Daerah

Yani : Kejaksaan Harus Segera Tuntaskan Kasus BKSM

PONOROGO-MataKompas.com-Sejumlah kasus dugaan Korupsi ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo. Salah satu kasus yang cukup menarik perhatian adalah BKSM tahun anggaran 2019-2020.

Namun, sejauh ini penanganan kasus program Bantuan Keuangan Siswa Miskin itu masih terus diproses Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Muh. Yani, salah satu aktifis anti korupsi dengan tegas Kejaksaan Negeri Ponorogo harus segera menuntaskan kasus BKSM. “Saya menilai penanganan kasus BKSM ini cukup lama. Belum ada perkembangan yang signifikan,”terangnya pada sejumlah media, Kamis (26/8).

Apalagi, lanjut Yani, saat ini ada Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo yang baru. Sehingga diharapkan menjadi angin segar dalam menuntaskan sejumlah kasus, terutama BKSM. “Kita akan support penuh Kejari yang baru dalam menuntaskan kasus BKSM ini. Apalagi program ini diperuntukkan bagi siswa miskin yang sangat membutuhkan bantuan,”paparnya.

Yani juga mengatakan, dalam kasus BKSM diyakini telah terjadi penyimpangan-penyimpangan. Diantaranya, bantuan yang seharusnya diberikan dalam bentuk rekening virtual siswa ternyata dalam pelaksanaan langsung dalam bentuk barang. “Sekali lagi, kita berharap banyak pada Kejari yang baru agar secepatnya menuntaskan kasus BKSM ini. Jangan sampai meleset seperti sebelumnya,”terangnya.

Sementara dalam berbagai kesempatan, Rindang Onasis, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo sempat mengatakan pihaknya akan mempelajari untuk mengambil kesimpulan. Apabila ada tindakan melawan hukum dan kerugian negaranya maka tentunya akan ditindaklanjuti. “Kepada masyarakat Ponorogo kalau menemukan indikasi indikasi tindak pidana korupsi, silahkan datang ke Kejaksaan Negeri Ponorogo,”tandasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Ponorogo sedang menangani kasus BKSM tahun 2019-2020. BKSM tersebut diberikan sekitar 43 ribu siswa pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan nilai anggaran 175 ribu persiswa. Disinyalir dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan hingga kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo.

 

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai Kepala Sekolah penerima BKSM, pihak Koperasi, Supplier hingga Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo.(dd)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button