WWW.MATAKOMPAS.COM,
Bertempat di Kantor DPD RI Provinsi Bali ada sejumlah masyarakat yang melakukan orasi pada tanggal 28 Oktober 2020, karena ada rasa ketersinggungan dari perkataan salah satu senator DPD RI Bali.
Oleh sebab itu, sejumlah massa aksi berorasi dan meminta klarifikasi tentang statemen senator tersebut yang diduga menghina warga Nusa Penida.
Sehingga pada saat orasi tersebut yang kondisinya semakin memanas hingga terjadi insiden kepala senator tersebut “dikeplok”oleh salah seorang peserta demo. Lanjutnya senator tersebut segera membuat laporan ke Polda Bali.
Advokat Kondang Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA yang sekaligus sebagai Pengamat Kebijakan Publik menilai kita harus melihat kejadian ini secara utuh dan lengkap.
Apabila kasus ini dilanjutkan oleh pihak kepolisian maka kasus-kasus dari senator tersebut sebagai Terlapor yang sedang ditangani Polda Bali harus diselesaikan juga.
Kita memiliki kedudukan yang sama dimata hukum di Negeri ini (Equality Before The Law)
Terkait dalam hal insiden pada tanggal 28 Oktober 2020 kemarin, diduga adanya Tindakan “menggeplok” kepala orang lain itu sudah dilaporkan ke aparat hukum jadi biarkan berproses diranah hukum,” tegasnya
Biarkan hukum yang memproses, demikian juga sebaliknya hal-hal yang membuat orang-orang tersebut (kelompok) yang datang ke Kantor DPD RI Wilayah Bali pasti ada sebab, dimana info ada terkait penistaan keyakinan dan terkait pernyataan sang “Senator” di konten medsos.
Namun atas kejadian tersebut jelas tidak dibenarkan apabila ada hal-hal yang melanggar hukum apalagi bila benar itu gak ada izin dari aparat hukum bila itu disebut ”DEMO” tapi ada statment dari pihak pendemo menyatakan mereka datang dikatakan ada “ Undangan”.
Sehingga kejadian tersebut, karena dilatarbelakangi oleh hal-hal yang dilakukan oleh sang “ Senator” yang telah digeplok tersebut.
Dimana ada catatan berupa laporan di polisi yang diduga tidak ada kelanjutannya.
Demikian juga diduga ada hal karakter dari sang “Senator” yang digeplok tersebut tidak mencerminkan kepentingan atau tidak mengayomi masyarakat sesuai Tupoksi sebagai “Senator” itu membuat geram kelompok tersebut.
Apalagi saat ini Negara dalam kondisi yang mengkhawatirkan, karena disebabkan oleh adanya pandemi covid-19, jangan sampai ada perpecahan.
Kita juga berharap semoga aparatur hukum bisa menjalankan penegakkan hukum secara jujur dan transparan sehingga masyarakat tidak bertanya terkait permasalahan hukum, serta apabila ada masyarakat suatu hal yang ingin disampaikan, lebih bagus disampaikan dalam forum atau sesuai dengan aturan yang ada tidak perlu pengerahan massa apalagi mengganggu ketertiban umum atau ditakutkan merusak fasilitas umum,” ungkap Pria berdarah Batak ini
Tidak perlu adanya terjadi demo atau insiden “ pengeplokan” apabila para tokoh, serta pejabat daerah atau pemimpin instansi atau orang-orang hebat yang punya massa banyak bisa mempunyai sifat Kasih dalam berucap, bertindak juga bekerja sehingga tidak ada hal yang bisa buat perpecahan di antara pendukung masing-masing di Daerah Bali.
Bijak dalam ekspresi di medsos tanpa perlu membuat sesuatu yang heboh apalagi membuat konten negatif baik atau di media lainnya, yang membuat hal-hal yang bertentangan berupa bentuk-bentuk kekerasan verbal, atau kata-kata yang tidak pantas dikeluarkan, bahkan hal-hal yang dianggap propoganda negatif.
Sehingga kita bisa menggunakan teknologi dengan baik dan bijak. Dan harapan kita bersama supaya hal ini menjadi pelajaran dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan, toleransi beragama, berbangsa dan bernegara di Pulau Bali dan di Indonesia tercinta,” tutup Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly. Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Ki Bagus Rangin No. 160, Desa Budur, Blok Duku Tenang, Rt007/Rw 01, Kec. Cirawingin, Kab.Cirebon.
Redaksi : Aj