Hukum

Tersangka Korupsi yang Mendapat Keiistimewaan Kebal Hukum dan difasilitasi ikut Mencalonkan Diri di Pilkada Kalimantan Selatan

Jakarta, Matakompas.com
Jum’at ( 30/10/2020). Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme tidak akan berjalan efektif ketika salah satu calon yang ikut Pilkadanya adalah seorang tersangka kasus korupsi yang kebal hukum karena kasusnya gak pernah disidangkan.

Hal ini yang terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan, Tersangka Korupsi yang gak pernah disidangkan bernama Prof. Denny Indrayana difasilitasi Ikut dalam pertarungan Bursa Gubernur Kalimantan Selatan. Tidak hanya kebal hukum kasus korupsi namun Kasus Pidana yang pernah Denny lakukan pun yaitu kaitan pemukulan petugas Lapas di Riau tidak pernah ada tindaklanjutnya.

Fakta inilah yang mendasari Keprihatikan Prof. OC. Kaligis sehingga melayangkan Surat Terbuka kepada Mendagri Tito Karnavian, Surat Terbuka tersebut ditembuskan pada kami tanggal (29/10) :

Prof. OC Kaligis

Lapas Sukamiskin Bandung 7 Agustus 2020.

Surat Terbuka.

Hal. Mewujudkan Pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kepada Yang terhormat Bapak Menteri Dalam Negeri, Prof. Tito Karnavian Phd. Di Jakarta

 

Dengan hormat.

Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, sekarang warga binaan, berdomisili hukum sementara di Lapas Sukamiskin, selanjutnya saya sebut diri saya sebagai pelapor, melaporkan kepada Bapak hal berikut ini:

1. Sebagai Menteri dalam Negeri, dan Ex. Kapolri, sebentar lagi Bapak akan mempunyai seorang gubernur bernama Prof. Denny Indrayana, yang pasti Bapak Ketahui berdasarkan hasil gelar perkara kasus Payment Gateway, Prof. Denny ditetapkan sebagai tersangka Korupsi.

2. Saya punya catatan yang saya peroleh dari Pengadilan dan medsos, Kapolri pada waktu itu, bahwa hasil gelar perkara tersebut dilakukan oleh Bareskrim setelah memeriksa 93 saksi, 7 ahli, tersangka Prof. Denny Indrayana dan setumpuk berkas yang disita dari Dirjen Imigrasi.( Lampiran L1). Sekalipun demikian Prot. Denny Indrayana berhasil menjadi calon gubernur Kalimantan selatan yang diusung14 kursi di DPRD Kalimantan Selatan. Lalu bagaimana mungkin dalam kampanye Denny ketika memberi paparan visi dan misi mengenai Pemerintahan yang bebas kolusl, Korupsi, Neopotisme, janji janji kampanyenya dapat dipercaya, sedangkan Prof .Denny sendiri statusnya masih tersangka Korupsi?.

3. Baik Plt. Kapolri membenarkan gelar perkara Bareskrim maupun Pihak Kementerian Keuangan dalam pernyataan persnya menyatakan bahwa pungutan tambahan payment gateway sebesar 500 rupiah tidak diizinkan.

4. Ditahun 2018 kantor hukum OC.Kaligis & ass. Mempraperadilankan Polisi dengan sangkaan Polisi telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Prof. Denny Indrayana. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakrta Selatan, dibawah nomor 153/Pid/Prap./2018/PN.Jkt. St. Terbukti, polisi belum menghentikan
penyidikan. Bahkan Polisi memberikan bukti bukti sejauh mana Polisi telah memeriksa kurang lebih 90 saksi a charge, 7 ahli, tersangka Prof. Denny Indrayana dan sejumlah berkas (Lampiran L.1) sebagaimana telah saya sebutkan diatas.

5. Berbeda dengan tersangka korupsi lainnya hasil penyidikan KPK dimana para tersangka korupsi langsung ditahan. Terbukti memang Prof. Denny Indrayana kebal Hukum. Polisi tidak mencekal, tidak menahan, bahkan membiarkan Prof. Denny ke Melbourne untuk mendinginkan berita panas mengenai hasil gelar perkara korupsi Prof. Denny Indrayana.

6. Sedikit fakta mengenai Prof. Denny Indrayana. Sebelum masuk ke lingkaran pemerintahan Presiden SBY, Prof Denny sebagai aktivist PUKAT adalah pengkritik keras Pemerintahan SBY. Begitu SBY mendudukkan Prof Denny kelingkaran Pemerintahan SBY sampai ketingkat WaMen, Prof. Denny merupakan penjilat setia corong Pemerintahan SBY yang tak habis habisnya disanjung oleh Prof. Denny karena itu saya menyebut diri Prof. Denny sebagal seorang opurtunist

7. Prof. Denny Penguasa yang otoriter. Catatan medsos membuka fakta mengenal Tindakan otoriter Prof. Denny ketika memegang kekuasaan., Dengan kekuasannya Sebagai Wamen dia pernah terlibat tindak pidana kekerasan, memukul penjaga pintu utama saudara Darso Sihombing di LP. Pakanbaru Riau April 2012. Saya pernah Mengkonfirmasi fakta tersebut kepada Kanwil saudara Djoni Muhammad yang Membenarkan peristiwa pemukulan tersebut. Para petugas Lapas disaat itu, tidak menerima perlakuan Prof. Denny Indrayana. Laporan ke Polisi akhirnya dapat diredam oleh Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin.

8. Pernah juga dalam kasus kicauan seorang wanita yang pernah bercinta di Lapas dengan raja narkotika Freddy Budiman, tanpa memeriksa Thurman Hutapea Kalapas Kelas ll A Narkotik Cipinang, hanya karena kicauan tersebut Prof Denny langsung memecat saudara hurman Hutapea. Saudara Thurman yang tak terima fitnahan Prof. Denny yang memecat tanpa memeriksa, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Gugatan mana dikabulkan pada tanggal 6 Juli 2015, dikuatkan oleh putusan Mankaman Agung. Pemecatan Prof. Denny dinyatakan batal. Pro Denny dikalahkan. Nama baik saudara Thurman direhabiliter, dan saudara Thurman kembali bertugas dan berdinas di Lembaga Pemasyarakatan adalah Kalapas Sukamiskin Bandung.

9. Pembentukan PP 99/2012 yang diskriminatif yang seharusnya dibahas bersama tim teknis dibawah pimpinan Dirjen Pemasyarakatan saudara Sihabudin sengaja diabaikan, Dirjen Pemasyarakatan saudara Sihabudin dalam satu surat keterangannya menyatakan bahwa PP. 99/2012 bertentangan dengan Undang2 Pemasyarakatan,
Undang-Undang nomor 12/1995.( bukti L. 2).

10. Prof. Denny pun pernah di media menuduh para pengacara yang membela kasus korupsi hanya karena duit. saya melaporkan cuitan tersebut ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak ditindak lanjuti. Sebaliknya dalam kasus megakorupsi Meikarta, salah seorang yang menjadi pengacara kasus korporasi korupsi Meikarta adalah Prof. Denny Indrayana. Katanya Prof. Denny Indrayana pantang membela kasus korupsi. Itu sebabnya didalam sebuah buku saya, saya mencap Prof. Denny adalah seorang opurtunistis. Fakta diatas adalah sepenggal riwayat mengenai calon gubernur Kalimantan Selatan, yang sebentar lagi akan memimpin rakyat Kalimantan Selatan. Saya dapat bayangkan kesewenang wenangan Prof. Denny ketika menjadi gubernur. Apalagi Prof. Denny selalu dapat memantaatkan Pers untuk mendukung segala tindak tanduknya, sekalipun kedudukan Prof. Denny adalah tersangka korupsi.

11. Dalam surat saya tertanggal 17-8-2020 yang saya alamatkan kepada KPUD dengan tegas saya telah memberi peringatan untuk menolak pencalonan Prof. Denny yang diusung Partai Demokrat, Partai Gerindra.

12. Ada empat alasan saya menghimbau masyarakat kalimantan Selatan untuk tidak mendukung Pencalonan Prof. Denny. Empat alasan tersebut adalah : a. Undang undang nomor 28/1999 mengenai Pemerintahan bebas KKN. Pasal 2″Gubernur/Calon Gubernur harus bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme; b. Undang Undang nomor 30/2014 mengenai pelaksanaan administrasi Pemerintahan yang bersih. Masyarakat bukan obyek, tetapi subyek yang harus terlibat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan yang baik; c. Pakta lntegritas SBY selaku ketua umum Partai Demokrat. Pakta Integritas Partai Demokrat tersebut dimaklumkan oleh SBY pada tanggal 10-2-2013. Angka 6: ” Setiap anggota partai harus taat Hukum, bermoral, menjaga etika profesi dalam melaksanakan good governance Angka 7:” Mencegah perbuatan korupsi,…dst.” Sedangkan Slogan Partai Demokrat “Katakan tidak kepada koruptor”; d. Surat Presiden SBY kepada Nasaruddin, tertanggal 21-8-2011.( bukti L.3). Catatan peting dalam surat itu “Karena hukum tentu harus kita tegakkan berdasarkan alat bukti semata, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Dengan demikian, kita melaksanakan prinsip dasar persamaan dihadapan hukum (equality before the Law) yang juga dijamin didalam konstitusi.

13. Sayangnya pakta integritas dan surat SBY tersebut, tidak berlaku bagi Prof. Denny Indrayana sehingga Partai Demokrat lupa akan janji sucinya. Parta Demokrat mencalonkan Prof Denny sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan bertentangan dengan Pakta Integritas Partal Demokrat. Bertentangan dengan azas Equality before the Law. Sebagai tersangka Prof. Denny seharusnya diadili. Sama dengan semua para tersangka hasil penyidikan KPK.

Akhirnya semoga Bapak Menteri dalam Negeri dan semua peserta calon Pilkada, dapat menggunakan surat terbuka saya khususnya ketika Prof. Denny berkampanye memaparkan misi dan visi nya sebagai calon kepala daerah.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

cc. Yth. Bapak Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo sebagai laporan
cc. Semua Pimpinan Partai, khususnya Partai Demokrat dan Partai Gerindra
cc. Yth. KPUD di Banjarmasin dan KPU Pusat.
cc. Yth. Para jurnalist yang peduli keadilan.
cc. Yth. Bapak Kapolri Jendral Polisi ldham Azis
cc. Yth. Bapak Jaksa Agung DR. ST. Burhanuddin SH.MM
Cc. Yth. Kalapas Sukamiskin Bapak Thurman Hutapea
cc. Pertinggal.

Editor: YL & IS

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button