Daerah

Sidang Kasus ITE, Terungkap BTW Chat WA ‘Vulgar’

Ponorogo, MATAKOMPAS.COM-, Terdakwa BTW mantan Kepala BPPKAD yang terjerat kasus ITE dan perzinahan kini sudah memasuki tahap persidangan lanjutan dengan pemanggilan saksi yakni Widhi Prastomo, F, Abu Bakar, dan BTW selaku terdakwa yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo, pada Kamis (7/4/2022).

Dalam persidangan terungkap fakta chat Whatsapp ” Ajak Kelon” yang dilakukan oleh mantan Kepala BPPKAD dengan perempuan berinisial (F ) seorang ASN yang merupakan istri anggota Polisi.

Tidak hanya itu saja, chat WA yang lain disebutkan adanya obrolan yang dilakukan F dengan BTW tersebut sudah ke arah yang vulgar hingga mengarah ke “hisap yang bawah lebih enak dan bikin kangen”, yang di bacakan oleh JPU.

Awal kronologis terungkapnya chat hubungan terlarang antara terdakwa dengan istri pelapor. “Awalnya, Hp istri tertinggal dikamar pembantu. Saat dibuka, ternyata aplikasi WA sudah dihapus. Setelah diinstal ulang, baru diketahui isi chat (dengan terdakwa). Istri juga mengakui adanya chat itu,”kata Widi menjawab pertanyaan Hakim.

Bahkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wiyanto dengan hakim anggota Deni Lipu, Moh. Bekti Wibowo terungkap istilah istilah yang membuat tersenyum masyarakat yang mengikuti sidang. Mulai kode rumah Cokro, sebutan papa, ayo ‘kelon’, kangen dan berbagai kata lainnya. Yang merupakan isi chat terdakwa BTW pada F (istri pelapor)

Budi Prakoso, Jaksa yang juga Kasi BB Kejaksaan Negeri seusai sidang mengatakan hari ini telah dihadirkan tiga saksi, yaitu pelapor dan 2 saksi lainnya. “Tadi ketiga saksi menerangkan yang pada pokoknya sama dengan berita acara pemeriksaan di Kepolisian,”terangnya.

Selanjutnya, kata Budi, minggu depan akan kembali dihadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian. “Memang sesuai dengan berkas dari kepolisian. Sesuai unsur unsur dalam dakwaan UU ITE,”jelasnya.

 

Sementara Indra Priangkasa, Penasehat Hukum BTW mengatakan bahwa pihaknya telah lega, hal itu disebabkan seluruh saksi telah memberikan keterangan apa adanya. “Saksi F tadi mengatakan tidak keberatan dengan isi chat itu, tadi juga ditanya oleh majelis dan jaksa,”ujarnya.

Dijadwalkan sidang pada Kamis depan, tim Jaksa akan mengahdirkan satu saksi dan ahli. Seperti diketahui, BTW, mantan Kepala Dinas Dilingkungan Pemkab Ponorogo yang juga calon wakil Bupati Ponorogo pada pilkada 2020 itu terjerat kasus hukum ITE, yang ditangani Polda Jawa Timur. Kini kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo.(nov)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button