Hukum

Percobaan Penyelundupan Barang Terlarang ke Dalam Lapas kelas IIA Kediri digagalkan oleh Petugas Lapas.

Kediri, Matakompas.com-Percobaan Penyelundupan Barang Terlarang dengan cara dilempar kedalam Lapas kelas IIA Kediri digagalan oleh Petugas Lapas. Kejadian ini sendiri terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2021 pukul 14.30 WIB oleh Petugas Blok A a/n Bapak Agus Wibowo yang mendengar ada benda yang dilemparkan di Blok A.

Setelah melapor dan koordinasi dengan kepala regu pengamanan, Petugas langsung bergegas mengecek benda yang dilemparkan tersebut, seteah diamankan dan dicek oleh Kalapas dan jajaran akhirnya diketahui isi bungkusan benda yang dilemparkan adalah :
â–ª 1 plastik klip kecil berisi kristal putih
â–ª 1 buah handphone merk Realme
â–ª 1 buah kabel USB
â–ª 1 buah headset.

Foto Giat penggagalan masuknya barang terlarang (dok.matakompas.com)

Melihat gelagat bahwa salah satu barang yang dilempar dari luar Lapas adalah diduga narkoba maka Pihak Lapas kelas IIA kediri Melaporkan barang tersebut kepada pihak kepolisian khususnya satreskoba polres kediri kota.

untuk saat ini barang bukti tersebut sudah diserahterimakan kepada SatNarkoba Polres Kediri Kota untuk bahan dalam pengembangan kasus lebih lanjut. Mengevaluasi kejadian Pihak lapas akan meningkatkan patroli rutin keliling lapas, razia, memfungsiKan CCTV, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan selanjutnya. ( red/IS)

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button