Hukum

Prof.OC. Kaligis Mengingatkan Bawaslu kaitan Status Denny Indrayana selaku Tersangka Korupsi

Jakarta, Matakompas.com– Dalam konstelasi Pilkada Kalimantan Selatan, Prof.OC. Kaligis mengingatkan Bawaslu Kalsel akan status salah satu calon yang akan bertarung di Pilgub Kalsel Denny Indrayana yang saat ini masih menyandang status tersangka korupsi.

Masyarakat Kalimantan Selatan menurut Prof. OC harus lebih cermat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melihat latarbelakang Calon Gubernur yang akan memimpin Kalimantan selatan.

Beberapa pokok pemikiran Prof. OC tentang Denny Indrayana, tertuang dalam Surat Terbuka yang diterima redaksi pada Senin (30/11) dengan isi lengkap sebagai berikut :

Sukamiskin Senin 30 Nopember 2020.

Surat Terbuka.

Hal. Prof. Denny Indrayana masih tersangka korupsi Payment Gateway.

Polisi sampai detik ini belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan.

 

 

Kepada yang saya hormati Bawaslu  Propinsi Kalimantan Selatan. Jln. RE. Martadinata nomor 3, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

 

Dengan hormat.:

 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Prof. Otto Cornelis Kaligis, berdomicilie hukum sementara di Lapas Sukamiskin Bandung, selanjutnya disebut disini: Pelapor, melaporkan kepada Bapak Hal berikut ini:

  1. Bahwa setiap warga negara berdasarkan undang undang wajib turut berperan serta dalam penegakkan Hukum, sesuai Undang undang Dasar 1945, Indonesia adalah Negara Hukum.
  2. Saya sebagai warga negara mengetahui betul bahwa calon gubernur Kalimantan Selatan calon nomor 2, saudara Prof. Denny Indrayana, masih berstatus tersangka korupsi dalam kasus Payment Gateway yang perkaranya telah digelar oleh Mabes Polri.
  3. Kantor saya, Kantor hukum O.C. Kaligis @ Ass pada tahun 2018 pernah mengajukan Permohonan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dalam perkara Nomor 153/Pid/Prap/2018/PN/Jkt.Sel.  melawan Bareskrim Kepolisian RI cq. Dir. Tindak Pidana Korupsi.
  4. Dalam Jawaban Bareskrim yang terdiri dari 10 halaman, mulai halaman 7 sampai dengan 8 (lampiran 1) dengan jelas oleh polisi, untuk akhirnya  menetapkan bahwa Prof. Denny adalah tersangka korupsi, telah diperiksa 93 saksi,  7 ahli,  tersangka Prof. Denny Indrayana,  13 bundel perkara terkait Payment Gateway Dirjen Imigrasi tahun 2014,  722 lembar surat,  77 print out e-mail.
  5. Disamping itu Kepala Divisi Humas Polri saudara Anton Charliyan di Medsos membuat keterangan pers bahwa Prof. Denny Indrayana berperan menginstruksikan penunjukan langsung dua vendor yaitu PT. Nusa Inti Artha dan PT. Finnet Indonesia,  satu rekening dibuka untuk kedua vendor tersebut; Uang disetor ke vendor terlebih dahulu baru ke Bendahara Negara.  Mestinya langsung ke Bendahara Negara.  Kerugian Negara disekitar RP. 32 miliard; selain itu terdapat fakta hukum mengenai pungutan tidak sah sebesar kurang lebih Rp. 600 juta rupiah.. Disamping itu Prof. Denny Indrayana ketika berkuasa pernah membuat berita hangat , berita pemukulan sipir Darso Sihombing di Lapas Kelas II Pakanbaru. Untung  perkara pidana itu ditutupi oleh Menteri Amir Syamsuddin
  6. Semua fakta pidana yang menjadikan Prof. Denny Indrayana tersangka korupsi, telah saya laporkan sebelumnya kepada KPU Banjarmasin dan kepada Menteri Dalam Negeri Bapak Jendral Polisi Prof. Tito Karnavian termasuk kepada para anggota DPRD Kalimantan Selatan.
  7. Menjadi pertanyaan, Bagaimana mungkin Prof. Denny Indrayana memberi paparan visi-misi pemerintahan bebas KKN sesuai undang undang nomor 28/2000, dalam kedudukannya sebagai calon gubernur penyandang tersangka korupsi? Apakah rakyat pemilih akan memilih Gubernur yang korup?
  8. Di Medsos juga telah menjadi berita, langkah Prof. Denny Indrayana melaporkan Petahana 1 ke Bawaslu untuk kasus Pelanggaran. Prof. Denny Indrayana memakai jasa Pengacara DR. Bambang Widjojanto selaku kuasa/Pengacara Prof. Denny Indrayana.
  9. Sedikit latar belakang DR. Bambang Widjojanto. Diberhentikan selaku Komisioner KPK karena terlibat perkara pidana Kasus keterangan Palsu Penanganan sengketa Pilkada Kota waringin Barat, Kalimantan Tengah ditahun 2010. Perkara Pidananya telah P-21 disangka melanggar Pasal 242 jo. 55 KUHP. Dalam perkara tersebut status nya sebagai tersangka. Nama DR. Bambang Widjojanto tidak pernah direhabiliter. Pernah ditangkap, diborgol, karena mangkir dari panggilan polisi. Dalam sengketa Pilpres  di Mahkamah Konstitusi pernah sama sekali tidak mengakui Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, sekalipun sekarang sebagai anggota  Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan mendapat gaji dari negara melalui APBD,  Negara yang dipimpin oleh  Bapak Presiden, Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin.
  10. Agar masyarakat tahu, apa bunyi sumpah advokat. Pasal 20 Undang Undang Advokat nomor 18/2003: “ Advokat yang menjadi pejabat Negara tidak melaksanakan tugas advokat selama memangku jabatan tersebut. “  Buktinya selain jadi advokat Prof. Denny Indrayana DR. Bambang Widjojanto sekaligus menjadi jurkam Prof. Denny Indrayana cs melawan Petahana 1

 

 

Akhir kata semoga surat terbuka ini berguna dalam menciptakan Pemerintahan bersih, untuk Pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung..

 

Hormat saya.

 

 

 

Prof. Otto. C. Kaligis

 

Cc. Yth. Menteri Hukum dan Ham. Bapak Yasonna Laoly Phd. Sebagai laporan

Cc. Ketua, wakil ketua DPRD Kalimantan selatan dan segenap jajarannya.

Cc. Kapolda Kalimantan  Selatan

Cc. Kalapas Sukamiskin Bapak Thurman Hutapea.

Cc. Teman teman media.

Cc. Pertinggal

 

Editor : Is

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button