Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Langgar Perda Ketertiban Umum, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Korea Selatan di Badung

Langgar Perda Ketertiban Umum, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Korea Selatan di Badung

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial CHK (56) dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.

CHK diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status penyatuan keluarga. Namun, izin tersebut dibatalkan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan hasil koordinasi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK mengakui telah melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yang sebelumnya telah dihentikan aktivitasnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Atas pelanggaran itu, Imigrasi Ngurah Rai mengambil langkah tegas berupa pendeportasian.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko.

CHK dideportasi pada Senin malam (26/01) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 Wita. Selain itu, ITAS milik CHK yang semula berlaku hingga Agustus 2026 resmi dibatalkan, serta yang bersangkutan diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan.

Kasus ini menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Penindakan bermula dari laporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Winarko menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna memastikan keberadaan orang asing di Bali tetap memberikan manfaat dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kolaborasi melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan akan terus ditingkatkan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less