Berita

BPI KPNPA RI Minta Kejati Tuntaskan Korupsi BPO Pemprov Banten

BANTEN, Matakompas.com 2022/03/19–Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar kembali memberikan dukungan dan apresiasi kepada Tim Kejaksaan Tinggi Banten yang saat ini sedang mengusut dugaan korupsi Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2017 s/d TA 2021 , bersumber dana dari APBD Provinsi Banten.

Sikap tegas dan gerak cepat dari Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten patut mendapatkan dukungan semua pihak agar kejaksaan dapat segera mengungkap aktor utama yang terlibat dalam pusaran korupsi di kasus BOP Gubernur dan Wagub Banten tersebut,nampaknya pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dari Redha Mantovani ke Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak membuat kinerja tim pemburu koruptor mengendor namun dibawah komando Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kejati Banten yang baru nampak Tim Pemburu Korupsi Kejati Banten semakin ganas dan berani dalam mengungkap kasus kasus korupsi skala besar di provinsi banten. Ini harus kita apresiasi dan dukung agar pemberantasan korupsi di banten dapat berjalan dengan cepat dan bisa segers terungkap semua kasus korupsi yang melibatkan pejabat utama di pemprov banten Menurut informasi yang didapat dari Tim Kejati Banten bahwa sudah ada Sembilan orang yang dimintai keterangan.

 

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Iwan Ginting, SH., MH, pada konferensi pers, Jumat 18 Maret 2022.

 

Adapun sembilan saksi yang telah dimintai keterangan tersebut yakni, dari BPKAD, Biro ADPIM, Biro UMUM, Sespri Gubernur, Sespri Wakil Gubernur, Bendahara Pengeluaran Biro ADPIM dan UMUM. “Saat ini masih proses Pengumpulan Keterangan dan data/dokumen untuk mencari peristiwa pidana. Tim Penyelidik terus bekerja secara maraton dan berjalan secara profesional serta sesuai dengan S.O.P. Pidsus,” ujar Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

 

 

Penyelidikan ini sebelumnya berdasarkan SPRINT LID Nomor : PRINT-131/M.6/Fd.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022. Dugaan-dugaan TPK berupa Penyimpangan dan/atau Penyalahgunaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten TA 2017 s/d TA 2021 yang bersumber dana APBD Provinsi Banten.***(bpc17)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button