BeritaHukum

Prof. OC : Mohon Saya Diperlakukan Adil

Jakarta, Matakompas– Negara menjamin seluruh warganya mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum, hal ini termasuk berbagai langkah-langkah dalam upaya hukum untuk menuntut keadilan hak seorang terpidana yang sedang menjalani masa pemidanaan .

Seperti permohonan dari Prof. OC. Kaligis kepada Wakil Ketua MA untuk meninjau kembali kasusnya agar benar benar diperoleh keadilan yang semestinya. Bunyi surat terbukanya adalah sebagai berikut :

 

Sukamiskin Jumat 19 Pebruari 2021.

Hal. Mohon diperlakukan adil.

Kepada yang saya hormati Bapak Wakil Ketua Mahkama Agung Bapak DR. Andi Samsam Nganro SH,MH di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan  hormat.

 

Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, lahir di Makassar, tanggal 19 Juni 1942, usia jalan 79 tahun,  kini telah menempati dan telah ditahan selama hampir 6 tahun untuk vonis 7 tahun,  untuk kesekian kalinya mohon diperlakukan adil.

Alasan permohonan saya adalah sebagai berikut.:

  1. Saat ini saya sebagai warga binaan tertua di lapas Sukamiskin, sudah ditahan hampir 6 tahun sejak advokat Muh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan kawan kawan tertangkap basah (OTT) di Medan. Ketika itu saya sedang membela perkara pidana di Pengadilan Negeri Denpasar.
  2. Dakwaan saya terbukti sama dengan dakwaan yang dimajukan kepada advokat Garry yaitu undang undang Tipikor pasal 6 ayat (1) huruf a Undang2 nmr. 20/2001. Minimum hukuman 3 tahun meximum 15 tahun.. Advokat Garry divonis 2 tahun dibawah minimum tanpa jaksa KPK kasasi. Padahal yang aktif menghubungi hakim, aktif bernegosiasi untuk memberi uang THR diluar pengetahuan saya, adalah advokat Garry.
  3. Saya sebelum pemeriksaan para saksi, sudah diberitakan oleh KPK melalui media, bahwa saya akan divonis berat. Terbukti. Tuntutan KPK terhadap diri saya di Pengadilan Negeri adalah 10 tahun, divonis 5 tahun 6 bulan.
  4. Mengapa sampai 5 tahun 6 bulan?  Hakim karier memutus 3 tahun, tetapi  hakim ad hoc memutus 8 tahun. Jumlahnya 11 tahun. Dissenting opinion. Agar bulat  maka diambil jalan tengah. Sebelas tahun dibagi dua, jadi lima tahun 6 bulan.
  5. Saya dipenjara gara gara uang THR sejumlah 5000 dollar singapura, yang diminta oleh Panitera Pengadilan TUN Medan saudara Syamsir Yuswan, untuk diberikan kepada bapak Ketua Pengadilan TUN, Bapak Tripeni, diluar pengetahuan  Pak Tripeni. Uang THR untuk  beliau karena hendak mudik lebaran. (Bukti P.1. Bap. Syamsir Yuswan).
  6. Baik diberkas perkara maupun dipersidangan, ternyata bahwa Hakim Tripeni setelah memutus perkara TUN saya tanggal 7 Juli 2015, dalam perkara mana saya dikalahkan, Hakim Tripeni tidak pernah meminta uang THR kepada Paniteranya  untuk mudik lebaran.
  7. Tanggal 7 Juli 2015 setelah saya mendapat kabar dari advokat saya saudara Gary bahwa perkara saya dikalahkan, , pada hari itu juga saya menyatakan banding. Tidak terpikir sama sekali, bahwa setelah perkara diputus dimana saya dikalahkan , saya akan berangkat ke Medan.
  8. Tanggal 9 Juli 2015, seperti publik telah mengetahui melalui berita media, advokak Gary terjaring OTT oleh KPK. Ketika itu saya di Denpasar. Terbukti bahwa setelah kantor saya pada tanggal 8 Juli 2015,  menolak membeli tiket pesawat untuk advokat Garry ke Medan, advokat Garry memaksa pegawai pak  gubernur Gatot, , untuk mempersiapkan tiket tersebut. (Bukti P.2 BAP. Sdr. Mustafa).
  9. Gara gara uang THR sejumlah 5000 dollar singapura tersebut saya harus dipenjara 10 tahun tanpa remisi, minus 3 tahun oleh Putusan PK pertama saya.  Vonis yang  lebih lama dari pelaku utama, lebih lama  dari si pencetus idee pemberian uang THR. Advokat Garry hanya divonis 2 tahun. Dalam paket saya Rio Capella Sekjen Nasdem pun yang menerima  suap,  hanya divonis satu tahun beberap bulan. Kantor saya berantakan, jumlah  advokat yang tadinya kurang lebih 150 advokat, menciut menjadi hanya 6 advokat.
  10. Dalam paket OTT yang menyebabkan saya ditangkap tanpa surat penggilan oleh KPK, penangkapan mana tejadi pada tanggal 14 Juli 2015 di Jakarta, tanpa BAP saya,  saya langsung dimajukan ke Pengadilan dengan vonis akhir 10 tahun oleh hakim agung Artidjo.
  11. Vonis saya diputus tanpa adanya barang bukti uang suap, tanpa adanya saksi yang melihat saya memberi suap ke hakim Tripeni. Hanya karena kebencian KPK terhadap diri saya , saya  dituntut 10 tahun, tuntutan mana akhirnya diamini oleh hakim Agung Artidjo, mitra KPK.
  12. Tiga hal mendasar mengapa saya mohon diperlakukan adil, dan mengapa saya tetap berkeyakinan bahwa keadilan tidak diberikan kepada saya. Pertama:: Putusan PK 1 PK nomor 179/PK/Pid.Sus/ 2016 saya dihalaman 316-317 : “ bahwa peran Moh. Yagari Bhastara Guntur jauh lebih besar dan signifikant  dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi (suap) dibandingkan dengan  Pemohon Peninjauan kembali/Terpidana (baca O.C..Kaligis) Advokat Garry divonis in kracht 2 tahun, saya 10 tahun  Kedua:: Berita acara Syamsir Yuswan tanggal  9 Juli 2015 nomor 39:” Gerry masih mengupayakan untuk datang ke Medan…” Bukti bahwa idee kedatangan Advokat Gerry dan pencetusan pemberian uang THR, berasal dari panitera  Syamsir Yuswan . Sama sekali diluar pengetahuan saya. Ketiga : Berita Acara Pemeriksaan Mustafa tanggal 23 Juli 2015 nomor 34.: “ Perlu saya tambahkan bahwa informasi yang saya peroleh bahwa pada waktu itu Fuad Damanaik mengatakan bahwa tiket sudah tidak ada lagi, namun Garry marah dan mengatakan “Harus Ada” Bukti bahwa Advokat  Garry memaksa untuk mempersiapkan tiket Jakarta-Medan, setelah kantor saya menolak permintaan advokat  Garry untuk ke Medan.
  13. Seandainya advokat Garry pada tanggal.9 Juli 2015 tidak ke Medan memenuhi usul panitera Syamsir Yuswan, seandainya advokat Garry mengikuti usul kantor saya untuk tidak berangkat ke Medan pada tanggal 9 Juli 2015, seandainya advokat Gary tidak memaksa diri untuk ke Medan , maka saya, Hakim Tripeni yang tidak pernah meminta uang satu senpun dari saya, maka kami semua tidak akan dikirim ke penjara oleh KPK.
  14. Permohonan PK kedua saya, sederhana untuk diadili bila fakta fakta hukum tersebut diatas, yang terungkap di Pengadilan Negeri, diputus secara adil. Saya yakin, bila fakta hukum tersebut dipertimbangkan, maka pasti keadilan berpihak kepada diri saya.
  15. Permohonan: Semoga Bapak dapat memerintahkan agar ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat mengirim berkas permohonan PK kedua saya terdaftar dalam akte Permohonan Peninjauan Kembali nomor 4/Akta/Pid.Sus. PK/TPK/2019/PN.Jkt.Pst. Pemohon lampirkan Memorandum Nomor 1544/PAN/INT/HK.07.9/2020 yang ditandatangani Panitera Mahkamah Agung Saudara Made Rawa Aryawan SH.M.Hum.
  16. Semoga Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudicial Bapak DR. Andi Samsam. Nganro SH.MH, dapat memberikan keadilan kepada saya. Apa adil advokat Gary sebagai pelaku utama hanya divonis 2 tahun dibawah ketentuan undang undang ?.   Rio Capella yang satu paket dengan perkara saya hanya divonis kurang lebih satu tahun?
  17. Semoga ditengah kesibukan Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung, bapak masih punya waktu untuk membaca permohonan saya ini. Atas perhatian Bapak menanggapi  permohonan saya, saya ucapkan banyak terima kasih. Semoga para hakim agung yang diberi wewenang mengadili berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa,  masih punya nurani untuk memperlakukan saya secara adil..

 

Hormat Pemohon

 

 

 

Prof. Otto. C. Kaligis. Lapas Sukamiskin. Blok Barat. Atas nomor 2..

 

 

 

 

 

Cc. Yth. Bapak Ketua Mahkamah Agung Bapak DR. M. St. Burhanuddin SH sebagai laporan

Cc.  Yth. Bapak Menteri Hukum dan Ham Bapak Yasonna Laoly Ph.d

Cc. Yth. Bapak Wakil Ketua Menteri Hukum dan Ham Bapak. Prof. Dr. Edward Omar Sharif  Hiariej SH.Mhum.

Cc. Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Yth. Bapak. Made Rawa Aryawan SH.M.Hum.

Cc. Yth.Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bapak Muhammad Damis SH.MH

Cc. Yth. Semua rekan para Prof. Ahli hukum pidana

Cc. Pertinggal.

 

Editor: IS

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button