
MataKompas.com – Belakangan ini meluap kisruh tentang pengoplosan BBM golongan pertamax dengan RON 92 yang disulap dari pertalite RON 90.
Hal tersebut menyita perhatian masyarakat lantaran BBM telah menjadi kebutuhan pokok rakyat Indonesia.
Pernyataan tentang penyelewengan ini beriringan dengan terungkapnya dugaan korupsi yang menyeret Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Dirinya oleh Kejagung diduga mencampurkan BBM RON 90 dengan BBM RON 92 untuk dipasarkan ke masyarakat dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 193,7 Triliun. Para pela lantas disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, perhitungan jika sehari saja dengan asumsi pembelian sebanyak 18.606 kilo liter perhari (data rata-rata penjualan per hari bulan januari), maka jumlah kerugian masyarakat sebagai berikut :
Harga pertamax = Rp 12.900 per liter
Harga pertalite = Rp 10.000 per liter
Harga campuran pertamax x pertalite : (Rp 12.900 + Rp 10.000) / 2 = Rp 11.450 per liter.
Sehingga kerugian per liter untuk pembelian pertamax yang dioplos adalah : Rp 12.900 – Rp 11.450 = Rp 1.450 per liter.
Dengan penjualan pertamax sebanyak 18.606 kilo liter per hari, setidaknya jumlah kerugian akibat pengoplosan pertamax adalah :
18.606 kilo liter x Rp 1.450 = Rp 26.978.700.000 per hari
Sehingga, dalam satu bulan, negara masyarakat merugi sebesar Rp 800 Miliar lebih.
Dengan data tersebut, tidak salah untuk mengartikan bahwa pembelian pertamax berarti masyarakat membeli pertalite secara express alias tidak mengantri panjang.
Bukan mengacu pada nilai RON BBM lagi untuk menjamin kualitas mesin kendaraan, bukan untuk membuat subsidi pertalite sesuai kepada masyarakat yang berhak, namun masyarakat yang membeli pertamax jadi harus rela membayar biaya express sebesar Rp 1.450 per liter untuk mengantri pertamax oplosan.
Tak salah jikaLBH Jakarta menyebut bahwa masyarakat berhak untuk menuntut biaya pemulihan mulai dari ganti rugi hingga kompensasi jika dugaan ini benar terjadi.
Penulis : Putu Wirawan Mahayana, SH.
Pengurus DPD GMNI Provinsi Bali