DENPASAR, WWW.MATAKOMPAS.COM, Sidang gugatan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji yang dilayangkan salah satu pengacara senior di Bali, Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA terhadap Rolf Stefefen Gornitz warga Negara Jerman, Senin (16/11/2020) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin hakim I Made Pasek tersebut pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya I Nyoman Nadayana dkk., menghadirkan dua orang saksi yang salah satunya bernama Yulia Henging Jian.
Di muka sidang, saksi Yulia mengatakan bahwa, sesuai perjanjian tergugat sudah pernah membayar lawyer fee kepada penggugat. “Jadi begini, tergugat sudah melakukan pembayaran fee setiap bulan sesuai yang diperjanjikan,” ungkap saksi.
Saksi juga mengatakan bahwa, pembayaran itu belum sesuai perjanjian yang nilainya Rp 250 juta. ” Baru dibayar sekitar Rp 195 juta,” ungkap saksi.
Namun sayangnya, saat ditanya apakah saat dilakukan pembayaran saksi menerima bukti penyerahan uang berupa tanda terima (kwitansi)? saksi menjawab tidak pernah diberi kwitansi sehingga tidak ada bukti terkait pernyataan Yulia dan hanya diperlihatkan yang dirinci pembayaran dibuat oleh Saksi Yulia sendiri.
Dimana hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan Penggugat maupun saksi dari Penggugat yang menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada pembayaran sama sekali sehingga Kantor Hukum Penggugat Tidak memberikan kwitansi kepada Tergugat karena memang belum ada pembayaran sepersenpun.
Sementara terkait uang Rp 250 juta yang sebagaimana dalam putusan hakim mediasi dititipkan ke Kantor Hukum Togar Situmorang, saksi mengatakan sempat menanyakan ke pihak penggugat.
“Saya pernah datang ke kantor pak Togar untuk mempertanyakan uang titipan itu, tapi tidak pernah dianggap bahkan selalu dicuekin,” ungkap saksi.
Begitu pula saat saksi ditanya apakah ada bukti-bukti atas pembayaran lawyer fee yang dikatakan di muka persidangan saksi menjawab tidak ada. Hal ini langsung mendapat reaksi dari kuasa hukum penggugat, R Teddy Raharjo.
Menurut Teddy Raharjo, itu merupakan selama apa yang dikatakan saksi tidak ada buktinya, maka keterangan saksi kami anggap tidak ada nilai. “Selain itu saksi juga banyak mengatakan mendengar dari orang lain,” ungkap Teddy.
Termasuk bahwa saksi pernah datang ke kantor Togar Situmorang. “Karena tertarik ada plang bertuliskan Panglima Hukum, namun papan nama kantor hukum Togar Situmorang tidak ada plang Panglima Hukum sehingga awal ini saja sudah tidak sesuai fakta hukum. Semua yang dikatakan saksi didepan persidangan tidak ada bukti, bahwa saksi mengatakan pernah datang ke kantor klien kami mempertanyakan soal titipan itu juga tidak ada bukti,” tegas Teddy.
Menurut, Teddy andai saja benar saksi datang ke kantor Togar Situmorang dan mempertanyakan soal uang titipan itu, saksi seharusnya membawa surat kuasa dari tergugat.
Tapi, kata Teddy lagi, saksi pernah datang ke kantor Togar Situmorang untuk mengambil beberapa barang yang diperoleh dari hasil gugatan mantan istri Rolf Stefen Gornitz, melalui adanya perdamaian dalam sidang dan pada saat datang ke kantor saksi Yuli telah diingatkan okeh saksi Wempy untuk bersama Steve datang ambil dana 250 juta karena menyangkut uang, tetapi ternyata Steve tidak pernah datang, sampai dikirim undangan datang ke Kantor Penggugat sebanyak 3 kali, ditolak 2 kali dan 1 kali diterima namun dapat jawaban oleh kuasa hukum Edi Silalahi tidak perlu dihadiri undangan tersebut, oleh sebab itu jelas Penggugat telah menunjukan itikad baik dan tidak pernah sedikitpun ingin menguasai uang hasil dari perintah putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut dan Stefen Gornitz yang tidak pernah datang serta tidak koperatif dan menolak melalui kuasa hukumnya. Dan terkait saksi bernama Yulia Henging Jian masih kami pertimbangkan untuk diajukan dugaan pidana memberikan keterangan Palsu dlm sidang. (Red/AJ)