Daerah

Disdukcapil Buleleng Sebut Incraht Terbitnya Akta Perkawinan, Togar Situmorang Pertanyakan Putusan PN Tabanan Masih Bisa Diuji Keabsahannya

Matakompas.com, Denpasar – Advokat atau Pengacara kondang asal Sumatera Utara, Dr.c Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.MED., C.L.A., melayangkan Surat Klarifikasi dan Verifikasi yang ditujukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 152 Singaraja, Kabupaten Buleleng, tertanggal 13 April 2022.

Pasalnya, Disdukcapil Buleleng telah menerbitkan Akta Perkawinan antara Warga Negara Jerman, Horst Norbert Hollstein dengan Warga Negara Indonesia, Gek Ayu Rusmini Lokika Wati, tanggal 22 Pebruari 2022. Bahkan, Disdukcapil Buleleng menyatakan sah perkawinan tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 288/PDT.G/2021/PN.TAB tanggal 19 Januari 2022 dan disebutkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht), sejak tanggal 9 Pebruari 2022.

Penerbitan Akta Perkawinan ini langsung menuai protes dari pihak Gek Ayu Rusmini Lokika Wati dan melayangkan surat keberatan atas terbitnya Akta Perkawinan tersebut.

Kemudian, ia menunjuk Advokat Dr.c Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMed., CLA., bersama Tim Law Firm Togar Situmorang sebagai kuasa hukumnya, beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar Bali dan Jalan Pejaten Raya Nomor 78, Jakarta Selatan.

“Kami mendapatkan surat kuasa khusus dari klien kami, Gek Ayu Rusmini Lokika Wati,” ungkap Togar Situmorang, saat dikonfirmasi, pada Minggu (18/4/2022).

Doktor Muda Ilmu Hukum Universitas Udayana ini menegaskan, bahwa penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan seharusnya berdasarkan atas permohonan yang diajukan oleh Kepala Keluarga, dalam hal ini Gek Ayu Rusmini Lokika Wati dengan melampirkan berkas-berkas yang diperlukan dan sesuai aturan Hukum.

 

Bahkan, Togar Situmorang mengungkapkan keheranannya atas terbitnya Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga, Gek Ayu Rusmini Lokika Wati tertanggal 4 April 2022 dan terbit Akta Perkawinan tertanggal 22 Pebruari 2022.

Togar Situmorang menilai penerbitan Akta Perkawinan melampaui kewenangan Disdukcapil, yang seharusnya menanyakan ke para pihak dan dipanggil atau Konfrontir. Sementara, Disdukcapil hanya bertugas mencatatkan secara administrasi, yang melibatkan keterangan salah satu pihak.

“Kita duga penerbitan Akta perkawinan itu dilakukan dengan cara tidak benar. Artinya ada suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Cacat Hukum, karena diperoleh dari suatu Produk Putusan Pengadilan Negeri yang diduga ada Perbuatan Melawan Hukum, terutama dalam Bukti Surat dari Pihak Penggugat a/n Horst Norbert, karena seorang WNA sehingga terbitnya Akta Perkawinan melampaui kewenangannya sebagai Capil. Karena, Capil khan bertugas hanya mencatat administrasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak bukan hanya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan. Kok berani tanpa ada Konfrontir dari Pihak WNI alias Gek Ayu Rusmini Lokika Wati. Ya repot dong, jika salah satu pihak tidak setuju ada perkawinan, pasti ngak nyambung. Yang namanya orang kawin, pasti happy, ketawa dan senang, kedua belah pihak sepakat kawin sesuai aturan Hukum bukannya un happy. Apa maksudnya Capil bisa terbitkan itu. Harusnya ada keberatan dari dia (Gek Ayu-red) segera dipanggil dan dipertemukan, agar kedua belah pihak bisa menjelaskan semua, sehingga Itu menjadi pegangan. Nah, kalau ini Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari PN Tabanan, yang satu pihak tidak mau, kok malah diterbitkan Akta dan ditetapkan. Ini namanya menyalahgunakan kewenangan (Abuse Of Power) harus segera ditarik Akta Perkawinan tersebut,” tegas Togar Situmorang.

Terlebih lagi, Togar Situmorang menyebut penerbitan Akta Perkawinan dengan menggunakan alas hukum Putusan Pengadilan Negeri Tabanan yang diajukan Penggugat seorang WNA bernama Horst Norbert ada dugaan mengandung kepalsuan, terutama dalam bukti bukti surat yang dilampirkan dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau Onrechmatige Daad.

“Jadi, kalau kita pelajari terbitnya Akta Perkawinan oleh Disdukcapil Buleleng sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tabanan yang diduga ada Cacat Hukum. Sementara, apa yang dipertanyakan klien kami tidak dijawab. Untuk itu, kami dari Kantor Hukum pertanyakan semua dasar-dasar penerbitannya, termasuk para Saksi yang ikut menandatanganin syarat administrasi. Gek Ayu selaku klien, berharap ada namanya keterbukaan informasi publik. Namun, sangat disayangkan ada pejabat yang menutupi informasi publik, patut dipertanyakan, ada apa dibalik itu. Pejabat itu, harus belajar membuka diri, salah satunya, bila masyarakat bertanya, mohon dijawab. Makanya, nanti kalau memang demikian, kita bisa laporkan pejabat ke Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini, Menpan RB, Bupati dan Wakil Bupati Bulleleng wajib permasalahan di lingkungan pemerintahan ngk boleh seperti itu, karena masyarakat itu, khan dilindungi Undang-Undang dan Pejabat wajib mengimplementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegasnya.

Khusus terkait Putusan Pengadilan Negeri Tabanan yang dijadikan dasar menerbitkan Akta Perkawinan, Togar Situmorang menampik dengan nada keras dan menyebut Putusan Pengadilan Negeri Tabanan masih bisa diuji, karena produk hukumnya tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau Onrechmatige Daad sebagai Penggugat Warga Negara Asing bernama Horst Norbert dan Tergugat Warga Negara Indonesia bernama Gek Ayu Rusmini Lokika Wati.

“Nah, Putusan Pengadilan Negeri Tabanan itu, jelas Judul dalam Gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau “Onreachmatige Daad” itu artinya harus memenuhi empat unsur berupa Perbuatan Melawan Hukum itu sendiri yaitu adanya kesalahan, ada pihak yang dirugikan, adanya hubungan Kausal antara perbuatan Melawan Hukum Oleh Pelaku Mengakibatkan Kerugian Materi juga Inmateri sesuai Pasal 1365 KUHAP. Perbuatan Melawan Hukum artinya ada suatu Perbuatan Melanggar Hukum dari Tergugat bernama Gek Ayu Rusmini Lokika Wati dan membawa kerugian Penggugat bernama Horst Norbert, Mewajibkan Orang yang Menimbulkan Kerugian itu atas Kesalahan untuk Mengganti Kerugian tersebut sesuai Pasal 1365 KUHAPerdata terdapat 4 ( empat ) unsur yang harus dibuktikan keberadaannya, jika ingin Menggugat berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum. Tapi, inikan bukan tentang Perbuatan Merugikan melainkan orang mengajukan Penetapan bahwa pihaknya kawin dengan dia. Pertanyaannya, apa Gek Ayu Rusmini Lokika Wati mau kawin dengan Horst Norbert??? Kok dipaksa harus kawin agar disahkan?? Ini masalah perasaan, orang Gek Ayu tidak mau Kawin Kok dipaksa Kawin ini aneh pasti itu ada Udang Dibalik Anggur,” beber Togar Situmorang.

Meski dikatakan berkekuatan hukum tetap, Togar Situmorang malah mempertanyakan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan, yang masih bisa diuji keabsahan hukumnya.

“Gimana bisa dikatakan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan itu diawalin Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat Warga Negara Asing Horst Norbert, ada polemik dan sengketa. Lha, orang ini kawin. Kok kawin dijadikan sengketa. Perkawinan Itu bukan obyek hukum. Ini manusia. Dimensinya berbeda, makanya prematur. Jadi, kalau dilihat aspek hukum, ini sudah ada cacat hukum. Kalau cacat hukum, harusnya gugur dan tidak sah,” ungkap Togar Situmorang.

Oleh karena itu, Togar Situmorang meminta Disdukcapil Buleleng membatalkan penerbitan Kartu Keluarga dan Akte Perkawinan tersebut, dikarenakan kliennya tidak pernah melakukan perkawinan tersebut. Akibat terbitnya Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan telah menimbulkan akibat hukum, yang dinilainya sebagai produk cacat hukum.

Kemudian, Advokat kelahiran Jakarta ini, menampik penerbitan Kartu Keluarga dan Akta perkawinan, dengan mengirimkan Surat Klarifikasi dan Verifikasi. Kemudian, pihaknya meminta Disdukcapil Buleleng bisa memberikan Klarifikasi dan Verifikasi terkait penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan.

“Menurut informasi klien kami, banyak sekali diduga adanya data-data yang dipalsukan. Hal ini akan dikaji menurut aturan hukum,” tandasnya.

Untuk itu, Togar Situmorang berkeinginan memperdalam permasalahan terhadap dokumen yang dilampirkan dan dimiliki oleh WNA (Warga Negara Asing) asal Jerman tersebut, yang mengaku ada suatu peristiwa perkawinan. Sementara, kliennya menegaskan tidak ada sesungguhnya perkawinan nyata, baik itu secara aturan agama Hindu. Apalagi, merujuk aturan hukum Undang-Undang Perkawinan yang sah, pihaknya juga melayangkan Surat Klarifikasi dan Verifikasi terkait oknum-oknum yang ada tertera dan telah menandatangani pada kolom-kolom tertentu, yang mengakibatkan terbitnya Akta Perkawinan.

“Hal itu yang perlu kami telusuri dan ingin tahu, dasar apa dia mengakui dan mau membuat pernyataan dalam formulir di catatan sipil tersebut,” sebutnya.

Togar Situmorang juga menyatakan keanehan dan kejanggalan bahwa WNA asal Jerman dikatakan telah melangsungkan perkawinan dan baru mau diajukan di tahun 2021.

“Hal ini ada keanehan dan kejanggalan, kenapa baru tahun 2021 diajukan. Padahal ada selang waktu beberapa puluh tahun yang lalu. Nah, ini menjadi sesuatu yang menarik, apakah betul, WNA asal Jerman memiliki dokumen resmi untuk melangsungkan sahnya perkawinan secara aturan aturan hukum Indonesia terkait perkawinan campuran antara WNA asal Jerman dengan WNI. Hal itu yang harus ditelusuri lebih lanjut dan pihak Imigrasi Indonesia mencek Dokumen WNA asal Jerman,” pungkas Dr.c Togar Situmorang. (Red/Aj).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button