Daerah

70.838 Permohonan KI Pada Triwulan I 2025, Tanda Masyarakat Mulai Sadar Pentingnya Pelindungan KI.

JAKARTA, MataKompas.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) mencatatkan kinerja signifikan pada triwulan I 2025 dengan total 70.838 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang masuk, didominasi oleh hak cipta (36.296) dan merek (29.773).

Jumlah permohonan ini meningkat jika dibandingkan dengan triwulan I 2024 yang berjumlah 61.704 permohonan KI.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebutkan peningkatan permohonan KI tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mulai sadar akan pentingnya pelindungan hukum atas karya dan inovasi.

“Peningkatan permohonan KI yang signifikan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah mulai aware (sadar) atas pentingnya melakukan pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Supratman di Ruang Soepomo Kemenkum, Selasa (15/04/25).

Lebih lanjut, Menkum menerangkan bahwa DJKI juga berhasil menyelesaikan 116.126 permohonan KI termasuk permohonan tahun sebelumnya, dengan mayoritas penyelesaian di sektor merek (66.995) dan hak cipta (36.296).

Khusus untuk permohonan merek, DJKI telah melakukan percepatan penyelesaian permohonan pada proses pemeriksaan substantif sebanyak 12.881 dan pada proses pelayanan teknis (distribusi kepada pemeriksa) sebanyak 10.775 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025 sehingga saat ini sudah tidak terdapat lagi tunggakan penyelesaian permohonan merek.

“Penerbitan sertifikat merek ini merupakan wujud kepastian hukum bagi para pelaku usaha, dalam menggunakan merek secara legal dan eksklusif dalam kegiatan berbisnis,” ucap Supratman saat melakukan konferensi pers tentang capaian kinerja triwulan I Kemenkum.

 

Pria yang akrab disapa Bang Maman ini menerangkan bahwa selain permohonan KI, penegakan hukum KI juga tetap menjadi perhatian bagi DJKI.

Dalam aspek penegakan hukum, DJKI telah menindaklanjuti total 19 laporan yang masuk di sektor merek, hak cipta, serta desain industri, dengan status 4 perkara selesai dan 15 lainnya dalam proses penyelesaian.

Melalui seluruh layanan KI, lanjut Supratman, DJKI telah mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk triwulan I 2025 sebesar Rp220,90 miliar dengan kontribusi terbesar dari sektor paten (56,42%) dan merek (39,58%).

Perolehan PNBP ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024 yang berjumlah Rp219.51 miliar.

“Kami patut berbangga dan berterima kasih terhadap kinerja para pegawai DJKI Kemenkum. Dengan kerja keras seluruh pegawai, kami berhasil membukukan PNBP untuk Triwulan I 2025 sebesar Rp 220,90 miliar. Perolehan ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan perolehan PNBP Triwulan I 2024 tahun lalu,” terang Supratman kepada awak media.

DJKI Kemenkum secara khusus diberikan mandat oleh Kementerian PPN/BAPPENAS melalui Program Prioritas Nasional 2025-2027 untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan KI di Indonesia, sebagai upaya mendukung Asta Cita Pemerintahan Presiden RI 2024-2029 dalam menjadikan ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual sebagai new engine of economic growth.

Regulasi ini akan menjadi landasan pembangunan ekosistem kreatif Indonesia hingga 2045 dengan fokus pada akselerasi pengembangan ekosistem KI Nasional bagi UMKM, perguruan tinggi, dan sektor industri kreatif untuk memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

DJKI Kemenkum terus berupaya meningkatkan layanan digital untuk masyarakat sebagai bagian dari Program Transformasi Digital Kementerian Hukum.

DJKI telah mempersiapkan inventarisasi dan evaluasi infrastruktur serta arsitektur yang sesuai Referensi Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penganggaran terhadap hardware, software dan aplikasi pendukung lainnya.

Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan sistem pemerintahan digital 2045. (Cen/Red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button