Hukum

Prof. OC. Kaligis Mengkritisi Langkah Perekrutan 51 Orang oleh Saut Situmorang

JAKARTA, Matakompas.com– Prof. OC. Kaligis bertekad akan terus berjuang dalam menuntut keadilan bagi dirinya dan orang-orang yang terzholimi oleh oknum oknum pegawai KPK.

Pokok pikiran Prof. OC Kaligis ini tertuang dalam Surat Terbuka yang ditujukan kepada Pimpinan Komisioner KPK pada Kamis (6/5 ) :

 

Sukamiskin Kamis 6 Mei 2021.

Kepada yang terhormat pimpinan komisioner KPK, Bapak Firli  Bahuri

Hal: Putusan Mahkamah Konstitusi. Skor: 8 untuk Pemerintah/DPRRI, 1 untuk ex pimpinan KPK saudara Saut Situmorang, Prof. Laode dan tim ahli  51  para cendikiawan bergelar Professor..

Dengan hormat,

 
  1. Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, baik dalam kedudukan saya sebagai praktisi, maupun sebagai akedemisi yang telah menerbitkan buku buku hukum ( berjumlah kurang lebih 125 buku (12 buku hukum berlabel ISBN saya terbitkan di Lapas) , bersama ini hendak membagi pengalaman saya , ketika saya masih dikerangkeng di Lapas. Saya  dituntut 10 tahun oleh   Semuanya  terjadi sebelum KPK  dipimpin oleh Pak Firli  Bahuri.
  2. Saya bukan saja praktisi yang beberapa kali memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi, antara lain membela Mahkamah Agung melawan Komisi Yudicial, tetapi sebagai akedemisi, pernah memberikan pendapat ahli di Mahkamah Konstitusi mewakili Badan Pemeriksaan Keuangan dalam kasus divestasi PT. Newmont Nusa Tebggara.
  3. Apa yang menjadi tontonan menarik, yang saya yakin diikuti juga oleh para ahli hukum pidana. Adalah hadirnya para gerombolan Prof, yang direkrut oleh Saut Situmorang, sehingga rela berdemo merongrong wibawa para hakim konstitusi, yang lagi memeriksa gugatan Saut Situmorang CS, untuk me-nihil-kan revisi Undang undang  KPK, termasuk membubarkan Dewan Pengawas.
  4. Mungkin Saut lupa, ketika perjuangannya sebelum revisi KPK disahkan oleh Bapak Presiden, Pak Presiden tidak peduli dengan aksi aksi Saut Situmorang, untuk menggagalkan revisi tersebut.
  5. Publik pasti masih ingat aksi Saut Situmorang menutup logo KPK dengan kain hitam, pertanda hidup KPK telah dicabut oleh Yang Maha Kuasa, disebabkan lahirnya revisi Undang undang KPK yang baru. Bahkan Saut Situmorang cs, melakukan aksi sandiwara mundur sebagai komisioner KPK. Ketika aksi teaternya tidak membawa hasil, bahkan sama sekali tidak digubris oleh Pak Presiden, Saut Situmorang kembali menduduki kursi empuk  KPK, menikmati gaji atau honorarium dari negara.
  6. Aksi sandiwara Saut Situmorang, bagi saya dan pengamat hukum lain yang pernah bersidang di Mahkamah Konstitusi, menarik . Baru kali ini Saut Situmorang Cs, berhasil mengrekrut dan memobilisasi 51 para Prof, yang akhirnya toh keok alias tak berdaya.. kalah ,  melalui putusan MK dengan skor 8:1 untuk kemenangan bidan yang melahirkan  revisi KPK dan Bapak Presiden yang mengesahkan revisi tersebut.
  7. Sekaligus Pak Presiden, tanpa peduli akan demo demo penentang lahirnya revisi KPK, Presiden Jokowidodo  mengambil  sumpah  para komisioner KPK yang baru,  termasuk sumpah terhadap  Para Dewan Pengawas.
  8. Yang ironis, sekalipun perjuangan Saut Situmorang melalui MK lagi berjalan, bahkan menjelang putusan, Bapak Presiden masih mengambil sumpahnya Prof. Indriyanto Seno Adji, sebagai anggota Dewan Pengawas Yang baru. Mengganti akmarhum ex hakim Agung Artidjo. Dengan perbuatan ini, terbukti Bapak Presiden, tidak ingin dan sadar bahwa beliau sama sekali tidak punya wewenang mencampuri urusan Pengadilan.
  9. Sedikit mengenai almarhum Artidjo yang duduk di Dewan Pengawas KPK. Vonisnya , yang diputuskan tanpa pertimbangan hukum, banyak dikritisi oleh Pengamat Hukum. Termasuk yang lantang mengkritisi, bukan saja oleh   Romli Atmasasmita, tetapi juga oleh ex Ketua Mahkamah Konstitusi DR. Hamdan Zoelva.
  10. Bahkan banyak warga binaan yang terzolimi oleh hakim Agung Artiidjo ketika berkuasa di Mahkamah Agung.  Saya yang bukan OTT di vonis 10 tahun. Saya bukan tersangka OTT. Saya bukan yang memberi uang THR kepada Hakim Tripeni. Semua bukti ini dapat dilihat dalam berkas KPk yang mendakwa saya. Justru pelaku utama hanya divonis 2 tahun. Saya yang bukan pelaku, kalah  dengan sksor 10 tahun penjara. Hanya , 2 tahun untuk pelaku utama advokat Gary , sipelaku utama yang OTT.
  11. Mudah mudahan  Allah Yang Maha Adil diakhirat,  memaafkan almarhum hakim Agung Artidjo , yang telah banyak mengzolimi warga binaan didunia , ketika Artidjo  memegang tampuk kekuasaan. Hanya majalah Tempo di didunia yang menetapkan Artidjo sebagai pahlawan, pembantai para koruptor.
  12. Dengan Bapak Presiden mengambil Sumpah Anggota Dewan Pengawas menggantikan almarhum Artidjo, membuktan  bahwa bapak Presiden sangat patuh hukum sesuai sumpahnya . Termasuk ketika Pimpinan Partai  Demokrat AHY meminta Presiden mencampuri urusan internal Partai Demokrat. Tak satu kata jawabanpun datangnya dari presiden Jokowidodo, menanggapi seruan dan surat AHY.
  13. Sama halnya ketika segelintir manusia menamakan dirinya ahli hukum meminta Bapak Presiden untuk membuat statement Political Will atas kasus penistaan agama. Emangnya setiap terjadi penistaan agama, yang menjadi wewenang sepenuhnya Kepolisian, Presiden harus membuat statement Political Will?.  Lama lama waktu Presiden untuk memimpin rakyatnya menuju Indonesia Maju, waktunya terkuras  habis oleh pernyataan/ deklarasi political will..
  14. Sedikit perbandingan pengalaman saya mengapa , acara di Mahkamh Konstitusi yang meladeni gerakan Saut Situmorang lebih menarik dari menonton sepak bola dunia ?. Saya beberapa kali menontan pertandingan sepak bola dunia. Pertama kali ketika saya bersekolah di Jerman barat di tahun tujuh puluhan. Difinal Jerman lawan Belanda yang terkenal dengan taktik total footballnya Belanda.  Jerman menang dan jadi juara piala dunia. Setelah itu saya sempat menyaksikan piala dunia di Perancis, Paris. Di Afrika Selatan,  terakhir di Brasil. Bahkan saya membuat dua buku berjudul “ Hukum dan Sepak Bola.”
  15. Mungkin Saut Situmorang sekarang mempraktekkan taktik total foot ball yang kurang pas bahkan termasuk keliru, menghadapi pemerintah.  Kekeliruan Saut terbukti ketika , menghadirkan supporter yang 51 Prof itu. Mestinya para suppporter Saut terdiri dari cendikiawan lihai, yang mengusai acara di Mahkamah   Itulah sebabnya banyak  supporter Saut antara lain  ICW,  Media pendukung,  termasuk kliknya Novel Baswedan, yang pernah dijuluki di Med. Sos, sebagai kelompok penyidik “Taliban” ,  menangisi kekalahan telak Saut Situmorang dkk. Skor 8:1. Memalukan memang.
  16. Manuver selanjutnya Saut Situmorang. Dengan kekalahan itu, Saut melalui Media mengibaratkan kekalahan tersebut, identik dengan usaha Pemerintah, melemahkan KPK. KPK yang katanya  kampiun pemberantasan korupsi dibawah pimpinannya.
  17. Saut Situmorang lupa, bahwa korupsi di KPK sudah mulai dirintis oleh Ketua Komisioner Antasari Azhar  yang berani melaporkan korupsi itu ke polisi. Sayangnya usaha Antasari Azhar, terbendung oleh rekayasa kasus pembunuhan terhadap dirinya.
  18. Jika Saut Situmorang benar benar ingin mengetahui isi KPK, sejak lahirnya, silahkan membaca buku buku saya, yang belabel ISBN berjudul Korupsi Bibit Chandra, KPK bukan Malaikat, Yang kebal Hukum. Buku buku mengenai tebang pilih, Peradilan sesat. Buku Kesaksian Nazaruddin berjudul: Jangan saya direkayasa Politik dan dianiaya. Dalam buku Nazaruddin dapat disaksikan, Pemeriksaan saksi diresort resort mewah oleh para penyidik KPK.. Hanya dalam kasus Nazaruddin, dimungkinkan pemeriksaan saksi diresort mewah, diluar gedung KPK sendiri.
  19. Pemeriksaan Kode Etik oleh KPK. Dihalaman 398 buku Nazaruddin, Nono Makarim sebagai salah seorang anggota komite etik menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Abdullah Hehamahua.
  20. Keterlibatan oknum KPK mengurusi perkara dapat dibaca dibuku Nazaruddin, dihalaman 151 sampai dengan 159. Disitu dapat diikuti keterlibatan Chandra Hamzah mengurusi Proyek Bantuan Operasi sekolah (BOS), Proyek Baju Hansip, dan paket E-KTP. Terlibat dalam pembicaraan adalah oknum KPK saudara Ade Rahardja, Johan Budi. Semuanya fakta ini disampaikan Nazaruddin dibawah judul “Press Release” kepda komite Etik pimpinan Abdullah Hehamahua. Sayangnya fakta hukum ini tidak dipertimbangkan dalam mengambil putusan.
  21. Sidang etik pimpinan Andullah Hehamahua, tidak lebih dari sidang sandiwara, untuk menyelamatkan oknum oknum KPK yang terlibat dalam pengurusan perkara. Dapat dimengerti mengapa Nono Makarim yang sangat terpelajar, kecewa atas putusan Abdullah Hehamahua, yang saya kira kurang mengerti apa artinya etika dan kode etik. Apalagi mungkin disaat itu Abdullah baru selesai dengan gelar Sarjana Hukumnya. Jelas kekecewaan Nono Mokarim yang kaya pengalaman, dan yang pendidikannya Doktor Hukum lulusan luar negeri, jauh melebihi ilmu etika yang dimiliki saudara Abdullah Hehamahua. Abdullah Hehamahua yang disaat berkesempatan bersama Amin Rais bertemu Presiden, lantas mengibaratkan Bapak Presiden sebagai Firaun.
  22. Termasuk yang dilindungi adalah perkara perkara  pidana korupsi  Bibit-Chanda Hamzah, perkara pidana komisioner Abraham Samad, Bambang Widjojanto.   Semua perkara pidana mereka  telah sampai kepada peneapan  P-21, Semua mereka  diselamatkan oleh Deponeering, yang katanya bila perkara ini dimajukan kepengadilan, akan menimbulkan dampak merugikan dari pada menguntungkan penengakkan hukum di Indonesia.
  23. Peloper manuver Deponeering adalah Presiden SBY yang punya kuasa mendikte jaksa Agung yang diangkatnya pada saat itu. Mengapa bukan besannya SBY saudara Pohan yang kasusnya dideponeer?.  Bukankah  uang negara yang dipisahkan, dan menjadi kekayaan yayasan, bukan lagi menjadi uang negara?.  Pohan tidak layak dijadikan tersangka korupsi, karena Pohan tidak pernah memakai uang negara. Mungkin Pohan lebih layak dideponeer dibanding  peti esnya kasus    Novel Baswedan si tersangka pembunuh.  Perkara pidananya tidak kunjung dimajukan oleh kejaksaan, sekalipun perintah hakim, memerintahkan agar perkara pembunuhan Novel segera harus disidangkan. Bukan dipeti eskan oleh pihak kejaksaan.
  24. Bahkan ketika kabar angin melanda Novel Baswedan, bahwa Novel baswedan akan di Pecat KPK, Novel langsung bereaksi di Med Sos, seolah oleh keputusan hoax atas dirinya, dimotori oleh Ketua Komisioner KPK Bapak Firli Bahuri, yang katanya, benci terhadap dirinya.
  25. Yang merusak KPK antara lain Penasehat KPK, saudara Abdullah Hehamahua, Komisioner Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto. Diera itu lahir penyidik kelompok Taliban asuhan Abdullah Hehamahua. Penyidik KPK dibuat pecah belah oleh Abdullah Hehamahua. Ada kelompok Taliban, ada pula kelompok India.
  26. Saya pernah berhadapan dengan saudara Abdullah Hehamahua, dalam pemeriksaan kode etik klien saya saudara Nazaruddin. Disana sangat jelas Abdullah melindungi ex komisioner Chandra Hamzah terpidana korupsi deponeering. Bahkan duduk dalam tim pemeriksa kode etik, adalah saudara Bibit, tersangka korupsi deponeering. Saya protes, Tidak digubris oleh saudara Abdullah Hehamahua. Akhirnya Chandra-Hamzah tidak divonis. Hanya diberi peringatan sang sangat ringan. Chandra Hamzah mestinya dihukum berat atas pelanggaran kode etik, karena keterlibatannya dalam kasus korupsi, dan dalam kasus turut mengurus perkara yang ditangani KPK.   Abdulllah hanya memberi hukuman peringatan. Abdullah tidak memberi sanksi pelanggaran kode etik.
  27. Saya mengerti reaksi Nono Makarim yang turut sebagai anggotaa kehormatan di panel  pemeriksaan pelanggaran kode etik, pimpinan Abdullah Hehamahua  . Jelas DR. Nono Makarim , kecewa atas putusan yang diambil oleh Hahamahua.
  28. Lagi lagi mengenai fitnah Novel Baswedan dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Ketika itu melalui media Novel Baswedan menista pimpinan di Kepolisian,  seolah olah yang turut terlibat dalam penyiraman air keras terhadap dirinya, adalah salah seorang perwira tinggi Polisi. Berkat perlindungannya, kata Novel Baswedan, pelaku sebenarnya tak dapat diadili. Lagi lagi Novel Baswedan melancarkan fitnahnya.
  29. Itulah Novel yang senang melempar fitnah, lupa bahwa dirinya pernah membunuh salah seorang tersangka burung walet di Bengkulu.
  30. Saya tidak dapat mengerti, mengapa sepenggal surat Ombudsman yang mencampuri urusan Pembunuhan Novel, surat mana dialamatkan kepada Kejaksaan Agung,  menyebabkan Jaksa Agung yang pernah melimpahkan kasus Pembunuhan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengukulu, lantas tiba tiba , gara gara surat Ombusman, Jaksa Agung mempeti eskan kasus pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Novel tidak lebih dari  tersangka pembunuh yang dilindungi oleh Saut Situmorang dan Jaksa Agung. Dekking, Pelindung  Novel Baswedan memang super kuat dan super canggih.
  31. Padahal Pasal 9 undang undang Ombudsman Undang undang nomor 37 tahun 200d jelas melarang keterlibatan Ombudsman terhadap perkara yang telah diputus oleh Hakim.
  32. Bunyi pasal 9 Undang undang Ombudsman: “ Dalam melaksakan kewenangannya Ombudsman dilarang mencampuri kebebebasan hakim dalam memberi putusan.” Catatan mengenai kasus Novel Baswedan. Putusan Hakim Praperadilan memerintahkan jaksa melimpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan. Jelas disini Ombudsman melampaui wewenangnya, karena kasus Novel Baswedan menyangkut Putusan Hakim Praperadilan . Di Pasal 21 pun, sumpah Ombudsman adalah diantaranya sumpah mentaati Undang undang dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  33. Tersangka Pembunuhan Novel Baswedan sampai sekarang masih berjaya sebagai penyidik KPK. Sedang Komisioner P-21 lainnya yang terlibat kasus pidana, langsung diberhentikan oleh Saut Situmorang dkk, dalam kedudukannya  sebagai komisioner KPK.
  34. Sebaliknya Pidana Pembunuhan yang telah P-21 untuk kasus pidana  Novel Baswedan tetap dilindungi, sehingga sampai saat ini sitersangka Novel, masih tetap bertugas selaku  penyidik KPK.

 Padahal mestinya Novel baswedan telah diadili di Pengadilan,  melalui acara mana, mungkin tempat Novel Baswedan, sekarang   telah berada di Lapas Sukamiskin. Satu hal yang tidak mungkin terjadi, setelah Jaksa Agung melindungi Novel Baswedan yang kebal hukum.

  1. Atau kalau Saut Situmorang punya nyali, mestinya di era kepemimpinannya sebagai komisioner KPk, Saut Situmorng cukup berani mengambil alih kasus korupsi Denny Indrayana. Kasus Prof. Denny Indrayana telah melalui gelar perkara dengan setumpuk barang bukti, ahli  dan saksi. Hasil gelar perkara, Prof. Denny Indrayana, terbukti menurut penyidik Polisi, Prof Denny telah  merugikan negara berjumlah ratusan juta rupiah untuk kasus yang dikenal dengan sebutan kasus payment Gateway. . Prof. Denny dijerat dengan sangkaan tindak pidana  korupsi melanggar pasal 2 dan 3, Undang undang Tipikor. Pasal mengenai kerugian negara yang dilakukan oleh   Denny Indrayana.
  2. Semua gerakan dan perjuangan  Saut Situmoramg,  tidak lebih untuk kembali menjadikan KPK, sebagai lembaga penyidk Super Power, yang pantang   Akibatnya berlaku fakta Power tend to corrupt.  Itulah cermin perjuangan Saut Situmorang. Melalui KPK tanpa Dewan Pengawas, Penyidik KPK tanpa diawasi, berakibat merajalelanya Penyalah gunaan Kekuasaan.  Korupsi ditubuh KPK tumbuh subur.. Pokoknya KPK harus independen dengan kebebasan mutlak. Bebas dari campur tangan siapapun juga.
  3. Kalau media tidak percaya mengenai oknum KPK yang korup, silahkan menyimak temuan Pansus DPRRI terhadap KPK tahun 2018. Buku Temuan DPRRI   akan saya berikan secara cuma cuma kepada para pihak peminat yang ingin mengetahui isi KPK sebelum Firli Bahuri.  Termasuk beberapa  buku saya mengenai korupsi ditubuh KPK.
  4. Sebagai keterangan tambahan, buku buku saya mengenai korupsi KPK dan penyalah gunaan kekuasaan KPK telah menghiasi perpustakaan dibeberapa fakutas hukum diluar negeri, antara lain di Belanda, Australia dan di perpustakaan kepresidenan Amerika Serikat.
  5. Khusus mengenai hasil laporan temuan Pansus DPRRI terhadap KPk ditahun 2018, terjadi sebelum Pak  Firli menjadi Ketua komisioner. Untuk menggagalkan Pansus DPRRI tersebut Komisioner Saut Situmorang dkk   sempat memajukan perlawanan  ke Mahkamah Konstitusi, agar  DPRRI dinyatakan tidak punya wewenang pengawasan terhadap KPK.  Sayangnya menjelang keputusan MK, dimana mungkin KPK, mendapat bocoran akan kekalahannya, Pihak KPK lantas menarik gugatannya sebelum putusan.
  6. Menurut Undang undang , memang DPRRI  punya wewenang untuk memeriksa KPK dalam rangka Pengawasan. Masak DPRRI   cuma bisa meloloskan KPK dalam acara fit and Proper, dan sama sekali tidak punya wewenang dalam kedudukannya sebagai wakil rakyat, untuk mengetahui sejauh mana tindak tanduk KPK benar benar sebagai lembaga Ad Hoc,  sungguh sunguh turut menegakkan keadilan?  . Demikianlah sedikit ulasan mengenai KPK Saut Situmorang, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Johan Budi. Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai  masukan yang berguna bagi pengembangan KPK yang lebih baik .  Saya yakin Bapak Firli Bahuri, yang sudah punya pengalaman dalam bidang penyelidikan,  penyidikan, akan berhasil memperbaiki KPK. Selamat berjuang menegakkan hukum buat para komisioner yang kehadirannya ditentang oleh grup pimpinan KPK Prof. Laode, Saut Situmorang dkk, serta media pendukung Saut Situmorang dan ICW. Rakyat pencinta keadilan selalu beserta Anda.

 

Hormat saya,

 

 

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Warga binaan target KPK, Blok Barat atas nomor 2, Lapas kelas 1 Sukamiskin

 

Cc. Semua fakultas hukum peringkat lima besar, untuk bahan penelitian.

Cc. Para guru besar bukan kelompok 51 para professor hasil  rekrut Saut Situmorang.

Cc. Para teman wartawan yang cinta NKRI , Negara Hukum yang berkeadilan.

Cc. Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dimana saya pernah  aktif dan terakhir menjadi anggota dewan Pakar.

Cc. Pertinggal.

Editor : AK

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button