BeritaHukum

KPK dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi Formula E Harus melibatkan para ahli hukum perdata International, khususnya hukum business.

JAKARTA, Matakompas.com-Polemik kasus formula-E yang menyeret Gubernur Anies Baswedan disikapi beragam oleh banyak pihak.

Prof OC Kaligis sendiri berpendapat bahwa kasus ini harus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan mengingat banyaknya bukti adanya dugaan pidana yang kuat.

Pendapat pengacara kondang ini termuat dalam suratnya sebagai berikut :

 

Sukamiskin sabtu 13 Nopember 2021.

Hal.: Korupsi Formula-E.

Kepada yth.: Bapak Firli Bahuri dan seluruh wakil Ketua Komisioner KPK.

 

Dengan hormat.

Saya,Prof.Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Sukamiskin di Bandung, bersama ini, dalam kapasitas saya sebagai praktisi dan akedemisi, ingin memberi masukan mengenai berita yang ramai di media, mengenai penyelidikan korupsi Formula-E.

  1. Mungkin dari 240 juta penduduk Indonesia yang tahu dan mengerti apa arti Formula-E, jumlahnya tidak lebih dari 10 orang. Balam Formula E adalah balam mobil listrik kecepatan tinggi.
  2. Saya sendiri sebagai praktisi yang punya agak banyak pengalaman meng-review atau melakukan legal audit perhadap perjanjian perjanjian dagang ,lantas memikirkan siapa penasehat hukum dari pihak Gubernur yang mengkaji ulang perjanjian antara pihak Formula-E dengan Gubernur Anies Baswedan .
  3. Apa mungkin pengacara rangkap jabatan saudara Bambang Widjojanto, yang sama sekali tidak punya pengalaman dibidang mengkaji perjanjian perjanjian perdata International?
  4. Apalagi saudara pengacara Bambang Widjojanto menurut yang saya ketahui, tidak pernah berpraktek di Pengadilan pengadilan luar negeri?
  5. Didalam sengketa PT. AMCO klien saya melawan Pemerintah RI, yang adalah kasus  perselisihan perdata penyelesaian sengketa investasi di   ICSID Arbitrase di Washington, saya berhasil memenangkan perkara tersebut untuk kepentingan klien saya PT. AMCO.
  6. Kasus  tersebut terjadi ketika   Koordinasi Penanaman Modal  secara sepihak membatalkan perjanjian usaha itu antara klien saya dengan pihak pemilik tanah hotel Kartika Plaza. .
  7. Sama halnya ketika saya membela Tommy Soeharto di Guernsey. Yang menjadi obyek sengketa adalah “ Agreement” perusahaan Tommy Soeharto ketika menjual Perusahaan Lomborgini dan uangnya ditabung di BNP Paribas, sehingga akhirnya timbul sengketa , melawan Bank BNP Paribas
  8. Perjanjian Formula-E adalah perjanjian business, pernjanjian dibidang dunia usaha. Pihak yang jeli dalam mengkaji pasal pasal perjanjian, adalah pihak yang mengambil keuntungan dari perjanjian tersebut.
  9. Ambil misalnya perrselisihan yang timbul bila timbul terjadi sengketa para pihak,  Hanya karena pihak DKI citra janji memenuhi lokasi atau citra janji memenuhi waktu berlakunya penyelenggaraan Formula-E
  10. Yang saya ketahui dalam perjanjian Formula – E,  pemilihan penyelesaian sengketa adalah arbitrase di Singapura. Tentu memakai hukum Singapura, Panel arbiter dari Singapura, bahkan legal counsel Singapura , karena  mungkin bukan Penasehat hukum Indonesia. Semuanya itu menimbulkan biaya yang harus ditanggung pihak DKI. Untuk biaya pengacara,  DKI harus menyewa Pengacara berpengalaman untuk perkara di Panel Arbitrase di Singapura
  11. Atau barangkali yang dikirim    Bambang Wijojanto yang ahli berkoar koar ketika membela perkara di Pengadilan Indonesia, sampai sampai tersandung kasus pidana di Mahkamah Konstitusi, dimana untuk memenangkan perkara yang dibelanya rekan pengacara Bambang Widjojanto, tidak segan segan merekayasa keterangan palsu?
  12. Saya pernah membaca di Media, ketika Bapak Presiden Jokowi menerima hadiah gitar, karena memang beliau adalah pemain bas, dan pencinta musik Jazz. KPK nya Novel Baswedan didukung ICW, menjadikan berita pemberian gitar tersebut menjadi berita besar. Sehingga akhirnya”konon” gitar hadiah itu dikembalikan ke Negara.
  13. Sama halnya ketika advokat saya melangsungkan pernikahannya. Semua hadiah empelop diatas satu juta rupiah disita KPK, hanya karena salah seorang keluarga mempelai adalah pensiunan pegawai tinggi Aparatur Sipil Negara, tempat dimana Novel Baswedan gagal test, sehingga dunia Peradilan Indonesia, berhasil dibuat kacau oleh Novel Baswedan.
  14. Usaha aksi interpelasi DPRD DKI berhasil mendapatkan bukti bahwa biaya penyelenggaraan FORMULA-E bukan berasal dari APBD atau bukan berasal dari keuangan negara. Biaya tersebut berasal dari sumbangan pihak ketiga,atau sumbangan swasta.
  15. Bila benar ada sumbangan pihak swasta berupa sumbangan sponsor misalnya, pasti sumbangan tersebut diberikan kepada Anies Baswedan dalam kapasitas Anies sebagai Gubernur. Hal ini harus jelas bagi KPK dalam penyelidikannya. Apalagi ada commitment fee dan macam macam fee yang telah dikantongi oleh Pihak Formula E, yang memperkaya orang lain.
  16. Yang menjadi pertanyaan mengapa setelah kasus ini diributkan DPRD dan Media, temuan BPK mengenai kerugian negara jadi berubah rubah?
  17. Disaat Novel Baswedan masih di KPK, mungkin kasus ini tidak mencuat karena hubungan kerabat antara Noves Baswedan dengan Anies Baswedan. Sama sama Baswedan.
  18. Apalagi nett work ini menjadi rapih  karena di DKI ada ketua TGUPP  saudara Bambang Widjojanto ex komisioner KPK, atasan Novel Baswedan,  Bambang Widjojanto  yang dipecat Bapak Presiden karena terlibat kasus pidana yang dideponeer.
  19. Deponeer tidak mengubah status Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Status tersangka saudara Bambang Widjojanto tidak pernah diselamatkan oleh apa yang dunia hukum dikenal dengan sebutan”Rehabiliter” Nama baik saudara Bambang Widjojanto tidak pernah direhabilitasi.
  20. Ada baiknya KPK dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi Formula E melibatkan para ahli hukum perdata International, khususnya hukum business.
  21. Saya sebagai penasehat hukum yang kurang lebih 40 tahun berkecimpung membela perkara diluar negeri, akan sangat berterima kasih, bila dalam rangka memberi sumbangan keahlian saya dalam bidang hukum perjanjian internasional, saya dapat memperoleh berkas perjanjian business Formula-E. Saya kawatir banyak syarat syarat dalam perjanjian tersebut yang merugikan pihak Indonesia.
  22. Perjanjian business saudara Hotasi Dirut Merpati, sekalipun Hotasi Yang dirugikan, tetap saja oleh KPK, dijadikan tersangka Pidana. Dan banyak contoh contoh serupa lainnya.
  23. Masak kasus Formula E yang menguntungkan Pihak lain, tidak dapat dijadikan kasus Pidana yang menjerat saudara Anies Baswedan? Semoga KPK nya Firli Bahuri berhasil ditingkat Penyelidikan untuk selanjutnya kasus ini ditingkatkan ke Penyidikan.
  24. Rakyat DKI butuh rumah murah, butuh lapangan kerja, butuk penumpasan penyebaran Covid-19, butuh rasa aman dari bahaya banjir. Rakyat DKI tidak paham  arti Formula-E.
  25. Semoga masukan ini punya manfaat bagi penegakkan hukum.

 

Hormat saya.

 

 

Prof.Otto Cornelis Kaligis.

Suara dari Sukamiskin. Korban target KPK. Koruptor tanpa bukti merugian negara.

 

Yth.Meteri Dalam Negeri Bapak Prof.Tito Karnavian

Cc. Yth.KapolRI Bapak Jendral Pol. Lystio Sigit Prabowo

Cc. Yth.  Bapak Budi Gunawan Kepala Badan Inteligen Negara

Cc.Yth.Semua rekan pers pencinta berita “Cover Both Side” berita imbang.

Cc. Pertinggal

Editor Asep Kurnia

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button