Woow…! Ada Punggutan Masing-Masing Siswa Rp 255 Ribu di SMK Wilayah Negare, Begini Penjelasan Pihak Sekolah

Matakompas.com – Jembrana | Sejumlah orang tua siswa SMK Negeri 4 Negara yang berlokasi di Kecamatan Melaya, mempertanyakan punggutan dana yang diminta oleh pihak sekolah.
Pasalnya, pungutan berdalih partisipasi orang tua siswa tersebut ditentukan nilai nominalnya dan diwajibkan. Padahal pemerintah telah mewanti-wanti agar sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa atau orang tua siswa.
Dituturkan oleh sejumlah orang tua siswa, pihak SMK Negeri 4 Negara mengeluarkan surat edaran yang ditandatangi oleh Kepala Sekolah kepada masing-masing orang tua siswa kelas XII Program Keahlian Teknologi Farmasi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala SMK Negeri 4 Negara I Wayan Sudiartha, S.Pd, orang tua/wali siswa diminta partisipasinya untuk membantu sekolah membayar biaya Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) bagi siswa program keahlian teknologi farmasi.
Namun anehnya, permintaan partisipasi dari sekolah untuk orang tua siswa tersebut dengan menentukan jumlah atau nilai, yakni per siswa Rp 155 ribu dan biaya tes fsikologi masing-masing siswa Rp 100 ribu. Sehingga total dana yang harus dibayarkan masing-masing siswa sebesar Rp 255 ribu.
Dalam surat edaran ber nomer : B.10.4003/496/SMKN4NGR/DIKPORA, juga menjelaskan alasan punggutan tersebut yakni, dikarenakan biaya untuk USK dan tes Fsikologi tersebut tidak dianggarkan pada dana BOS.
“Dalam surat mohon partisipasi kepada orang tua siswa, tapi besarannya kok ditentukan dan ini mengikat. Ini kan sama saja dengan pungutan. Ini yang kami pertanyakan,” ujar salah satu orang tua siswa yang diamini beberapa orang tua siswa lainnya, Jumat 7 Maret 2025 sore.
Terkait hal tersebut Kepala SMK Negeri 4 Negara I Wayan Sudiartha, S.Pd dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa keputusan tersebut telah disepakati oleh orang tua siswa saat rapat di sekolah.
Pihaknya juga meminta kepada orang tua siswa yang ikut rapat agar menyampaikan keputusan rapat mengenai partisipasi biaya USK dan tes Psikologi tersebut kepada orang tua siswa yang berhalangan hadir rapat. Berharap yang tidak hadir juga menyetujuinya.
“Terkait mekanisme pembayaran, dana itu masuk ke rekening komite sekolah agar penggunaan dana bisa dikontrol,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu 8 Maret 2025.
Disisi lain Anggota Komisi 1 DPRD Jembrana dari Fraksi Demokrat I Kadek Sadnyana dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, SMA dan SMK adalah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun demikian, meminta partisipasi atau sumbangan pendidikan kepada orang tua/wali murid dengan menentukan besaran nilai secara seragam dan bersipat mengingat adalah punggutan dan punggutan itu sangatlah tidak diperbolehkan.
Dijelaskan pula berdasarkan Permenbud Nomor 75, tahun 2016, Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan.
“Jadi biarpun sudah disepakati oleh peserta rapat ketika sudah muncul nominal, jangka waktu sehingga mengikat sudah termasuk pungutan.
Jadi apa yg dilakukan sesuai surat tersebut sudah menyalahi peraturan,” tegasnya.
Menurut Sadnyana, sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Hal tersebut menurutnya tertuang dalam Permenbud nomor 44 tahun 2012, juga dalam permenbud 75 tahun 2016. Sumbangan itu bersifat sukarela tidak mengikat.
“Pungutan itu bisa dilaksankan untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan tidak perbolehkan melakukan pungutan oleh satuan pendidikan yang diselengarakan pemerintah,” pungkasnya. (Red)