yang tercemar di kawasan lingkar pabrik akan semakin besar porsinya.

Maka mestinya terhadap rencana industri pabrik semen di Manggarai Timur ini tidak melulu dipersepsikan sebagai ancaman lalu menghilangkan sisi prospektifnya. Bahkan membangun narasi pesimistik dan menebar rasa takut di masyarakat. Buruh pabrik dibranding sebagai standar yang rendah, hina dan diklaster sebagai posisi paling layak untuk masyarakat di daerah. Itulah pesan dari narasi-narasi para kontrais (kelompok penolak) pabrik semen ini.

Bagi penulis, narasi-narasi usang itu penting dieliminisir dari ruang-ruang diskursus publik agar tidak menyesatkan. Ditengah terbatasnya kesempatan kerja di daerah, rendahnya pendapatan masyarakat, tidaklah tepat untuk menyodorkan gengsi intelektual. Cobalah tengok pekerja pada korporasi apapun di kota besar, ribuan buruhnya bahkan bertitel sarjana. Setiap 1 Mei ribuan buruh itu dengan bangga memperingati Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan May Day . Ingat !!! Hari Buruh, bukan Hari Karyawan. Masihkah kita alergi dengan buruh ?

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya, buruh, pekerja, tenaga kerja maupun karyawan adalah sama. Hanya saja dalam kultur Indonesia, “buruh” berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. Kultur itulah yang digunakan para kontrais untuk mendowngrade opitmisme publik di daerah. Padahal keempat kata itu sesungguhnya sama-sama mempunyai satu arti yaitu Pekerja. Ini merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.

Tidak luput kehadiran Industri semen ini juga nantinya membuka peluang bagi UNIKA Santu Paulus Ruteng untuk membuka Program Studi Tehnik Pertambangan atau Teknik Industri dan Teknik Mesin guna mempersiapkan SDM Geominerba yang qualified dan siap berdaya dalam tumbuh kembangnya industri di daerah. Dengan demikian, perusahaan tidak lagi harus mengimpor tenaga kerja profesional pada bidang-bidang teknis produksi.Akhirnya, mari sambut peluang.***

Isi Penulisan Ini Sepenuhnya Merupakan Tanggung Jawab Penulis

Jarrakposkupang.com/Mario Langun
Editor: Jering Buleleng

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button