Daerah

Curi Motor Terparkir, Polsek Denpasar Utara Amankan Dua Pelaku, Salah Satunya Residivis Kasus Pengeroyokan.

DENPASAR, MataKompas.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukum Denpasar Utara.

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus berat, yakni pengeroyokan dengan korban meninggal dunia yang pernah divonis 9 tahun penjara di Semarang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario 110 berplat nomor DK 5260 EW milik korban I Gede Astika (40), warga Jalan Cokroaminoto Gang Gelatik No.43A, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Kejadian tersebut diketahui pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 Wita.

Korban yang malam sebelumnya memarkir kendaraannya di halaman rumah, mendapati motornya telah raib saat bangun di pagi hari.

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU I Kadek Astawa Bagia, S.H., melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi masyarakat, didapatkan petunjuk mengenai keberadaan pelaku di sekitar Terminal Mengwi, Badung hingga pada Kamis, 3 April 2025 petugas berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai sebagai pelaku di pinggir jalan dekat lokasi tersebut.

 

“Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang mereka bawa adalah hasil pencurian dari TKP di Pemecutan Kaja,” Ungkap Kapolsek Denpasar Utara, IPTU I Wayan Juwahyudi, S.H., M.H.

Dua pelaku adalah Agus CK alias Gareng (36) dan Moh S (45) yang mana keduanya bekerja sebagai buruh serabutan, Dalam pengakuannya, Agus CK berperan sebagai eksekutor yang masuk ke halaman rumah korban dan menuntun motor, sedangkan Moh S membantu mendorong dari belakang.

Setelah berhasil membawa motor ke Jalan Cokroaminoto, motor tersebut kemudian disembunyikan di belakang Terminal Ubung sebelum akhirnya dibawa ke Bangli untuk digunakan bekerja dan mengganti plat nomor.

“Pelaku mengaku motor curian tersebut hendak dijual karena kebutuhan ekonomi, namun belum sempat terlaksana, keduanya keburu diringkus petugas,” tambahnya.

Diketahui pelaku Gareng merupakan residivis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan vonis 9 tahun penjara pada tahun 2013, dan juga residivis curanmor tahun 2012 di Semarang.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Denpasar Utara dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan kendaraan dikunci ganda untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (Cen/Red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button