Daerah

PMKRI Kupang Akan Melakukan Gerakan Akbar Jika POLDA NTT Lamban Usut Indikasi Tipidkor Awololong Lembata.

KUPANG-JARRAKPOSKUPANG.COM-Berbicara tentang indikasi dugaan korupsi proyek Awololong di Lembata itu sepertinya tidak akan habis-habisnya.Isu Awololong kini masih menjadi perbincangan hangat bagi kalangan aktivis mahasiswa.Tidak hanya AMPPERA Kupang, PERMATA, AML, APPERAL, AMARA,  Front Mata Mera Makassar, Sparta – Jakarta yang turun ke jalan melakukan demonstrasi. Kali ini datang dari PMKRI Cabang Kupang.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang St. Fransiskus Xaverius mendesak POLDA NTT agar mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek jembatan titian, restoran apung, kolam apung, pusat kuliner, serta fasilitas lainnya di pulau siput Awololong Lembata.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Periode 2019/2020 Adrianus Oswin Goleng, di Margajuang63 (sekretariat PMKRI Kupang), Jalan Jenderal Soeharto No.20, Naikoten Kota Kupang, Rabu (27/11/2019), malam.

Bahwasanya, kasus ini telah ditangani oleh POLDA NTT sebagaimana dijelaskan oleh Koordinator Umum AMPPERA Kupang, Emanuel Boli, Oswin Goleng mendesak agar penyidik Tipidkor  POLDA NTT harus profesional, transparan, tanpa ada intervensi dari pihak apapun demi menjaga marwa dan wibawa sebagai Aparat Penegak Hukum  (APH).

Pasalnya, PMKRI Kupang juga telah mengantongi sejumlah data otentik dan kajian hukum kronologi indikasi korupsi proyek Awololong di Lembata sebagai landasan kuat PMKRI untuk mengawal jalannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tipidikor POLDA NTT,” jelas Adrianus.

Menurutnya, dari telaah data kasus Awololong, kata Adrianus, anggaran sebesar Rp. 6. 892.900.000 itu telah cair 85% sedangkan fisik pekerjaan masih 0%. Ironisnya, masa kontrak kerja mestinya berakhir 30 Desember 2018 itu namun realisasi anggaran tidak sesuai progress dengan pekerjaan fisik. Dan, telah berlakukan addendum I dan II pun pekerjaan fisik masih 0% bahkan telah PHK 15 November 2019 lalu.

Lanjut Mantan Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI Kupang Periode 2017/2018 bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UUtipikor, “(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun,” jelasnya.

 

Kepada media ini, Mantan Ketua PERMADA Kupang ini juga menyesalkan dengan lemahnya perhatian APH (POLRES dan Kejaksaan) di Kabupaten  Lembata terhadap kasus Awololong. Ini menunjukkan preseden buruk terhadap penegakan hukum di negeri 1001 paus itu. PMKRI menduga ada perselingkuhan ‘binal’ antara Pemerintah Daerah Lembata, DPRD, dan APH sehingga Awololong belum tersentuh hukum.

Sehingga, PMKRI Kupang juga mendesak Kapolri dan Kajagung untuk mereformasi internal Polres dan Kejaksaan di Lembata demi terwujudnya asas kepastian hukum yang seadil-adilnya di Kabupaten Lembata.

Rencananya, PMKRI Kupang dan elemen pemuda mahasiswa Lembata di Kupang akan terus melakukan cross check perkembangan penanganan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek Awololong oleh TIPIDKOR POLDA NTT di MAPOLDA.

Apabila lambannya proses hukum terhadap kasus Awololong, PMKRI Cabang Kupang  akan melibatkan seluruh elemen mahasiswa (Cipayung Kota Kupang, BEM/BLM PT, dan Organda) untuk melakukan gerakan akbar POLDA NTT,” tutup Goleng.

Jarrakposkupang.com/ML
Editor: Uta

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button