Tak Berkategori

Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Rekomendasi BTID Sudah Lengkap, Tinggal Dibawa ke Paripurna

DENPASAR — Drama pembahasan dugaan pelanggaran di kawasan proyek KEK Kura-Kura Bali kembali memanas. Rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID) batal dibawa dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Bali, Senin (18/5). Meski demikian, Pansus memastikan seluruh rekomendasi sebenarnya sudah rampung dan tinggal menunggu waktu untuk disampaikan secara resmi dalam forum dewan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menegaskan bahwa tertundanya penyampaian rekomendasi bukan karena dokumen belum siap, melainkan akibat adanya dinamika internal di DPRD Bali terkait waktu penyampaian dan mekanisme penggabungan laporan dengan pansus lainnya.

Menurut Dr. Somvir, seluruh substansi rekomendasi sudah lengkap, termasuk tambahan temuan terbaru hasil pengawasan lapangan yang dilakukan Pansus selama beberapa bulan terakhir.

“Kalau dari Pansus, rekomendasi sudah siap dan lengkap. Tinggal dibawa ke paripurna. Tetapi tadi masih ada pandangan agar jangan terlalu buru-buru,” ujar Somvir di DPRD Bali, Senin (18/5).

Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali tersebut menjelaskan, rekomendasi terbaru ini merupakan pengembangan dari laporan awal yang telah disusun sejak enam bulan lalu saat Pansus pertama kali dibentuk. Dalam perkembangan terbaru, Pansus menemukan sejumlah persoalan tambahan mulai dugaan pelanggaran tata ruang, tukar guling lahan, persoalan akses masyarakat menuju pura, hingga isu lingkungan seperti keberadaan mangrove di kawasan proyek.

Iklan

Pansus sebenarnya berharap rekomendasi tersebut dapat segera dituntaskan sebelum DPRD Bali memasuki masa reses mulai 20 Mei 2026. Sebab jika pembahasan ditunda, proses lanjutan baru dapat dilakukan setelah masa reses berakhir.

“Kami ingin ini cepat selesai supaya tidak ada anggapan Pansus sengaja menunda-nunda. Karena masyarakat terus menyoroti persoalan ini,” tegas Somvir.

Ia menekankan keberadaan Pansus bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kehadiran Pansus ini bukan melawan pemerintah pusat, tetapi membantu menyempurnakan tata kelola kawasan KEK supaya tidak merugikan nama Bali di masa depan,” katanya.

Sorotan utama Pansus salah satunya terkait dugaan terganggunya akses masyarakat menuju pura dan tempat ibadah di sekitar kawasan proyek. Selain itu, isu lingkungan seperti perlindungan kawasan mangrove juga menjadi perhatian serius.

“Masa karena alasan ekonomi lalu boleh melanggar tempat ibadah atau merusak lingkungan? Mangrove tidak boleh dipotong. Tempat ibadah tidak boleh diganggu. Itu diatur undang-undang,” tandas Somvir.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan rekomendasi yang disusun merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sehingga tidak membutuhkan izin khusus dari pihak mana pun untuk dilaporkan dalam forum paripurna.

“Rekomendasi Pansus itu hasil kegiatan pengawasan yang memang menjadi kewenangan kami. Jadi tidak perlu izin dari siapa pun. Kapan pun bisa kami laporkan kepada anggota DPRD melalui forum paripurna,” tegas Supartha.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan dalam sidang internal memang muncul usulan agar rekomendasi kasus BTID digabung bersama rekomendasi pansus lainnya dan disampaikan setelah masa reses DPRD Bali selesai.

Namun Supartha memastikan kerja pengawasan terhadap BTID tetap berjalan. Bahkan sebelumnya Pansus telah merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas di kawasan proyek, termasuk aktivitas marina dan dugaan pembabatan mangrove.

“Nah, itu sudah pernah kita rekomendasikan sebelumnya sebagai kasus khusus. Tinggal sekarang penegak perda dan perkada yang menjalankan tugasnya. Jangan semua dilempar ke Pansus,” ujarnya.

Supartha juga menepis anggapan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus membuat BTID kebal terhadap aturan daerah maupun nasional. Menurutnya, seluruh aktivitas investasi tetap wajib tunduk terhadap aturan tata ruang, lingkungan hidup, dan perlindungan tempat suci di Bali.

“Kawasan ekonomi khusus bukan berarti boleh melanggar aturan. Masa demi kepentingan ekonomi lalu boleh mengganggu tempat ibadah atau merusak lingkungan?” cetusnya.

Salah satu poin penting rekomendasi Pansus, lanjut Supartha, adalah perlindungan akses masyarakat menuju pura dan kawasan suci di sekitar proyek BTID. Ia menegaskan keberadaan pura sudah ada jauh sebelum proyek investasi masuk ke kawasan tersebut.

“Pura itu sudah ada lebih dulu. Jangan sampai akses ibadah terganggu atau ruang masyarakat ditutup. Konstitusi menjamin masyarakat bebas menjalankan ibadah,” tandas Anggota Komisi I DPRD Bali tersebut.

Di tengah polemik yang terus berkembang, publik kini menanti langkah DPRD Bali setelah masa reses berakhir. Sebab rekomendasi Pansus TRAP dinilai akan menjadi salah satu penentu arah pengawasan terhadap investasi besar di Bali, terutama yang bersinggungan dengan tata ruang, lingkungan, dan kesucian kawasan adat serta tempat ibadah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button