Daerah

Ini Aturan Baru Seragam Bagi PNS Yang Diterbitkan Kang Bupati Sugiri

Ponorogo,matakompas.com-Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 tentang Seragam Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Peraturan Bupati tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan tentang seragam dinas di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, yang disusul dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 11 Tahun 2020, tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam berpakaian sebagaimana telah diatur, dan dapat diterapkan mulai 1 Januari 2022.

“Aturan sudah terbit, maka segera menyesuaikan,”kata Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Selasa (4/1)

Bupati Sugiri juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa ia akan merumuskan kebijakan baru untuk mendukung Program Bela dan Beli Produk Lokal.

“Barangkali di tengah-tengah perjalanan kita membutuhkan penekanan produk lokal, misalnya batik Ponorogo maka akan kita rumuskan aturannya nanti,” tuturnya.

Orang nomor satu di Ponorogo itu mengaku akan berupaya memberikan porsi lebih terkait pemakaian Baju Adat Ponoragan.

 

“Baju adat Ponorogo diberi porsi yang lebih sering, tidak hanya sebulan sekali namun mungkin bisa seminggu sekali biar lebih kental nuansa Ponorogonya. Misal Kamisnya Baju Ponoragan, lalu jum’atnya Koko kan keren,”tandasnya.

Namun pada prinsipnya Bupati Sugiri mengajak para ASN untuk mematuhi aturan yang telah diterbitkan terlebih dahulu.

“Pada prinsipnya kita patuhi dulu aturan yang telah diterbitkan. Mengenai yang lain akan kami rumuskan dahulu,”katanya.

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut :

PDH Khaki : Senin & Selasa
PDH Putih : Rabu ( PNS)
Senin – Rabu (PPPK)
PDH Batik : Kamis dan Jum’at (bagi PD yang menerapkan 6 hari kerja, PDH Batik juga digunakan pada hari Sabtu)
Pakaian Korpri : Setiap tanggal 17
Upacara Hari Besar Nasional
Pakaian Khas : Peringatan Hari Jadi Ponorogo
Perayaan Grebeg Suro
Hari lain yang ditentukan lebih lanjut
PDU Camat/Lurah : Pelantikan
Upacara Kemerdekaan RI
Hari Jadi Daerah
Hari Besar lainnya
PSL : Upacara Kenegaraan / Resmi
Pelantikan Jabatan Struktural
Acara tertentu lainnya

PDL : Tugas Luar Kantor / Operasional Lapangan. (ad/nov)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button