Daerah

Tak Tanggung-Tanggung, Gabungan Komisi DPRD Badung Sidak GWK

BADUNG, Matakompas.com | DPRD Kabupaten Badung bergerak cepat memberikan atensi khusus atas polemik pagar tembok milik Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park yang menutup akses jalan Warga Banjar Giri Darma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat, 26 September 2025.

Tak tanggung-tanggung, Gabungan Komisi I, II, III dan IV DPRD Badung turun langsung ke lokasi, untuk meninjau kondisi jalan yang tertutup dinding setinggi dua meter.

Pihak DPRD Badung melakukan pengecekan di dua titik, yakni akses Jalan Magadha dan jalan lingkar timur yang saat ini ditutup dengan tembok oleh pihak GWK.

Warga menyampaikan keluhan atas akses gang selebar lima meter yang dulunya menjadi jalur keluar masuk, kini justru tak bisa digunakan hingga terisolir selama setahun.

Akibatnya, warga terpaksa menumpang jalan milik orang lain atau berjalan kaki melewati semak-semak.

Warga berharap pagar tersebut segera dibongkar atau dibuatkan akses alternatif, agar mereka sendiri tidak lagi terisolir di tanah sendiri.

Menyikapi hal tersebut, DPRD Badung dan pihak Desa setempat akan mendorong mediasi antara warga dan pengelola GWK.

 

Anggota DPRD Badung yang turut Sidak, diantaranya Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara, Ketua Komisi II I Made Sada, Ketua Komisi IV Nyoman Graha Wicaksana dan anggota DPRD Badung lainnya, yakni Wayan Sugita Putra, Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Made Rai Wirata, I Made Suwardana, Putu Dendy Astra Wijaya, Gede Budiyoga, Made Tomy Martana Putra, I Nyoman Sudana, Made Suparta, IB Manubawa, Wayan Puspa Negara, dan Gede Suraharja.

Sedangkan, pihak terkait yang hadir yakni, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Satpol PP Kabupaten Badung dengan mengajak Bagian Hukum, Camat Kuta Selatan, Perbekel Desa Ungasan, Ketua LPM Desa Ungasan, Ketua BPD Desa Ungasan, Bendesa Adat Ungasan, Kelihan Banjar Dinas Giri Darma Desa Ungasan, dan Kelihan Banjar Adat Giri Darma Desa Ungasan.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menjelaskan setelah sidak pengecekan lokasi, tahap lanjutannya akan segera memberikan pemanggilan resmi terhadap manajemen GWK dan akan dilakukan paling cepat, setelah 4 Oktober 2024.

Dalam pemanggilan itu, pihaknya akan melibatkan BPN, Prajuru Adat hingga masyarakat untuk mengadu data dan mencari titik terang status hukum jalan yang ditutup.

“Kalau memang benar ada Sertifikat Hak Milik (SHM) sah, tentu harus ada pembahasan lebih lanjut. Namun, jika tidak ada dasar hukum jelas, kami siap bertindak tegas. DPRD Badung adalah wakil rakyat, keberpihakan kami tetap pada kepentingan masyarakat, tetapi langkah yang diambil harus tetap dalam koridor hukum,” tegasnya.

Lanang Umbara menegaskan temuan di lapangan sungguh memprihatinkan. Menurutnya, penutupan gapura atau pintu gerbang yang selama ini menjadi akses keluar-masuk warga tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan logika sosial kemasyarakatan.

“Bagaimana mungkin akses warga diblokir begitu saja. Ini tidak manusiawi. Kami akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi kepada manajemen GWK, prajuru adat, masyarakat, dan dinas terkait untuk duduk bersama serta menguji dasar hukum dari kebijakan penutupan ini,” tegasnya.

Bahkan, Lanang Umbara menyebutkan penutupan akses jalan yang sudah ada sejak lama itu berdampak pada ratusan kepala keluarga di Desa Ungasan.

Lanang Umbara menerangkan bahwa dalam pembentukan kebijakan, setidaknya ada tiga aspek yang harus diperhatikan yakni landasan yuridis sesuai aturan, landasan filosofis yang berpihak pada masyarakat setempat, serta aspek historis terkait keberadaan jalan tersebut.

“Faktanya, jalan ini sudah menjadi akses warga jauh sebelum GWK berdiri. Kalau pun GWK merasa punya dasar kepemilikan, harusnya ada kebijakan yang lebih bijaksana, bukan menutup total akses masyarakat,” paparnya.

Untuk itu, DPRD Badung mendukung langkah-langkah yang sudah lebih dahulu ditempuh oleh DPRD Bali.

Lebih jauh, Lanang Umbara berharap manajemen GWK agar lebih bijak dalam mengambil keputusan, terutama menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

 Menurutnya, investasi memang penting, tetapi kesejahteraan dan hak masyarakat jauh lebih utama.

Menurutnya, berdasarkan UUD tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Maka dari itu, Lanang Umbara menilai, akses jalan bagi warga itu menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kami himbau kepada GWK tolong jangan seperti itu terlalu saklek sampai memblokir gapura warga rumah akses warga. Bagaimanapun kita hidup berdampingan di sini. Kami harapkan GWK dengan masyarakat Ungasan ini bisa bersatu bisa saling menghargai menguntungkan. Tujuan kita mendatangkan investasi di Ungasan ini kan untuk mensejahterakan masyarakat sendiri,” pungkasnya. (red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button