Hukum

Pemilik Pohon Jati yang di Tebang Lapor Polisi dan Pelaku Berhasil Diamankan.

SUKASADA, WWW.MATAKOMPAS.COM- Berawal dari Laporan Korban Ketut Sukanada pada tanggal 19 September 2020 ke Polsek Sukasada yang menyampaikan pohon jati milik korban sebanyak 18 Pohon ditebang oleh orang yang tidak dikenal tanpa ijin korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000.- ( dua belas juta rupiah ) dan laporan korban tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/18/Ix/2020/Bali/Res Bll/Sek Sukasada, tanggal 19 September 2020.

Berdasarkan laporan korban selanjutnya Kapolsek Sukasada Kompol Wayan Sartika, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dewa Sudiasa, S.I.P., bersama dengan unit opsnalnya untuk melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap yang diduga melakukan penebangan pohon jati milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan unit opsnal Polsek Sukasada yang diketahui bahwa kejadian penebangan kayu jati milik korban terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 September 2020 sekira Pukul 10.30 Wita di kebun milik korban yang ada di Banjar Dinas Lebah Siung Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada.

Hilangnya kayu jati milik korban diketahui pada saat korban meninjau kebunnya melakukan pengecekan terhadap kayu jati yang ternyata sudah ditebang dan diangkut.

Hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan adanya barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara diketahui ciri ciri orang yang melakukan penebangan kayu jati milik korban dengan membawa sepeda motor Honda Supra yang mengarah kepada seseorang yang diduga bernama Gede Deny Wardana Withana yang beralamat di Jalan Gempol Gang Masula Masuli Kelurahan Banyuning Buleleng.

 

Berbekal hasil penyelidikan kemudian unit opsnal Polsek Sukasada pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2020 sekira Pukul : 09.00 Wita berhasil mengamankan Gede Deny Wardana Withana di Jalan Gempol Gang Masula Masuli Banyuning Barat.

Dan saat dilakukan interview terduga mengakui dengan sebenarnya terhadap perbuatannya yang telah melakukan penebangan pohon jati sebanyak 18 pohon milik korban tanpa ijin.

Kayu jati yang ditebang terduga pelaku kemudian dijual disalah satu tempat pembuatan meubel yang sudah diolah menjadi kursi serta sudah terjual, hasil penjualannya dipergunakan terduga pelaku untuk kebutuhan pelaku.

Barang bukti yang dapat diamankan dalam peristiwa ini adalah potongan kayu jati yang ditemukan di TKP dan terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Red/AJ)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button