Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol, Gunakan Paspor Palsu untuk Kabur dari Bali

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan perbatasan Indonesia dengan menggagalkan upaya pelarian seorang warga negara Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol. Pria tersebut diduga merupakan pelaku kejahatan lintas negara dan berusaha meninggalkan Indonesia menggunakan identitas palsu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat jet pribadi CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ yang dijadwalkan terbang dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik.
Pesawat tersebut membawa tiga awak pesawat yang tetap berada di dalam pesawat (stay on board) serta empat penumpang warga negara asing, yakni ARR asal Portugal, GAM berkewarganegaraan Brasil, GS asal Italia, dan FMJ asal Brasil.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada dokumen perjalanan penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM. Sistem keimigrasian tidak menemukan data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah atas nama tersebut di wilayah Indonesia.
Menyadari adanya indikasi pelanggaran, petugas memutuskan menunda keberangkatan GAM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun sebelum proses tersebut dilakukan, seluruh penumpang justru masuk kembali ke dalam pesawat tanpa izin petugas, bahkan pesawat bersiap lepas landas meski telah diperintahkan untuk tetap berada di apron.
Merespons situasi tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan otoritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menghentikan keberangkatan pesawat. Pesawat kemudian diperintahkan kembali dari runway menuju Terminal VIP guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan GAM bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya tetap berada di kabin.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap fakta mengejutkan. Paspor Brasil yang digunakan ternyata merupakan dokumen palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun tersebut adalah AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla.
Setelah dilakukan pencocokan data melalui sistem internasional, identitas AP terkonfirmasi masuk dalam daftar buronan Interpol dengan tingkat kecocokan mencapai 100 persen. Informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra menyebutkan AP merupakan tersangka yang sedang diburu aparat penegak hukum internasional atas dugaan keterlibatan dalam berbagai tindak pidana lintas negara.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan Interpol, AP diketahui merupakan salah satu tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) sekaligus anggota senior kelompok geng motor internasional.
Australian Federal Police (AFP) juga mengungkap bahwa AP diduga bertanggung jawab atas sejumlah penyelundupan narkotika ilegal dalam skala besar ke wilayah Australia. Selama ini ia diketahui berhasil menghindari proses hukum dan diduga berusaha melarikan diri menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara ilegal agar dapat melanjutkan aktivitas jaringan kriminalnya dari luar Australia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus tersebut sekaligus menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum Australia.
Di saat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta seluruh barang bawaan penumpang. Mengingat adanya dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan transnasional, penyelidikan juga melibatkan kerja sama internasional bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan Australian Federal Police (AFP).
Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, maupun pesawat jet pribadi tersebut dikenakan penundaan keberangkatan. Sementara AP resmi diamankan oleh petugas, dikenai tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, sebelum akhirnya dideportasi ke Australia untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat pelarian pelaku kejahatan internasional.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, yakni hadir untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat,” tegas Bugie.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergi antara Imigrasi, aparat penegak hukum nasional, serta mitra internasional dalam memperkuat sistem pengawasan perbatasan Indonesia. Langkah cepat dan profesional petugas juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan transnasional serta menjaga citra Indonesia sebagai negara yang tidak memberikan ruang bagi buronan internasional.




