Daerah

Satuan Narkoba Polres Gianyar Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

GIANYAR, Matakompas.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 1 bulan yakni April sampai dengan Mei 2022. Penangkapan terhadap para pelaku ni merupakan pengembangan dari 6 laporan polisi yang diterima petugas.

Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra, serta Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya saat jumpa pers, Senin (23/5/2022) mengatakan penangkapan sepuluh pelaku penyalahgunaan narkoba ini dikakukan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gianyar.

“Kami dari Polres Gianyar khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar selalu melakukan pemantauan di daerah yang rawan terjadi aksi peredaran barang haram narkoba, tim kami sebar dan bila mana ditemukan gerak-gerik mencurigakan maka akan langsung kita lakukan upaya penangkapan serta penyelidikan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Gianyar itu.

Pelaku yang berhasil diamankan polisi ini antara lain nerinisial BFH (24), MAR (22), BAL (25), AMRH (25), IWRM (21), IKAP (23), WI (36), IGNSJ (31), IBPS (44), serta IDNCTY (46).

“Penangkapan ke sepuluh pelaku penyalahgunaan narkoba ini dilakukan dalam rentang waktu satu bulan, yakni April hingga Mei 2022,” katanya.

Dari tangan kesepuluh pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 7,53 gram sabu serta 34,99 gram ganja. “Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman rata-rata 4 sampai 12 tahun penjara,” ucapnya.

 

Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, dari sepuluh orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap ini satu diantaranya merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Gianyar.

“Ada satu orang oknum PNS yang kami tangkap atas kepemilikan barang bukti narkoba yakni sabu,” ujarnya.

Polisi berharap agar masyarakat, khususnya aparatur negara tidak tersangkut dengan peredaran gelap narkoba. (Iskandar/red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button